SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Kapan Sling Harus Diafkir

Telaah batas afkir sling, shackle, dan kait dalam Permenaker 8/2020, dibandingkan dengan OSHA, LOLER, dan ISO 4309, beserta celah pemeriksaannya.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 10 menit baca

Erection of a precast concrete girder at the Perningkloji bridge project in East Java; the girder hangs on wire rope slings from a blue gantry while an officer in a high-visibility vest watches, with a coil of fibre rope beside the timber packing
Foto: Herlangga, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
Daftar isi
  1. Dasar Hukum Alat Bantu
  2. Angka Batas Afkir
  3. Pembanding dari Luar
  4. Celah yang Kami Lihat
  5. Langkah di Lapangan
  6. Dukungan Nusa Safety

Pada 2011 sampai 2017, sensus kecelakaan kerja fatal Amerika Serikat mencatat 297 kematian yang melibatkan crane, rata-rata 42 orang per tahun. Sebanyak 154 di antaranya terjadi karena pekerja tertimpa atau terbentur benda atau peralatan, 91 karena benda yang jatuh, dan pada 79 kasus benda itu jatuh dari crane atau digerakkan oleh crane (Bureau of Labor Statistics [BLS], 2019). Di Indonesia, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024 (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2025), tetapi rincian menurut jenis peralatan, termasuk pesawat angkat, tidak tersedia di data terbuka tersebut.

Di antara kait crane dan muatan terdapat rangkaian sling, shackle, dan kelengkapan lain yang dalam regulasi Indonesia disebut alat bantu angkat dan angkut. Alat ini murah, sering berpindah antarproyek, dan cepat aus, sehingga keputusan kapan alat itu harus berhenti dipakai diambil setiap hari di lapangan.

Tulisan ini menganalisis ketentuan afkir (penarikan dari pemakaian) alat bantu angkat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Teks resminya kami baca dari laman JDIH Kemnaker pada 7 November 2026, lalu kami bandingkan pasal demi pasal dengan ketentuan sling dan tali kawat baja crane dalam regulasi OSHA Amerika Serikat, Lifting Operations and Lifting Equipment Regulations 1998 (LOLER) Inggris, dan ISO 4309:2017 tentang afkir tali kawat baja crane, kemudian kami uji dengan temuan penelitian dan analisis kegagalan sling. Kami tidak menemukan laporan investigasi resmi kecelakaan pesawat angkat di Indonesia pada 2026 yang dapat dijadikan kasus.

Dasar Hukum Alat Bantu

Permenaker 8/2020 ditetapkan pada 8 Juni 2020 dan diundangkan pada 12 Juni 2020. Pasal 2 mewajibkan pengurus dan/atau pengusaha menerapkan syarat K3 pesawat angkat, pesawat angkut, dan alat bantu angkat sesuai peraturan tersebut dan/atau standar nasional maupun internasional (Kemnaker, 2020), sehingga ASME, ISO, atau standar pabrik pembuat dapat mengisi hal yang tidak diatur rinci.

Pasal 124 mencakup sling, spreader bar, lifting beam, personal basket, jaring, serta alat kelengkapan seperti shackle, swivel, eyebolt, master link, dan clamp. Setiap alat wajib mencantumkan kapasitas beban kerja aman dan dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 5, kecuali sling rantai (Pasal 125). Alat bantu harus diperiksa juru ikat (rigger) sebelum dipakai, pemakaiannya dicatat dalam buku catatan (log book) beserta tanggal pemeriksaan dan pengujian, dirawat menurut buku panduan pabrik, disimpan terlindung dari panas, cairan, dan bahan berbahaya, serta dimusnahkan bila berubah bentuk, berubah warna, cacat, atau rusak (Pasal 126). Pemakaian juga dilarang bila kecepatan angin melebihi 38 km/jam, dan alat dilarang diseret (Pasal 127) (Kemnaker, 2020).

