SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Kewajiban K3 bagi Perusahaan Asing di Indonesia: Apa yang Wajib Dipenuhi PT PMA

Kewajiban K3 yang harus dipenuhi PT PMA di Indonesia: kewajiban sejak hari pertama, SMK3, P2K3, penunjukan Ahli K3, riksa uji, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 12 menit baca

Kartun seorang eksekutif asing membawa sertifikat ISO emas sementara petugas K3 lokal menunjukkan buku peraturan yang belum dibuka di depan pabrik.
Daftar isi
  1. Siapa yang memikul kewajiban di PT PMA
  2. Peta regulasi dalam satu pandangan
  3. Kewajiban yang berlaku sejak hari pertama
  4. Peralatan dan instalasi: kewajiban riksa uji
  5. Kewajiban yang timbul pada 100 pekerja atau risiko tinggi
  6. Personel yang wajib ditunjuk
  7. Standar global perusahaan dan hukum Indonesia
  8. Pengawasan ketenagakerjaan menurut Permenaker 11/2026
  9. Urutan penataan 90 hari bagi PT PMA baru
  10. Kekeliruan yang kami temui di lokasi PMA
  11. Bagaimana kami dapat membantu

Sebagian besar perusahaan asing datang ke Indonesia dengan standar keselamatan grup yang sudah matang, sertifikat ISO 45001 di salah satu entitas dalam grupnya, dan manajer HSE regional yang memahami pekerjaannya. Yang sering belum mereka miliki adalah peta kewajiban hukum Indonesia yang melekat pada entitas lokal, yaitu PT PMA, sejak entitas itu mempekerjakan pekerja pertamanya. Kewajiban tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan Indonesia, bukan dari sistem grup, dan Pengawas Ketenagakerjaan memeriksanya. Beberapa di antaranya telah berubah sejak 2025.

Panduan ini ditujukan bagi country manager, direktur SDM, dan pimpinan HSE regional yang perlu melihat seluruh kewajiban itu di satu tempat. Isinya: siapa yang memikul kewajiban hukum, apa yang berlaku sejak hari pertama, apa yang timbul ketika jumlah pekerja mencapai 100 orang atau tingkat risikonya tinggi, siapa yang wajib ditunjuk, bagaimana pengawasan berjalan sekarang, dan kekeliruan yang paling sering kami temui di lokasi PMA. Setiap kewajiban kami kaitkan dengan peraturan yang menjadi dasarnya, sehingga tim Anda dapat memeriksa sumbernya sendiri.

Siapa yang memikul kewajiban di PT PMA

Hukum keselamatan kerja Indonesia membebankan kewajiban kepada pengusaha dan pengurus, yaitu orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Dalam praktik, pengurus biasanya adalah plant manager, site manager, atau presiden direktur, bergantung pada cara entitas itu diorganisasi.

Kewajiban mengikuti tempat kerja, bukan kewarganegaraan pemegang saham. PT PMA yang memiliki pabrik di Bekasi dan gudang di Jawa Tengah mempunyai dua tempat kerja, dan masing-masing memerlukan pengaturannya sendiri. Langkah praktis pertama adalah menetapkan pengurus untuk setiap tempat kerja secara tertulis, sehingga semua pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan di lokasi tersebut.

Peta regulasi dalam satu pandangan

Berikut instrumen hukum yang menjadi dasar kepatuhan K3 bagi sebagian besar kegiatan usaha PMA. Daftarnya tidak lengkap, tetapi mencakup hal-hal yang lazim diuji oleh Pengawas Ketenagakerjaan atau auditor SMK3.

  • UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, undang-undang pokok yang mengatur syarat keselamatan, pembinaan tenaga kerja baru, pelaporan kecelakaan, dan panitia keselamatan kerja.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan hak pekerja atas pelindungan K3 (Pasal 86) dan kewajiban setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87). Sebagian ketentuan undang-undang ini diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. DPR juga telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 (Okezone, 2026). Nomor undang-undang tersebut, hubungannya dengan UU 13/2003, dan ketentuan peralihannya perlu dicocokkan dengan naskah yang diundangkan setelah naskah itu diterbitkan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 (PP 50/2012) tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3, dengan tata cara penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 (Permenaker 13/2025) tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), yang berlaku sejak 19 November 2025 dan menggantikan PER.04/MEN/1987.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).
  • Peraturan teknis menurut jenis bahaya, misalnya Permenaker 8/2020 tentang pesawat angkat dan pesawat angkut, Permenaker 12/2015 tentang K3 listrik, Permenaker 5/2018 tentang K3 lingkungan kerja, dan KEP.186/MEN/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 (Permenaker 11/2026) tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang berlaku sejak 3 Juli 2026 dan mencabut Permenaker 33/2016 sebagaimana diubah dengan Permenaker 1/2020. Peraturan ini kemudian diubah dengan Permenaker 15/2026 yang diundangkan pada 12 Oktober 2026. Menurut JDIH Kemnaker, perubahan tersebut antara lain menyesuaikan cara Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa hak pekerja yang belum dibayarkan, serta cara hasil pemeriksaan diverifikasi dan diperiksa ulang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang relevan bagi K3 karena tingkat risiko kegiatan usaha Anda dapat menimbulkan kewajiban keselamatan.

Kewajiban yang berlaku sejak hari pertama

Kewajiban berikut tidak bergantung pada jumlah pekerja. PT PMA baru dengan dua puluh orang di lokasi sudah memikulnya.

  • Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 mewajibkan pengusaha melapor secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan dalam waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan, lalu melapor setiap tahun sesudahnya. Berdasarkan Permenaker 18/2017 sebagaimana diubah dengan Permenaker 4/2019, pelaporan ini dilakukan secara daring, dan perusahaan yang terdaftar di OSS terhubung dengan sistem WLKP. Banyak tim PMA menyerahkan urusan ini kepada corporate secretary tanpa pernah memastikan bahwa laporannya benar-benar telah disampaikan.
  • Pembinaan tenaga kerja baru. Pasal 9 UU 1/1970 mewajibkan pengurus menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru, sebelum mulai bekerja, tentang bahaya di tempat kerja, upaya pengamanannya, dan alat pelindung diri yang diwajibkan. Presentasi berbahasa Inggris yang diputar di hadapan operator Indonesia tidak memenuhi maksud kewajiban ini, dan Pengawas Ketenagakerjaan memahami hal tersebut.
  • Pemasangan ketentuan dan penyediaan alat pelindung diri. Pasal 14 UU 1/1970 mewajibkan pengurus menempatkan syarat-syarat keselamatan kerja dan undang-undang tersebut di tempat kerja, memasang rambu keselamatan dan bahan pembinaan, serta menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diwajibkan.
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan. PER.15/MEN/VIII/2008 mewajibkan tersedianya petugas P3K terlatih dan fasilitas P3K yang sebanding dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio yang diatur dalam lampirannya.
  • Penanggulangan kebakaran. KEP.186/MEN/1999 mewajibkan manajemen membentuk unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, dengan persyaratan organisasi dan perencanaan yang bergantung pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya kebakaran.
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala, dan khusus diatur dalam PER.02/MEN/1980, dengan pemeriksaan berkala paling sedikit satu kali dalam setahun. Pastikan kepada penyedia layanan kesehatan kerja Anda ketentuan mana yang saat ini berlaku bagi sektor Anda.
  • Pelaporan kecelakaan. Pasal 11 UU 1/1970 mewajibkan setiap kecelakaan kerja dilaporkan. Pasal 4 PER.03/MEN/1998 mengatur tata caranya, yaitu laporan tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat dalam waktu 2 x 24 jam. Klaim jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan mengikuti aturan dan tenggat tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya.
  • Lingkungan kerja. Permenaker 5/2018 menetapkan nilai ambang batas untuk faktor fisika dan kimia serta standar untuk faktor biologi, ergonomi, dan psikologi, dan mewajibkan pengusaha mengendalikannya.

