Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 (Permenaker 13/2025) tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku pada 19 November 2025. Pasal 16 mencabut PER.04/MEN/1987, aturan yang mengatur P2K3 sejak 1987. Jika panitia Anda dibentuk berdasarkan aturan lama, bagian-bagian berikut menguraikan apa yang berubah dan apa yang perlu diperiksa. Untuk panduan pembentukan selengkapnya, lihat persyaratan P2K3 menurut Permenaker 13/2025.
Pemicu kewajiban
- Aturan 1987. P2K3 diwajibkan di tempat kerja dengan 100 pekerja atau lebih, atau dengan kurang dari 100 pekerja tetapi menggunakan bahan, proses, atau instalasi yang mempunyai risiko besar terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, atau penyinaran radioaktif (Pasal 2 PER.04/MEN/1987).
- Aturan 2025. P2K3 diwajibkan di tempat kerja yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat risiko tinggi (Pasal 3 ayat (2)). Tingkat risiko tinggi kini mengikuti ketentuan perizinan berusaha (Pasal 3 ayat (3)), yang saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Artinya, kriteria risiko tidak lagi berupa uraian bahaya. Kriteria itu kini terikat pada klasifikasi risiko kegiatan usaha yang tercantum dalam perizinan Anda. Lokasi yang sebelumnya berada di luar rumusan lama dapat masuk ke dalam rumusan baru, dan kebalikannya pun dapat terjadi.
Keanggotaan
- Aturan 1987. Panitia terdiri atas wakil pengusaha dan wakil pekerja, dengan Ahli K3 dari perusahaan sebagai sekretaris.
- Aturan 2025. Ketua adalah pimpinan tertinggi atau pengurus, sekretaris adalah Ahli K3 yang telah ditunjuk, dan anggota berasal dari unsur pengusaha dan unsur pekerja (Pasal 5). Pasal 6 menetapkan jumlah minimal, yaitu 3 dan 3 untuk tempat kerja berisiko tinggi dengan pekerja sampai dengan 100 orang, serta 6 dan 6 untuk tempat kerja dengan paling sedikit 100 pekerja.
Hitung kembali anggota Anda. Banyak panitia lama memiliki unsur pengusaha yang besar dan hanya dua atau tiga nama dari unsur pekerja.

Penetapan
- Aturan 1987. Panitia disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, atas usulan pengusaha atau pengurus.
- Aturan 2025. Panitia ditetapkan oleh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi atas nama Menteri, atas usulan pengusaha, dengan melampirkan susunan keanggotaan, salinan penunjukan Ahli K3, dan uraian tugas setiap anggota (Pasal 7).
Untuk penetapan dan pelaporan P2K3, mitra Anda kini adalah dinas ketenagakerjaan provinsi.
Perubahan susunan panitia
- Aturan 2025. Pergantian ketua atau sekretaris memerlukan penetapan ulang yang dimohonkan paling lambat 2 hari kerja setelah perubahan (Pasal 8 ayat (5)). Perubahan anggota lainnya ditetapkan oleh ketua dan diberitahukan kepada dinas provinsi.
Bila ketua atau Ahli K3 keluar, prosedur SDM Anda kini harus mengikuti tenggat yang ditetapkan peraturan.
Pelaporan
- Aturan 1987. Laporan disampaikan kepada Menteri melalui instansi ketenagakerjaan setempat paling sedikit setiap tiga bulan (Pasal 12 PER.04/MEN/1987).
- Aturan 2025. Laporan disampaikan oleh ketua kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi, dengan tembusan kepada Menteri, satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian (Pasal 11). Pasal 15 mewajibkan sistem tersebut dibangun paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Frekuensi laporan berkurang, tetapi setiap laporan kini disampaikan secara elektronik, ditandatangani ketua, dan lebih mudah diperiksa silang oleh pihak berwenang.

Tugas dan program kerja
Aturan 2025 mengatur tugas panitia dalam Pasal 9, dengan inti berupa pemberian saran dan pertimbangan kepada pengusaha mengenai K3, serta mewajibkan program kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja. Panitia yang hanya mengadakan rapat dan menandatangani notulen akan kesulitan menunjukkan pemenuhan kewajiban ini.
Penunjukan Ahli K3
Peraturan tahun 1987 juga mengatur tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja. Permenaker 13/2025 hanya mengatur P2K3, sedangkan penunjukan Ahli K3 mengikuti PER.02/MEN/1992 yang masih berlaku.
Sanksi
Permenaker 13/2025 memuat ketentuan sanksinya sendiri bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tetap menjadi undang-undang yang mendasarinya. Panitia yang tidak ada atau tidak aktif tidak semestinya diperlakukan sebagai kekurangan administratif yang ringan.
Langkah yang perlu diambil sekarang
- Periksa apakah setiap tempat kerja memenuhi pemicu kewajiban yang baru, termasuk kriteria risiko berdasarkan ketentuan perizinan.
- Hitung ulang anggota terhadap jumlah minimal dalam Pasal 6 dan seimbangkan kembali unsur pekerja.
- Pastikan sekretaris memegang penunjukan Ahli K3 yang masih berlaku dan diterbitkan untuk perusahaan Anda.
- Tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi apakah penetapan yang ada perlu diperbarui berdasarkan aturan baru.
- Beralih ke kalender pelaporan enam bulanan dan tetapkan pemicu 2 hari kerja untuk pergantian ketua atau sekretaris.
Bagaimana kami dapat membantu
Nusa Safety meninjau panitia yang sudah ada terhadap Permenaker 13/2025, menyiapkan berkas pembaruan penetapan, dan mendampingi ketua serta sekretaris. Pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 diselenggarakan melalui mitra berizin. Program Ahli K3 Umum (AK3 Umum) kami menjelaskan jalur pelatihannya, dan diskusi singkat biasanya sudah cukup untuk mengetahui posisi Anda.
Artikel ini adalah informasi umum berdasarkan peraturan sebagaimana kami pahami pada tanggal terbit. Artikel ini bukan nasihat hukum.
Daftar Pustaka
- Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. https://peraturan.go.id/files/UU0011970.pdf
- Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1987). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2582/peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-4-tahun-1987
- Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1992). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/242/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-1992
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2788/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-13-tahun-2025
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Risalah pembahasan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja [Dokumen PDF]. JDIH Kemnaker. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Risalah%20Pembahasan%20Rpermen%20P2K3.pdf