Pada 20 Oktober 2026, dua spanduk besar terbentang dari Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI), Jakarta. Enam aktivis Greenpeace Indonesia berhasil mencapai bagian atas monumen, dan fotonya cepat beredar. Banyak orang bertanya hal yang sama: bagaimana mereka bisa naik ke atas, dan bagaimana menurunkan mereka dengan selamat?
Artikel ini tidak menilai pesan kampanye tersebut. Peristiwa ini dipakai sebagai pintu masuk untuk menjelaskan tuntutan kerja di ketinggian yang profesional: regulasi di Indonesia, praktik akses tali menurut Industrial Rope Access Trade Association (IRATA), peralatannya, serta kesiapan penyelamatan yang wajib dimiliki perusahaan. Artikel ini bukan panduan memanjat dan tidak mendorong siapa pun memanjat bangunan atau monumen tanpa izin, pelatihan, dan rencana penyelamatan.
Latar belakang: apa yang diwajibkan regulasi
Di bawah payung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, aturan teknis yang berlaku adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Peraturan ini mendefinisikan bekerja pada ketinggian secara luas, yaitu pekerjaan di tempat kerja yang memiliki perbedaan ketinggian dan potensi jatuh yang dapat menyebabkan orang cedera atau meninggal dunia, atau merusak harta benda. Perancah, tepi atap, menara, dan fasad gedung termasuk di dalamnya.
Pasal 3 menetapkan lima unsur yang harus dipenuhi: perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD beserta perangkat pelindung jatuh dan angkur, serta tenaga kerja yang kompeten. Peraturan ini mewajibkan penilaian risiko, membatasi bekerja pada ketinggian hanya untuk pekerjaan yang tidak dapat dilakukan di lantai dasar, dan mewajibkan prosedur kerja tertulis yang mencakup teknik perlindungan jatuh, pengelolaan peralatan, pengawasan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat, dengan tim tanggap darurat yang siaga selama pekerjaan berlangsung.
Untuk akses tali, Permenaker 9/2016 mewajibkan dua tali, yaitu tali kerja dan tali pengaman, yang masing-masing terpasang pada titik angkur tersendiri. Tali pengaman dilengkapi penahan jatuh yang mengunci otomatis dan mengikuti gerak pekerja, sedangkan tali kerja dilengkapi alat untuk naik dan turun. Peraturan ini juga menggantikan pedoman akses tali sebelumnya, KEP.45/DJPPK/IX/2008. Menurut basis data peraturan BPK, dua ketentuannya dicabut oleh Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, sementara ketentuan lainnya tetap berlaku.
Kompetensi dibagi dalam dua jalur: tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, serta tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1, 2, dan 3, yaitu jalur yang mencakup akses tali. Setiap tingkat memiliki kewenangan tertentu; tenaga kerja tingkat 1, misalnya, hanya memasang angkur di bawah pengawasan tingkat yang lebih tinggi. Tenaga kerja wajib memiliki sertifikat kompetensi dan lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kajian di Majalah Ilmiah Swara Patra terbitan PPSDM Migas menguraikan bagaimana persyaratan ini diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan di proyek konstruksi (Trianto, 2020).
Asosiasi Rope Access Indonesia (ARAI) menghimpun para pelaku akses tali di Indonesia. Ketika Menteri Ketenagakerjaan menerima ARAI pada Juli 2018 untuk membahas Indonesia Rope Challenge, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menegaskan bahwa kompetisi pun wajib memenuhi standar Permenaker 9/2016 (detikFinance, 2018).
Isu terkini: apa yang dilaporkan di Bundaran HI
Kompas.com melaporkan bahwa pada Selasa, 20 Oktober 2026, enam aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan dua spanduk besar dari monumen, salah satunya bertuliskan "Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?", bertepatan dengan dua tahun pemerintahan saat ini (Kompas.com, 2026a). Investortrust.id (2026) melaporkan bahwa spanduk lainnya, yang menghadap ke Istana Merdeka, bertuliskan "Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup". Greenpeace menyatakan pesannya menyangkut krisis iklim, degradasi lingkungan, dan tekanan sosial ekonomi (Kompas.com, 2026b).