Peralatan dan instalasi: kewajiban riksa uji

Crane, forklift, ketel uap, bejana tekanan, lift, instalasi listrik, instalasi penyalur petir, dan sistem proteksi kebakaran adalah objek K3 yang diatur di Indonesia. Setiap objek wajib diperiksa dan diuji (riksa uji) menurut peraturan teknisnya sebelum digunakan dan secara berkala sesudahnya, dan operator untuk banyak objek tersebut wajib memiliki lisensi. Peraturan utamanya adalah Permenaker 8/2020 (pesawat angkat dan pesawat angkut), Permenaker 37/2016 (bejana tekanan dan tangki timbun), Permenaker 38/2016 (pesawat tenaga dan produksi), Permenaker 12/2015 sebagaimana diubah dengan Permenaker 33/2015 (listrik), serta Permenaker 6/2017 (elevator dan eskalator).

Karikatur inspektur K3 yang memeriksa derek menara sebelum dipakai di pabrik.
Peralatan lulus riksa uji sebelum mengangkat beban pertama.

Permenaker 11/2026 juga mencabut sebagian ketentuan dalam beberapa peraturan teknis K3, termasuk Permenaker 12/2015 tentang K3 listrik. Karena itu, periksa naskah yang berlaku sebelum mengandalkan pasal prosedural dalam peraturan teknis yang lebih lama. Dalam praktik, pengujian dilakukan oleh PJK3 riksa uji berizin atau oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis, dan hasilnya berupa surat keterangan yang menyatakan apakah objek tersebut memenuhi persyaratan K3.

Kekeliruan yang umum pada PMA adalah mengimpor peralatan dengan sertifikat uji pabrikan dari negara asal lalu menganggapnya sudah cukup. Anggapan itu tidak tepat. Anggarkan riksa uji di dalam negeri sebelum commissioning, dan pelihara daftar yang memuat setiap objek yang diatur, tanggal pengujian terakhirnya, dan tanggal jatuh tempo berikutnya.

Kewajiban yang timbul pada 100 pekerja atau risiko tinggi

Dua kewajiban terbesar memiliki pemicu yang sama, yaitu paling sedikit 100 pekerja atau tingkat risiko yang tinggi.

  • SMK3. Pasal 5 ayat (2) PP 50/2012 mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3. Kedua kriteria itu bersifat alternatif, sehingga memenuhi salah satunya sudah cukup. Penilaian SMK3 dilakukan oleh lembaga audit yang ditunjuk berdasarkan Permenaker 26/2014, dengan tiga tingkat penilaian, yaitu 64, 122, dan 166 kriteria.
  • P2K3. Pasal 3 ayat (2) Permenaker 13/2025 mewajibkan pembentukan P2K3 di setiap tempat kerja yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat risiko tinggi. Pasal 3 ayat (3) mengaitkan pengertian risiko tinggi dengan ketentuan perizinan berusaha, yang saat ini berarti PP 28/2025. Pembahasan rinci tentang panitia ini tersedia dalam panduan kami mengenai persyaratan P2K3 menurut Permenaker 13/2025.

Cara praktis untuk memeriksa risiko tinggi adalah melihat tingkat risiko kegiatan usaha (KBLI) dalam catatan perizinan OSS Anda, lalu memastikan kepada konsultan perizinan bagaimana tingkat risiko itu dibaca terhadap ketentuan tersebut. Jangan mengandalkan peringkat risiko internal grup. Hukum Indonesia memakai klasifikasinya sendiri.

Pertanyaan yang sering kami terima adalah apakah pekerja kontraktor dan pekerja alih daya ikut dihitung dalam ambang 100 pekerja. Jawabannya berpengaruh pada banyak lokasi PMA yang jumlah pekerja langsungnya ramping tetapi memiliki kru kontraktor yang besar. Kami belum menemukan aturan penghitungan yang tegas untuk pekerja kontraktor dan alih daya dalam kedua peraturan tersebut, sehingga pendekatannya perlu dikonfirmasi kepada dinas ketenagakerjaan provinsi. Sampai Anda memperoleh pandangan yang pasti, susunlah rencana dengan asumsi bahwa mereka ikut dihitung.

Personel yang wajib ditunjuk

Kepatuhan K3 di Indonesia bergantung pada orang yang ditunjuk secara resmi dan disebut namanya, bukan hanya pada dokumen.

