SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Jam Kerja Panjang Bukan Produktivitas: Membaca Laporan ILO 2026 tentang Risiko Psikososial bagi Tempat Kerja di Indonesia

ILO mengaitkan risiko psikososial dengan lebih dari 840.000 kematian per tahun, dan seperempat pekerja Indonesia bekerja berlebih. Ini soal produktivitas.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 8 menit baca

Kartun seorang supervisor bangga memegang stopwatch sementara pekerjanya kelelahan di lantai produksi pabrik Indonesia.
Daftar isi
  1. Latar belakang: kelelahan, tekanan kerja, dan batas kapasitas manusia
  2. Isu terkini
  3. Rekomendasi bagi organisasi
  4. Kaitan dengan layanan dan aplikasi Nusa Safety
  5. Kesimpulan

Di banyak tempat kerja di Indonesia, jam kerja panjang masih dibaca sebagai tanda dedikasi. Pengawas yang bertahan untuk sif kedua, kru pemeliharaan yang bekerja sepanjang akhir pekan agar lini produksi kembali berjalan, atau tim kantor yang membalas pesan lewat tengah malam lebih sering dipuji daripada diukur. Bukti yang terbit dalam delapan belas bulan terakhir justru menunjukkan arah sebaliknya. Jam kerja panjang dan lingkungan psikososial yang tertekan tidak banyak menggambarkan kapasitas produktif. Keduanya lebih sering menjadi tanda awal kesalahan, gangguan kesehatan, dan hilangnya keluaran.

Pada akhir April 2026, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menerbitkan laporan global yang memperkirakan risiko psikososial di tempat kerja berkaitan dengan lebih dari 840.000 kematian setiap tahun. Di dalam negeri, data Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2025 menunjukkan bahwa kira-kira satu dari empat pekerja bekerja dengan jam berlebih. Pada saat yang sama, pemerintah menempatkan produktivitas tenaga kerja sebagai agenda utama pembangunan. Ketiga perkembangan ini perlu dibaca bersama oleh pimpinan perusahaan, baik PMA maupun PMDN. Tulisan ini menguraikan alasannya dan bentuk respons yang dapat dijalankan.

Latar belakang: kelelahan, tekanan kerja, dan batas kapasitas manusia

Kelelahan kerja adalah menurunnya kemampuan untuk melakukan pekerjaan mental maupun fisik. Pemicu utamanya adalah kurang tidur, lamanya terjaga, waktu dalam siklus harian, dan beban kerja. Dampaknya terhadap kinerja sudah lama terdokumentasi, yaitu reaksi yang melambat, perhatian yang menyempit, pertimbangan yang melemah, dan kekeliruan yang lebih sering (Caldwell dkk., 2019). Dawson dan McCulloch (2005) menegaskan bahwa inti pengelolaan kelelahan adalah menjaga kesempatan tidur. Karena itu, pengaturan sif, lembur, dan waktu tempuh ke lokasi kerja jauh lebih menentukan daripada imbauan untuk tetap waspada. Literatur ergonomi nasional sampai pada kesimpulan serupa dari sisi rancangan kerja. Beban kerja yang melampaui kapasitas, sikap kerja statis yang berkepanjangan, serta pola kerja dan istirahat yang tidak tepat akan menumpuk menjadi kelelahan dan menggerus jumlah maupun mutu hasil kerja (Tarwaka, 2015).

Kartun teknisi perawatan yang kelelahan bersandar pada kotak peralatan di sebuah pabrik Indonesia.
Jam kerja panjang terlihat berdedikasi, tetapi kelelahan diam-diam menguras hasil.

Risiko psikososial adalah kerangka yang lebih luas. Ruang lingkupnya mencakup cara pekerjaan dirancang, diorganisasi, dan dikelola, seperti tuntutan tugas, kendali atas pekerjaan, kejelasan peran, keseimbangan antara usaha dan imbalan, kepastian kerja, serta hubungan antarpekerja. ISO 45003:2021 memberi pedoman pengelolaan risiko ini di dalam sistem manajemen K3, sementara ISO 45001:2018 sudah meminta identifikasi bahaya mempertimbangkan faktor sosial seperti beban kerja, jam kerja, perundungan, dan pelecehan (klausul 6.1.2.1).

Beban kesehatan jangka panjangnya bukan dugaan. Estimasi bersama WHO dan ILO mengaitkan 745.194 kematian akibat penyakit jantung iskemik dan stroke pada 2016 dengan kebiasaan bekerja 55 jam atau lebih per minggu (Pega dkk., 2021).

