SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Persyaratan P2K3 menurut Permenaker 13/2025: Apa yang Harus Disiapkan Pengusaha

Siapa yang wajib membentuk P2K3, susunan, penetapan, tugas, dan pelaporannya menurut Permenaker 13/2025, beserta urutan pembentukan yang praktis.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 7 menit baca

Ilustrasi isometrik pabrik bertingkat yang menunjukkan langkah-langkah pembentukan P2K3 secara berurutan.
Daftar isi
  1. Siapa yang wajib membentuk P2K3
  2. Siapa yang duduk dalam panitia
  3. Bagaimana panitia ditetapkan
  4. Ketika susunan panitia berubah
  5. Apa yang sebenarnya harus dikerjakan panitia
  6. Pelaporan setiap enam bulan
  7. Pembinaan, pengawasan, dan sanksi
  8. Urutan pembentukan yang praktis
  9. Kekeliruan yang umum
  10. Bagaimana kami dapat membantu

P2K3, singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah panitia K3 di tempat kerja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Selama hampir empat dekade, P2K3 diatur oleh peraturan menteri tahun 1987. Sejak 19 November 2025, P2K3 diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 (Permenaker 13/2025), yang mencabut PER.04/MEN/1987 melalui Pasal 16.

Aturan baru ini lebih rinci. Permenaker 13/2025 menetapkan jumlah minimal anggota, memindahkan penetapan P2K3 ke dinas ketenagakerjaan provinsi, memberi tenggat singkat untuk perubahan susunan, dan mengalihkan pelaporan ke sistem elektronik setiap enam bulan. Bagi direktur SDM atau plant manager di perusahaan milik asing, artikel ini menjelaskan apa yang harus disiapkan, sesuai urutan yang kami sarankan. Jika Anda hanya memerlukan ringkasan perubahannya, lihat catatan kami tentang perubahan dari aturan tahun 1987.

Siapa yang wajib membentuk P2K3

Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus, yaitu orang yang memimpin tempat kerja, membentuk P2K3. Pasal 3 ayat (2) memberlakukan kewajiban ini bagi setiap tempat kerja atau perusahaan yang:

  • mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja, atau
  • memiliki tingkat risiko tinggi.

Kedua kriteria itu bersifat alternatif. Pabrik kimia dengan 40 pekerja dapat terkena kewajiban melalui kriteria risiko, sedangkan kantor dengan 300 pekerja terkena melalui kriteria jumlah pekerja. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa tingkat risiko tinggi mengikuti ketentuan perizinan berusaha, yang saat ini berarti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam praktik, periksa tingkat risiko yang tercatat untuk kegiatan usaha (KBLI) Anda di OSS, dan perlakukan peringkat risiko tinggi sebagai pemicu kewajiban.

Dasar hukumnya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memberi Menteri kewenangan membentuk panitia keselamatan kerja di tempat kerja.

Siapa yang duduk dalam panitia

Pasal 5 menetapkan susunannya, yaitu ketua, sekretaris, dan anggota.

  • Ketua. Ketua adalah pimpinan tertinggi atau pengurus tempat kerja atau perusahaan (Pasal 5 ayat (2)). Jabatan ini sebaiknya dipegang oleh orang yang benar-benar berwenang atas anggaran dan operasi, sering kali presiden direktur atau plant manager.
  • Sekretaris. Sekretaris adalah Ahli K3 yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (3)). Penunjukan Ahli K3 dilakukan berdasarkan PER.02/MEN/1992 atas permohonan tertulis pengurus.
  • Anggota. Anggota mewakili dua unsur panitia sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yaitu unsur pekerja dan unsur pengusaha dan/atau pengurus. Dalam praktik, mengambil anggota dari unit yang menangani K3, sumber daya manusia, dan produksi membuat panitia menjangkau operasi sehari-hari.

Pasal 6 mewajibkan keseimbangan antara unsur pengusaha dan unsur pekerja serta menetapkan jumlah minimal sebagai berikut:

  • paling sedikit 3 wakil pengusaha dan 3 wakil pekerja untuk tempat kerja berisiko tinggi dengan jumlah pekerja sampai dengan 100 orang;
  • paling sedikit 6 wakil pengusaha dan 6 wakil pekerja untuk tempat kerja dengan paling sedikit 100 pekerja.