  • Ahli K3 Umum. Ahli K3 ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas permohonan tertulis pengurus, berdasarkan Pasal 4 PER.02/MEN/1992. Menurut Pasal 5 ayat (3) Permenaker 13/2025, sekretaris P2K3 harus Ahli K3 yang telah ditunjuk, sehingga setiap perusahaan yang wajib membentuk P2K3 juga memerlukan paling sedikit satu Ahli K3 yang telah ditunjuk.
  • Ahli K3 spesialis, misalnya bidang listrik, kebakaran, kimia, atau pesawat angkat, apabila peraturan teknisnya mewajibkan.
  • Operator dan teknisi berlisensi untuk peralatan yang diatur, seperti operator crane, operator ketel uap, dan teknisi listrik.
  • Petugas P3K dan personel penanggulangan kebakaran, sebagaimana diuraikan di atas.

Penunjukan melekat pada orang dan perusahaan sekaligus. Ketika Ahli K3 yang ditunjuk mengundurkan diri, penunjukannya tidak berpindah kepada pegawai yang Anda rekrut berikutnya, dan perubahan susunan P2K3 wajib dilaporkan dalam tenggat yang singkat. Status manajer HSE ekspatriat juga terus ditanyakan. Apakah warga negara asing dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 perlu diperiksa terhadap ketentuan yang berlaku dan dikonfirmasi kepada instansi ketenagakerjaan sebelum Anda merancang organisasi dengan bertumpu pada hal itu. Rancangan yang lebih aman adalah menempatkan Ahli K3 berkewarganegaraan Indonesia sebagai sekretaris P2K3, sementara tenaga ekspatriat memegang peran regional atau penasihat.

Standar global perusahaan dan hukum Indonesia

Sertifikat ISO 45001 adalah bukti adanya sistem yang baik, tetapi tidak menggantikan SMK3. SMK3 adalah kewajiban hukum berdasarkan PP 50/2012, dan penilaiannya dilakukan oleh lembaga audit yang ditunjuk pemerintah, bukan oleh lembaga sertifikasi komersial yang bertindak atas inisiatifnya sendiri. Demikian pula, aplikasi pelaporan insiden milik grup tidak menggantikan laporan 2 x 24 jam kepada instansi ketenagakerjaan.

Cara yang lebih efisien adalah satu sistem terintegrasi yang memenuhi keduanya. Petakan standar grup terhadap 166 kriteria SMK3 dan peraturan teknis Indonesia, pelihara satu set catatan, lalu tambahkan unsur yang khas Indonesia, yaitu daftar kewajiban dalam bahasa Indonesia, P2K3, para ahli yang ditunjuk, dan berkas riksa uji.

Pengawasan ketenagakerjaan menurut Permenaker 11/2026

Pengawasan ketenagakerjaan berubah pada Juli 2026. Permenaker 11/2026 menata pengawasan ke dalam pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penegakan hukum, dan pengembangan sistem pengawasan, dengan penekanan pada pencegahan, pengawasan berbasis risiko, dan pemanfaatan data. Apabila Pengawas Ketenagakerjaan menemukan pelanggaran, ringkasan peraturan yang telah dipublikasikan menyebutkan bahwa Nota Pemeriksaan I memberi waktu paling lama 30 hari kerja untuk memenuhi ketentuan, dan nota kedua menyusul sebagai peringatan terakhir sebelum perkara berlanjut ke penegakan hukum administratif atau melalui proses peradilan. Karena Permenaker 15/2026 telah mengubah peraturan tersebut, periksa naskah yang berlaku untuk mengetahui jangka waktu yang tepat.

Sanksi bergantung pada jenis kewajibannya. Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 memungkinkan peraturan pelaksanaannya mengancamkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp100.000. Tidak menerapkan SMK3 padahal diwajibkan oleh PP 50/2012 adalah temuan kepatuhan tersendiri. Apabila Anda menghadapi nota pemeriksaan atau penyidikan, tanggapan teknisnya dapat dibantu oleh konsultan, tetapi pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum menjadi ranah advokat Indonesia.

Urutan penataan 90 hari bagi PT PMA baru

Kami memakai urutan berikut bersama operasi yang baru dimulai. Asumsinya, lokasi tersebut sudah mulai merekrut pekerja.