Peraturan nasional sebenarnya sudah mengatur waktu kerja dan faktor psikologi. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk enam hari kerja atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja, keduanya 40 jam seminggu (Pasal 77 ayat (2)). PP Nomor 35 Tahun 2021 membatasi kerja lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan (Pasal 26 ayat (1)). Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menempatkan faktor psikologi sebagai bagian dari lingkungan kerja, sejajar dengan faktor fisika, kimia, biologi, dan ergonomi. Potensi bahaya psikologis yang disebutkan antara lain ketaksaan peran, konflik peran, beban kerja berlebih secara kuantitatif dan kualitatif, pengembangan karier, serta tanggung jawab terhadap orang lain. Namun, sebuah kajian hukum tahun 2022 menilai Indonesia belum memiliki pengaturan khusus tentang kesehatan mental pekerja dan mengusulkan agar kecemasan kerja, burnout, dan depresi ditambahkan ke dalam standar faktor psikologi (Mustamin dkk., 2022).

Isu terkini

Tiga perkembangan berikut mempertajam persoalan tersebut.

Estimasi global ILO 2026

Dalam rangka Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2026, ILO merilis laporan The psychosocial working environment: Global developments and pathways for action (International Labour Organization, 2026). Menurut UN News, laporan itu memperkirakan lebih dari 840.000 orang meninggal setiap tahun karena kondisi kesehatan yang berkaitan dengan risiko psikososial, disertai hilangnya hampir 45 juta tahun hidup yang disesuaikan dengan disabilitas (DALY) dan kerugian ekonomi sekitar 1,37 persen produk domestik bruto dunia per tahun (United Nations, 2026). Estimasi tersebut menggabungkan lima faktor risiko, yaitu ketegangan kerja (job strain), ketidakseimbangan usaha dan imbalan, ketidakpastian kerja, jam kerja panjang, serta perundungan dan pelecehan di tempat kerja. Sebagian besar kematian disebabkan penyakit kardiovaskular dan gangguan mental, termasuk bunuh diri. Laporan ini memandang risiko psikososial sebagai persoalan struktural. Risiko itu lahir dari cara kerja diorganisasi, sehingga dapat ditekan melalui rancangan kerja yang lebih baik, sistem K3 yang lebih kuat, dan dialog sosial.

Jam kerja berlebih di Indonesia

Sakernas Agustus 2025 mencatat 25,47 persen penduduk bekerja, atau sekitar 37,32 juta orang, memiliki jam kerja berlebih, yang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) didefinisikan sebagai bekerja lebih dari 48 jam per minggu (Databoks, 2026a; GoodStats, t.t.; Kompas.com, 2026). Proporsinya lebih tinggi pada laki-laki (28,50 persen) dibandingkan perempuan (20,91 persen) (GoodStats, t.t.). Ekonom yang diwawancarai Kompas mengaitkan fenomena ini dengan upah rendah dan dominasi pekerjaan informal, sehingga banyak pekerja menambah jam kerja atau mengambil pekerjaan kedua untuk memenuhi kebutuhan dasar (Kompas.com, 2026).

Produktivitas sebagai kebijakan nasional dan undang-undang baru

Pada 7 Oktober 2025, pemerintah meluncurkan Master Plan Produktivitas Nasional 2025 sampai 2029 yang disusun dengan dukungan Asian Productivity Organization. Dalam acara itu, Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Yassierli, yang berlatar akademik ergonomi, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen belum diimbangi pertumbuhan produktivitas yang menurutnya hanya sekitar 2,6 persen (Bisnis.com, 2025). Data Kemnaker yang kemudian dikutip Databoks menyebut rata-rata pertumbuhan produktivitas tenaga kerja pada 2025 sebesar 3,75 persen (Databoks, 2026b).

Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilaporkan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal (Okezone, 2026). Nomor undang-undang, tanggal mulai berlakunya, dan ada tidaknya perubahan ketentuan waktu kerja dan lembur baru dapat dipastikan setelah naskah yang diundangkan tersedia.

Bila dirangkai, fakta-fakta ini memperlihatkan ketegangan. Indonesia berupaya menaikkan keluaran per pekerja, sementara seperempat angkatan kerjanya sudah bekerja melewati ambang 48 jam per minggu yang tergolong berlebih, rentang ketika kelelahan dan risiko kardiovaskular meningkat. Tambahan jam kerja memang dapat menaikkan keluaran dalam jangka pendek, tetapi sekaligus menguras kapasitas manusia yang menjadi tumpuan produktivitas jangka panjang. Keluaran per jam kerja, dengan kesalahan, pengerjaan ulang, ketidakhadiran, dan pergantian pekerja diperhitungkan secara jujur, adalah ukuran yang lebih bermakna.