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan keenam aktivis. Polisi menyatakan keselamatan para aktivis menjadi prioritas, serta menyiapkan enam ambulans dan oksigen. Menurut polisi, para aktivis, dua perempuan dan empat laki-laki, tampak lemas, dan aktivis perempuan yang turun pertama membutuhkan bantuan oksigen. Keenamnya dibawa ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya (Tribrata News Polri, 2026; CNN Indonesia, 2026a). Polisi menyatakan akan memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui cara para aktivis naik, dan mengingatkan bahwa monumen tersebut merupakan struktur cagar budaya yang dilindungi (detikNews, 2026). Keenamnya dipulangkan pada malam harinya (CNN Indonesia, 2026b).
Pihak berwenang belum menjelaskan secara resmi metode pemanjatan yang dipakai, meskipun Suara.com (2026) menerbitkan ulasan yang mengarah pada teknik tali tunggal (single rope technique). Apa pun metodenya, peristiwa ini menunjukkan bahwa berada lama di ketinggian menguras fisik dan bahwa menurunkan orang dengan selamat memerlukan respons yang terencana dan berperalatan.
Cara kerja akses tali profesional
Prinsip dua tali
International Code of Practice (ICOP) IRATA dibangun di atas redundansi. Setiap teknisi terhubung ke tali kerja untuk naik, turun, dan menopang posisi, serta tali pengaman terpisah sebagai cadangan. Masing-masing diikat pada angkur andal tersendiri, sehingga kegagalan satu komponen tidak berujung pada jatuh (Industrial Rope Access Trade Association [IRATA], 2013). Permenaker 9/2016 menuangkan prinsip yang sama ke dalam hukum Indonesia. ICOP juga mensyaratkan tim minimal dua teknisi, salah satunya pengawas keselamatan Level 3 yang memeriksa bahwa tali angkur terpasang dengan benar.

Perangkat akses tali
Perangkat akses tali adalah sistem komponen teruji yang masing-masing memenuhi standar:
- Tali kernmantel mulur rendah (semi-statis) sesuai EN 1891 Tipe A, dengan diameter dalam rentang yang disetujui untuk alat yang dipakai, serta pelindung tali dan pelindung tepi di setiap tepi tajam atau kasar.
- Harnes duduk (EN 813) yang dipadukan dengan harnes tubuh penuh (EN 361).
- Alat penyetel tali sesuai EN 12841: Tipe A sebagai alat cadangan (back-up device) di tali pengaman, Tipe B sebagai ascender di tali kerja, dan Tipe C sebagai descender, sebaiknya yang mengunci otomatis, untuk turun terkendali.
- Ascender tangan dan ascender dada (juga diatur sebagai penjepit tali dalam EN 567) beserta tali pijakan kaki.
- Konektor berpengunci sesuai EN 362 dan perangkat angkur sesuai EN 795, beserta sling, dipasang sehingga setiap tali memiliki angkur sendiri.
- Helm sesuai EN 12492 dengan tali dagu, serta tali pengikat perkakas agar tidak ada benda jatuh menimpa orang di bawah.
Cara teknisi naik tali
Metodenya bersifat mekanis, bukan akrobatik. Pada teknik naik yang diajarkan dalam pelatihan profesional, yang sering disebut sistem frog, ascender dada pada harnes dan ascender tangan dengan tali pijakan kaki dipasang pada tali kerja. Keduanya dapat bergeser ke atas tetapi mengunci saat dibebani. Teknisi berdiri di tali pijakan, ascender dada ikut naik, teknisi kembali duduk pada harnes, lalu ascender tangan digeser lebih tinggi. Alat cadangan ikut naik di tali pengaman dan siap menahan jika teknisi jatuh. Peralihan, misalnya dari naik ke turun, dilatih dan diuji karena di situlah kesalahan sering terjadi.
Pemasangan tali dari atas
Tali industri lazimnya dipasang dari atas. Tim mencapai area angkur melalui jalur tetap seperti atap atau platform, memasang dan memeriksa angkur, lalu menurunkan tali ke bidang kerja. Bila tidak ada akses dari atas, pekerjaan mungkin memerlukan aid climbing, metode berisiko lebih tinggi yang membutuhkan perencanaan Level 3. Rencana pemasangan tali menjadi bagian dari method statement dan izin kerja.