  • Hari 1 sampai 15. Tetapkan pengurus untuk setiap tempat kerja. Pastikan WLKP dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan. Susun daftar kewajiban K3 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang memuat setiap peraturan, pasal, kewajiban, penanggung jawab, dan buktinya.
  • Hari 15 sampai 45. Lakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk tugas yang benar-benar dikerjakan di lokasi. Susun daftar peralatan dan jadwalkan riksa uji untuk objek yang belum diuji. Siapkan pembinaan tenaga kerja baru dalam bahasa Indonesia, serta pengaturan P3K dan penanggulangan kebakaran.
  • Hari 45 sampai 90. Selesaikan penunjukan Ahli K3. Apabila ambang terpenuhi, bentuk P2K3 dan ajukan penetapannya kepada dinas ketenagakerjaan provinsi. Mulai kajian kesenjangan SMK3 terhadap 166 kriteria dan sepakati target tanggal penilaian eksternal.

Kekeliruan yang kami temui di lokasi PMA

  • Manual grup diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia tetapi tidak pernah dipetakan ke peraturan Indonesia, sehingga sistem tampak lengkap padahal melewatkan unsur wajib seperti berkas riksa uji atau laporan P2K3.
  • Pemilik proyek menganggap sistem keselamatan kontraktor EPC sudah melindungi mereka selama konstruksi dan commissioning. Kewajiban pemilik atas tempat kerjanya dimulai ketika pekerjanya sendiri mulai bekerja.
  • Penunjukan Ahli K3 masih atas nama orang yang sudah keluar dari perusahaan.
  • P2K3 yang hanya ada sebagai surat keputusan yang terpajang di dinding. Sebuah studi di Indonesia pada salah satu perusahaan menemukan bahwa anggota P2K3 sering memegang peran itu di samping pekerjaan penuh waktunya, tidak memiliki keahlian K3, dan tidak mengadakan rapat setiap bulan (Sinaga dkk., 2019). Kami melihat pola yang sama di sektor manufaktur.
  • Laporan kecelakaan dikirim ke kantor pusat dalam hitungan jam, tetapi tidak pernah disampaikan kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Karikatur manajer asing yang membawa buku aturan besar saat pekerja lokal bekerja di pabrik.
Menyalin standar grup tanpa kewajiban lokal adalah jalan pintas yang mahal.

Bagaimana kami dapat membantu

Nusa Safety mendampingi perusahaan milik asing dalam kepatuhan K3 di Indonesia, meliputi penyusunan daftar kewajiban, penerapan SMK3 dan ISO 45001, audit internal SMK3, pembentukan dan pendampingan P2K3, serta modul aplikasi HSSE untuk daftar, inspeksi, dan pelaporan. Sertifikasi kompetensi dan pemeriksaan peralatan yang diwajibkan peraturan diselenggarakan melalui mitra PJK3 berizin, dan permintaan pendapat hukum dirujuk kepada advokat. Apabila Anda sedang menyiapkan atau meninjau suatu lokasi, ringkasan layanan kami menjelaskan cara kerja kami, dan pendampingan penerapan SMK3 dan ISO 45001 mencakup jalur menuju penilaian. Langkah awalnya bisa berupa diskusi singkat untuk meninjau posisi lokasi Anda saat ini.

Artikel ini berisi informasi umum berdasarkan pemahaman kami atas peraturan pada tanggal terbit. Artikel ini bukan nasihat hukum.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. https://peraturan.go.id/files/UU0011970.pdf
  2. Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
  3. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  5. Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://peraturan.go.id/files/pp50-2012pjl.pdf
  6. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773
  8. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  9. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1992). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/242/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-1992
  10. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1998). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2214/peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-3-tahun-1998
  11. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1999). Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  12. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
  13. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/146448/permenaker-no-26-tahun-2014
  14. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.
  15. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
  16. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan. https://peraturan.bpk.go.id/Download/137055/Permenaker%20No.%204%20Tahun%202019.pdf
  17. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. https://peraturan.bpk.go.id/Details/163270/permenaker-no-8-tahun-2020
  18. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2788/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-13-tahun-2025
  19. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3070/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-11-tahun-2026
  20. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3109/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-15-tahun-2026
  21. Okezone. (2026, October 6). Tok! DPR sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hari ini. https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini
  22. Sinaga, L., Kurniawan, B., & Wahyuni, I. (2019). Pengaruh rangkap jabatan terhadap efektivitas kinerja P2K3 dalam upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja di PT X. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/25791

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.