Rekomendasi bagi organisasi

Sebagian besar respons dapat dibangun dari data dan keputusan yang sudah ada. Yang berubah adalah cara membacanya.

Karikatur supervisor yang menimbang jam lembur dan kesejahteraan pekerja di sebuah pabrik garmen.
Pekerja yang cukup istirahat dan jadwal yang adil bisa lebih berharga daripada lembur.
  • Ukur jam kerja sebagai risiko, bukan hanya biaya. Pantau jam kerja aktual, sif berturut-turut, jeda istirahat antarsif, dan penumpukan lembur per orang maupun per regu. Tetapkan batas pemicu internal yang jauh di bawah batas hukum, lalu laporkan kepada manajemen bersama data insiden dan ketidakhadiran.
  • Perlakukan kelelahan sebagai bahaya dalam penilaian risiko. Masukkan kelelahan dan faktor psikososial secara eksplisit ke dalam HIRADC dan JSA untuk pekerjaan kritis seperti isolasi energi, pengangkatan, mengemudi, dan start up proses. Pilih pengendalian yang tidak bergantung pada kemampuan pekerja yang lelah untuk menyadari penurunan kondisinya sendiri.
  • Ukur lingkungan psikososial dengan instrumen yang diakui. Permenaker 5/2018 memberi pijakan hukum untuk pengukuran faktor psikologi. Gunakan hasilnya untuk memperbaiki rancangan kerja, misalnya jumlah personel, kejelasan peran, puncak beban kerja, dan cara lembur dibagikan.
  • Rancang ulang pekerjaan sebelum meminta orang bekerja lebih lama. Penilaian ergonomi atas stasiun kerja, penanganan beban manual, iklim kerja panas, dan kebisingan sering mengungkap kehilangan kapasitas yang selama ini diam-diam ditutup dengan lembur.
  • Latih kompetensi yang bertahan di lapangan. Keterampilan yang dilatih dalam kondisi realistis lebih lama bertahan dan lebih andal saat dijalankan, sehingga mengurangi tekanan waktu yang memicu lembur. Jadwalkan pelatihan di dalam jam kerja normal, bukan setelah sif panjang.
  • Bekali pemimpin lini. Pengawas adalah pihak yang paling banyak memutuskan lembur dan memberi tekanan informal. Beri mereka kewenangan yang jelas dan aturan sederhana untuk merotasi tugas, menghentikan pekerjaan, dan menolak perpanjangan kerja yang tidak aman.
  • Libatkan pekerja. P2K3 dan wakil pekerja adalah forum yang wajar untuk meninjau pola sif dan hasil survei psikososial, sejalan dengan penekanan ILO pada dialog sosial.

Kaitan dengan layanan dan aplikasi Nusa Safety

Sebagian langkah di atas berada dalam lingkup pekerjaan Nusa Safety. Layanan penilaian ergonomi dan lingkungan kerja mengukur faktor fisik dan risiko postur dengan acuan Permenaker 5/2018, dan pelatihan ergonomi terapan menyiapkan pengawas serta tim HSE untuk melanjutkan pekerjaan itu secara mandiri. Memasukkan bahaya psikososial ke dalam proses identifikasi bahaya termasuk dalam penerapan SMK3 dan ISO 45001, sedangkan program kepemimpinan HSE bagi manajemen lini menyasar para pengawas yang membagi lembur.

Di sisi digital, APEX Risk memungkinkan tim menjalankan HIRADC dan JSA di dalam proyek, lalu meneruskan temuannya ke register risiko korporat dan register tindakan perbaikan. Dengan begitu, pengendalian kelelahan dipantau lengkap dengan penanggung jawab dan targetnya, tidak berhenti sebagai catatan rapat. AIRA menyusun penilaian BowTie, dan di dalamnya kelelahan dapat dimodelkan sebagai escalation factor yang melemahkan barrier perilaku, sementara faktor laten Tripod menunjuk kembali ke penyebab organisasi seperti pengaturan sif. Untuk kompetensi, PSM Simulator memuat kasus faktor manusia yang diklasifikasikan sebagai slip, lapse, mistake, atau violation, dan LOTO Simulator menilai seluruh urutan isolasi energi serta mencatat keputusan lapangan, misalnya permintaan untuk melewatkan uji gas. Keduanya adalah alat bantu pelatihan agar pekerja dapat berlatih prosedur kritis secara berulang, dan tidak menggantikan prosedur maupun sistem izin kerja di lokasi. Pelatihan bersertifikat diselenggarakan bersama mitra PJK3 berizin, dan Nusa Safety tidak menerbitkan sertifikat.