Penyelamatan adalah bagian dari sistem
Penyelamatan adalah bagian dari rancangan, bukan tambahan. Orang yang tergantung diam dalam harnes dapat mengalami intoleransi suspensi; dalam studi laboratorium NIOSH terhadap pekerja konstruksi berpengalaman, lama bertahan dalam posisi tergantung berkisar dari sekitar empat menit hingga batas satu jam pengujian (Turner et al., 2008). Karena itu ICOP menuntut tim mampu menolong rekan dengan segera, dan menguraikan pemasangan tali penyelamatan yang, bila memungkinkan, memungkinkan korban ditarik tanpa penolong harus turun atau naik ke posisi korban, dengan kekuatan untuk beban dua orang (IRATA, 2013). Evakuasi gabungan di Bundaran HI, dengan ambulans dan oksigen yang disiagakan, menunjukkan besarnya sumber daya yang dapat dibutuhkan ketika orang harus diturunkan dari ketinggian tanpa rencana sebelumnya.
Tingkat kompetensi
Dalam Training, Assessment and Certification Scheme IRATA, teknisi Level 1 bekerja di bawah pengawasan Level 3, Level 2 menambah kemampuan pemasangan tali dan penyelamatan yang lebih kompleks, dan Level 3 dapat memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan akses tali di sebuah proyek serta wajib memiliki sertifikat pertolongan pertama yang masih berlaku (IRATA, t.t.). Setiap level dinilai secara independen. Di Indonesia, kewajiban hukumnya adalah lisensi K3 tenaga kerja pada ketinggian dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagian kontrak mensyaratkan keduanya.
Apa yang harus disiapkan perusahaan
- Pastikan pekerjaan memang harus dilakukan di ketinggian, dan utamakan pagar pengaman, platform, atau mobile elevating work platform sebelum alat pelindung jatuh perorangan dan akses tali, sesuai hierarki pengendalian dalam klausul 8.1.2 SNI ISO 45001:2018.
- Siapkan penilaian risiko, method statement, dan rencana pemasangan tali secara tertulis untuk setiap pekerjaan, lalu terbitkan izin kerja yang menyebut nama pengawasnya.
- Periksa lisensi K3 kerja di ketinggian pada tingkat yang sesuai, serta sertifikasi IRATA atau yang setara bila disyaratkan kontrak, lengkap dengan tanggal kedaluwarsa.
- Susun rencana penyelamatan yang spesifik untuk lokasi dan pekerjaan, pastikan peralatan dan petugas terlatih sudah ada di lokasi sebelum pekerjaan dimulai, lalu latihkan.
- Periksa peralatan sebelum setiap pemakaian dan secara berkala, catat dalam daftar berdasarkan nomor seri, dan tarik setiap alat yang pernah menahan jatuh atau menunjukkan kerusakan.
- Kendalikan area di bawah dengan barikade dan zona larangan masuk, dan gunakan tali pengikat perkakas untuk mencegah benda jatuh.
- Tetapkan kriteria penghentian kerja untuk angin, hujan, dan panas.

Dukungan Nusa Safety
Program Kerja di Ketinggian (TKBT/TKPK) kami menyiapkan pekerja dan dokumennya untuk mengikuti pelatihan kerja di ketinggian dan akses tali berlisensi. Pelatihan bersertifikat dan uji kompetensi diselenggarakan bersama mitra PJK3 dan LSP berizin; Nusa Safety tidak menerbitkan sertifikat. Lokakarya Penilaian Risiko dan JSA membantu tim menyusun penilaian risiko pekerjaan dan rencana pemasangan tali, Kesiapsiagaan dan Latihan Tanggap Darurat mengubah rencana penyelamatan menjadi kemampuan yang teruji, Penyusunan SOP dan Pedoman Teknis mendukung prosedur tertulis dan formulir izin kerja, dan Koordinasi Riksa Uji mengatur pemeriksaan bersama mitra berizin. APEX Risk menyimpan risiko pekerjaan dan pengendaliannya dalam satu register. Untuk mendiskusikan kebutuhan Anda, hubungi kami.
Kesimpulan
Terlepas dari penilaian terhadap spanduknya, gambar dari Bundaran HI memperlihatkan kenyataan teknis: mencapai ketinggian dapat dilakukan dengan peralatan yang tepat, tetapi melakukannya dengan aman dan dengan jalan turun yang pasti bergantung pada kompetensi, redundansi, dan perencanaan penyelamatan. Pelajaran bagi perusahaan adalah memastikan setiap tali di lokasi kerjanya tergantung pada angkur yang direncanakan, dipakai oleh teknisi berlisensi yang diawasi, dan didukung tim penyelamat yang siap sebelum pekerjaan dimulai.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum; untuk pertanyaan tentang penerapan peraturan tertentu pada organisasi Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang kompeten.