Perusahaan milik asing perlu memperhatikan dua hal. Pertama, peraturan ini mendefinisikan ketua berdasarkan jabatan, yaitu pimpinan tertinggi atau pengurus tempat kerja atau perusahaan. Apabila presiden direktur berkewarganegaraan asing akan menjadi ketua panitia, pastikan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi bahwa susunan yang diusulkan dapat diterima. Kedua, wakil pekerja hendaknya benar-benar mewakili pekerja. Apabila terdapat serikat pekerja, melibatkannya dalam pencalonan adalah praktik yang baik dan memperkuat kredibilitas panitia.

Bagaimana panitia ditetapkan

Berdasarkan Pasal 7, P2K3 ditetapkan oleh Menteri, dan dalam praktik oleh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi (Kepala Dinas Daerah Provinsi), atas usulan pengusaha atau pengurus. Pasal 7 ayat (3) memerinci dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan, yang diajukan secara tertulis atau elektronik:

Ilustrasi isometrik alur dokumen pengesahan P2K3 dari perusahaan ke kantor dinas tenaga kerja provinsi.
Dari dokumen ke penetapan: jalur pengesahan di tingkat provinsi
  • usulan susunan keanggotaan beserta bagan organisasinya;
  • salinan surat keputusan penunjukan Ahli K3;
  • uraian tugas dan tanggung jawab setiap anggota.

Setelah dinas provinsi memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen, dinas menerbitkan penetapan P2K3, dengan lampiran uraian tugas, dalam waktu 5 hari kerja (Pasal 7). Penetapan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan keanggotaan.

Perhatikan konsekuensi praktisnya. Permohonan P2K3 tidak dapat diajukan sebelum Anda memiliki Ahli K3 yang telah ditunjuk. Karena itu, mulailah proses penunjukan Ahli K3 lebih dahulu.

Ketika susunan panitia berubah

Pasal 8 membedakan dua jenis perubahan.

  • Perubahan ketua dan/atau sekretaris memerlukan penetapan ulang. Permohonannya diajukan kepada dinas provinsi paling lambat 2 hari kerja setelah perubahan terjadi (Pasal 8 ayat (5)), dengan melampirkan penetapan lama, usulan susunan baru, dan, apabila sekretaris berganti, salinan penunjukan Ahli K3 yang baru (Pasal 8 ayat (6)).
  • Perubahan anggota biasa diputuskan oleh ketua P2K3 dan diberitahukan kepada dinas provinsi (Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4)).

Dua hari kerja itu singkat. Ketika Ahli K3 mengundurkan diri dengan masa pemberitahuan satu bulan, mulailah proses penggantian dan pengurusan dokumennya selama masa pemberitahuan itu, bukan setelah hari kerja terakhirnya.

Apa yang sebenarnya harus dikerjakan panitia

Pasal 9 mengatur tugas dan fungsi panitia. Fungsi utamanya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah K3. Pasal ini menjabarkannya ke dalam tugas yang lebih spesifik, yang sebaiknya dipetakan panitia terhadap programnya sendiri.

Peraturan ini juga mewajibkan program kerja dan rencana kegiatan yang sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja. Program yang berguna biasanya mencakup inventarisasi permasalahan K3, identifikasi bahaya, pemeriksaan pelaksanaan K3, serta analisis data kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang diikuti dengan saran kepada manajemen.

Berapa pun batas minimal yang ditetapkan peraturan, rapat bulanan tetap praktik yang baik, dan sebagian besar auditor SMK3 berharap melihatnya dalam notulen. Sebuah studi di Indonesia pada salah satu perusahaan menemukan bahwa P2K3 tidak mengadakan rapat setiap bulan dan anggotanya memegang peran itu di samping tugas lain tanpa keahlian K3, sehingga efektivitasnya melemah (Sinaga dkk., 2019). Pengalaman kami di sektor manufaktur sejalan dengan temuan ini.

Pelaporan setiap enam bulan

Pasal 11 mewajibkan ketua P2K3 melaporkan kegiatan panitia kepada kepala dinas ketenagakerjaan provinsi, dengan tembusan kepada Menteri, satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 15 mewajibkan sistem informasi tersebut dibangun paling lama satu tahun sejak tanggal peraturan diundangkan, yaitu 19 November 2025. Selama sistem itu belum beroperasi di provinsi Anda, tanyakan kepada dinas provinsi bagaimana laporan harus disampaikan, dan simpan bukti penyampaiannya.