Kesimpulan

Estimasi ILO 2026, data jam kerja berlebih di Indonesia, dan agenda produktivitas nasional menunjuk ke arah yang sama. Kapasitas manusia tidak dapat terus ditarik melalui jam kerja yang makin panjang. Kapasitas itu dibangun melalui rancangan kerja, kompetensi, dan kepemimpinan, lalu dijaga dengan memperlakukan kelelahan dan tekanan psikososial sebagai bahaya yang pengendaliannya terukur. Organisasi yang menempuh jalan ini wajar berharap kesalahan dan ketidakhadiran berkurang, serta produktivitas naik secara berkelanjutan. Setelah naskah undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru diterbitkan, gunakan kesempatan itu untuk meninjau pola sif, praktik lembur, dan muatan psikososial dalam register risiko perusahaan.

Artikel ini berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk pertanyaan tentang penerapan peraturan pada perusahaan Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat.

Daftar Pustaka

  1. Bisnis.com. (2025, October 7). Marak PHK, Menaker: Daya saing kita kurang. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251007/12/1918149/marak-phk-menaker-daya-saing-kita-kurang
  2. Caldwell, J. A., Caldwell, J. L., Thompson, L. A., & Lieberman, H. R. (2019). Fatigue and its management in the workplace. Neuroscience & Biobehavioral Reviews, 96, 272-289. https://doi.org/10.1016/j.neubiorev.2018.10.024
  3. Databoks. (2026a). 25% of Indonesians work more than 49 hours a week in 2025. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/en/employment/statistics/69683a7549e69/25-of-indonesians-work-more-than-49-hours-a-week-in-2025
  4. Databoks. (2026b, March 4). Produktivitas tenaga kerja di Indonesia naik 3,75% pada 2025. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/agroindustri/statistik/69a7c95942bdc/produktivitas-tenaga-kerja-di-indonesia-naik-375-pada-2025
  5. Dawson, D., & McCulloch, K. (2005). Managing fatigue: It's about sleep. Sleep Medicine Reviews, 9(5), 365-380. https://doi.org/10.1016/j.smrv.2005.03.002
  6. GoodStats. (n.d.). Laki-laki lebih banyak dapat jam kerja berlebih dibanding perempuan pada 2025. https://data.goodstats.id/statistic/laki-laki-lebih-banyak-dapat-jam-kerja-berlebih-dibanding-perempuan-pada-2025-bajIx
  7. International Labour Organization. (2026). The psychosocial working environment: Global developments and pathways for action. https://www.ilo.org/topics-and-sectors/safety-and-health-work/world-day-safety-and-health-work-2026
  8. International Organization for Standardization. (2018). ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems, requirements with guidance for use. ISO.
  9. International Organization for Standardization. (2021). ISO 45003:2021 Occupational health and safety management, psychological health and safety at work, guidelines for managing psychosocial risks. ISO.
  10. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. https://peraturan.go.id/files/bn567-2018.pdf
  11. Kompas.com. (2026, February 12). Fenomena overwork di Indonesia, upah rendah dan jam kerja panjang. https://lestari.kompas.com/read/2026/02/12/124433086/fenomena-overwork-di-indonesia-upah-rendah-dan-jam-kerja-panjang
  12. Mustamin, W., Santoso, B., & Sajidin, S. (2022). Indonesian workers' mental health protection: An urgency? Journal of Judicial Review, 24(2), 273-288. https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/7231
  13. Okezone. (2026, October 6). Tok! DPR sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan hari ini. https://economy.okezone.com/read/2026/10/06/320/3246234/tok-dpr-sahkan-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-hari-ini
  14. Pega, F., Náfrádi, B., Momen, N. C., Ujita, Y., Streicher, K. N., Prüss-Üstün, A. M., & Technical Advisory Group. (2021). Global, regional, and national burdens of ischemic heart disease and stroke attributable to exposure to long working hours for 194 countries, 2000-2016. Environment International, 154, 106595. https://doi.org/10.1016/j.envint.2021.106595
  15. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  16. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904
  17. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523
  18. Tarwaka. (2015). Ergonomi industri: Dasar-dasar pengetahuan ergonomi dan aplikasi di tempat kerja (Edisi II). Harapan Press.
  19. United Nations. (2026, April). Long hours, stress and harassment are causing hundreds of thousands of early deaths, says UN labour agency. UN News. https://news.un.org/en/story/2026/04/1167356

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.