Daftar Pustaka
- Badan Standardisasi Nasional. (2018). SNI ISO 45001:2018 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, persyaratan dengan panduan penggunaan. BSN.
- CNN Indonesia. (2026a, October 20). Polisi evakuasi enam aktivis Greenpeace pasang spanduk di Bundaran HI. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261020151840-12-1417559/polisi-evakuasi-enam-aktivis-greenpeace-pasang-spanduk-di-bundaran-hi
- CNN Indonesia. (2026b, October 21). Polda Metro pulangkan 6 aktivis Greenpeace yang pasang spanduk di HI. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261021112248-12-1417878/polda-metro-pulangkan-6-aktivis-greenpeace-yang-pasang-spanduk-di-hi
- detikNews. (2026, October 20). Polisi dalami cara Greenpeace naik ke Patung Selamat Datang Bundaran HI. https://news.detik.com/berita/d-8715476/polisi-dalami-cara-greenpeace-naik-ke-patung-selamat-datang-bundaran-hi
- detikFinance. (2018, July 24). Kemnaker dukung Indonesia Rope Challenge 2018. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4133504/kemnaker-dukung-indonesia-rope-challenge-2018
- European Committee for Standardization. (1998). EN 1891:1998 Personal protective equipment for the prevention of falls from a height, low stretch kernmantel ropes. CEN.
- European Committee for Standardization. (2002). EN 361:2002 Personal protective equipment against falls from a height, full body harnesses. CEN.
- European Committee for Standardization. (2006). EN 12841:2006 Personal fall protection equipment, rope access systems, rope adjustment devices. CEN.
- European Committee for Standardization. (2008). EN 813:2008 Personal fall protection equipment, sit harnesses. CEN.
- European Committee for Standardization. (2012). EN 795:2012 Personal fall protection equipment, anchor devices. CEN.
- European Committee for Standardization. (2012). EN 12492:2012 Mountaineering equipment, helmets for mountaineers, safety requirements and test methods. CEN.
- European Committee for Standardization. (2013). EN 567:2013 Mountaineering equipment, rope clamps, safety requirements and test methods. CEN.
- Industrial Rope Access Trade Association. (2013). IRATA International code of practice for industrial rope access (TC-102ENG). IRATA International. https://irata.org/uploads/documents/International_Code_of_Practice_(ICOP)_-_English_TC-102ENG.pdf
- Industrial Rope Access Trade Association. (n.d.). About the scheme, training, assessment and certification scheme (TACS). IRATA International. https://irata.org/page/about-certification/
- Investortrust.id. (2026, October 20). Aksi bentang spanduk di Bundaran HI, 6 aktivis Greenpeace dievakuasi polisi. https://investortrust.id/national/119894/aksi-bentang-spanduk-di-bundaran-hi-6-aktivis-greenpeace-dievakuasi-polisi
- Kompas.com. (2026a, October 20). Greenpeace bentangkan spanduk protes soal bencana di Monumen Selamat Datang Bundaran HI. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/20/10364021/greenpeace-bentangkan-spanduk-protes-soal-bencana-di-monumen-selamat
- Kompas.com. (2026b, October 21). Penjelasan Greenpeace soal aksi bentangkan spanduk protes di Bundaran HI. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/21/11225681/penjelasan-greenpeace-soal-aksi-bentangkan-spanduk-protes-di-bundaran-hi
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 386. https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/351282/permenaker-no-11-tahun-2026
- Suara.com. (2026, October 20). Apa itu single rope technique, cara aktivis Greenpeace panjat patung Bundaran HI. https://www.suara.com/lifestyle/2026/10/20/170318/apa-itu-single-rope-technique-cara-aktivis-greenpeace-panjat-patung-bundaran-hi
- Tribrata News Polri. (2026). Polisi evakuasi enam aktivis Greenpeace dari puncak monumen Bundaran HI. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/polisi-evakuasi-enam-aktivis-greenpeace-dari-puncak-monumen-bundaran-hi-107530
- Trianto, W. M. (2020). Bekerja di ketinggian pada pekerjaan konstruksi, peraturan dan tindakan pencegahan. Majalah Ilmiah Swara Patra, 10(1), 39-50. https://doi.org/10.37525/sp/2020-1/247
- Turner, N. L., Wassell, J. T., Whisler, R., & Zwiener, J. (2008). Suspension tolerance in a full-body safety harness, and a prototype harness accessory. Journal of Occupational and Environmental Hygiene, 5(4), 227-231.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.