Pembinaan, pengawasan, dan sanksi

Dinas ketenagakerjaan provinsi melakukan pembinaan atas pembentukan P2K3 dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 12), dan Pengawas Ketenagakerjaan mengawasi kepatuhannya (Pasal 13). Peraturan ini juga memuat ketentuan sanksi bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajibannya. P2K3 yang tidak ada atau tidak aktif juga menjadi temuan dalam penilaian SMK3, sehingga akibat pengabaian muncul di lebih dari satu tempat. Apabila Anda menerima nota pemeriksaan terkait hal ini, advokat sebaiknya memberi nasihat mengenai risiko hukumnya, sementara konsultan dapat membantu menutup kesenjangan teknisnya.

Urutan pembentukan yang praktis

  • Pastikan pemicu kewajiban untuk setiap tempat kerja, yaitu jumlah pekerja dan tingkat risiko. Catat kesimpulan beserta dasarnya.
  • Pastikan tersedia Ahli K3 yang telah ditunjuk untuk setiap tempat kerja yang wajib membentuk P2K3. Apabila belum ada pegawai yang memegang penunjukan tersebut, rencanakan pelatihan dan sertifikasi melalui penyelenggara yang berwenang, lalu ajukan permohonan penunjukan berdasarkan PER.02/MEN/1992.
  • Calonkan anggota untuk memenuhi jumlah minimal dalam Pasal 6, dengan wakil pekerja yang sesungguhnya serta anggota dari bagian K3, SDM, dan produksi.
  • Tuliskan tugas dan tanggung jawab setiap anggota secara spesifik, misalnya siapa yang melakukan inspeksi, siapa yang menganalisis insiden, dan siapa yang menindaklanjuti tindakan perbaikan.
  • Ajukan permohonan kepada dinas ketenagakerjaan provinsi dengan lampiran sesuai Pasal 7.
  • Susun program kerja yang diwajibkan peraturan dan kaitkan dengan sasaran SMK3 atau ISO 45001 Anda.
  • Tetapkan kalender pelaporan untuk laporan enam bulanan berdasarkan Pasal 11, serta pemicu untuk pemberitahuan perubahan dalam 2 hari kerja berdasarkan Pasal 8.
Ilustrasi isometrik urutan langkah membentuk P2K3 dari penunjukan Ahli K3 hingga pelaporan berkala.
Atur berurutan: Ahli K3 dulu, lalu anggota, lalu pelaporan

Kekeliruan yang umum

  • Menunjuk sekretaris P2K3 yang bukan Ahli K3 yang telah ditunjuk, atau yang penunjukannya diterbitkan untuk pemberi kerja sebelumnya.
  • Mengisi unsur pekerja dengan pengawas yang melapor kepada ketua, sehingga keseimbangan yang dimaksud Pasal 6 tidak tercapai.
  • Menganggap satu panitia dapat mencakup grup dengan beberapa tempat kerja di provinsi yang berbeda, tanpa memastikan kepada setiap dinas provinsi bagaimana kewajiban itu berlaku bagi masing-masing tempat kerja.
  • Notulen hanya dalam bahasa Inggris, yang mungkin tidak diterima oleh dinas provinsi dan Pengawas Ketenagakerjaan.
  • Menunda pemberitahuan perubahan sampai laporan enam bulanan berikutnya.

Bagaimana kami dapat membantu

Nusa Safety membantu pengusaha membentuk dan menjalankan P2K3, mulai dari memastikan pemicu kewajiban, menyiapkan berkas permohonan, mendampingi ketua dan sekretaris, menyusun program kerja, hingga menyiapkan modul aplikasi HSSE untuk notulen, inspeksi, dan tindakan perbaikan. Pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 diselenggarakan melalui mitra berizin. Lihat program Ahli K3 Umum (AK3 Umum) kami atau hubungi kami untuk tinjauan singkat atas panitia Anda saat ini.

Artikel ini berisi informasi umum berdasarkan Permenaker 13/2025 sebagaimana kami pahami pada tanggal terbit. Isinya bukan nasihat hukum.

Daftar Pustaka

  1. Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. https://peraturan.go.id/files/UU0011970.pdf
  2. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773
  3. Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. (1992). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/242/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-1992
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2788/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-13-tahun-2025
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Risalah pembahasan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja [Dokumen PDF]. JDIH Kemnaker. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/Risalah%20Pembahasan%20Rpermen%20P2K3.pdf
  6. Sinaga, L., Kurniawan, B., & Wahyuni, I. (2019). Pengaruh rangkap jabatan terhadap efektivitas kinerja P2K3 dalam upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja di PT X. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkm/article/view/25791

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.