Juru ikat wajib memiliki sertifikat kompetensi dan Lisensi K3 (Pasal 157), yang berlaku 5 tahun dan hanya selama pemegangnya bekerja di perusahaan yang mengajukannya (Pasal 162 dan Pasal 163) (Kemnaker, 2020).

Pasal 53 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mencabut Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4), dan Pasal 173 ayat (3) Permenaker 8/2020, yaitu ketentuan tentang pengawas spesialis dan pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengujian, dan Pasal 54 mewajibkan ketentuan penerbitan surat keterangan memenuhi syarat K3 menyesuaikan diri (Kemnaker, 2026a). Peraturan itu kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 (Kemnaker, 2026b). Menurut Permenaker 11/2026, surat keterangan memenuhi syarat K3 tidak berlaku lagi bila terjadi kecelakaan kerja, kerusakan berat, atau perubahan objek K3 (Pasal 45 ayat (8)), dan kecelakaan kerja menjadi salah satu dasar pengujian khusus (Pasal 42 ayat (2)) (Kemnaker, 2026a). Ketentuan teknis tentang kriteria afkir alat bantu angkat dalam Permenaker 8/2020 tidak termasuk yang dicabut.

Angka Batas Afkir

Permenaker 8/2020 memuat batas afkir yang cukup rinci untuk setiap jenis alat bantu (Kemnaker, 2020):

Ilustrasi isometrik inspektur mengukur diameter sling wire rope di area penyimpanan rigging.
Ukur, beri tag, dan periksa setiap perlengkapan angkat sebelum setiap pengangkatan.
  • Sling tali kawat baja (Pasal 131): faktor keamanan paling sedikit 5; pengurangan diameter tidak boleh melebihi 5 persen dari diameter semula; dilarang disimpul dan dibelit; dilarang dipakai bila tertekuk, kusut, berjumbai, atau terkelupas, bila aus atau berkarat 12 persen untuk konstruksi 6x7 pada panjang 50 cm (15 persen untuk tali lilitan potongan segitiga), bila terdapat 5 kawat putus atau lebih dalam 1 strand dan/atau 10 kawat putus atau lebih yang tersebar di beberapa strand, bila suhunya di atas 204°C atau di bawah minus 40°C, serta bila soket atau klemnya rusak.
  • Sling rantai (Pasal 132): faktor keamanan paling sedikit 4; perubahan panjang mata rantai tidak lebih dari 5 persen; keausan antarmata rantai tidak melebihi 10 persen dari diameter semula; dilarang dipukul, dipelintir, disimpul, dijatuhkan, atau diberi beban kejut.
  • Sling sabuk atau webbing (Pasal 133): dilarang dipakai bila berubah warna, sobek, jahitannya putus, terkikis, berlubang, meleleh, pernah terbakar atau terkena asam, atau suhunya di atas 90°C.
  • Sling tali serat (Pasal 134): pengurangan diameter tidak boleh melebihi 10 persen.
  • Alat kelengkapan seperti shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, master link, dan clamp (Pasal 139): dilarang dipakai bila dimensinya berubah 10 persen dari dimensi semula, berubah bentuk, ulirnya rusak, retak, atau berkarat, dan alat tersebut harus dimusnahkan.

Untuk crane, kait wajib berkunci pengaman dan tidak boleh dipakai bila dimensinya berkurang lebih dari 10 persen atau bukaan mulutnya bertambah lebih dari 5 persen (Pasal 37). Tali kawat baja crane diperiksa saat pemasangan pertama, setiap kali sebelum dioperasikan, dan sekali seminggu, dan diafkir pada 4 kawat putus dalam 1 strand atau 12 kawat tersebar untuk keran angkat tetap, serta 3 kawat dalam 1 strand atau 6 kawat tersebar untuk keran angkat berpindah (Pasal 33) (Kemnaker, 2020).

Pengujian resmi terdiri atas pengujian pertama, berkala, khusus, dan ulang (Pasal 174), dan alat bantu angkat diuji beban statis 150 sampai 200 persen beban kerja aman. Pengujian berkala pesawat angkat dilakukan paling lambat 2 tahun setelah pengujian pertama lalu setiap tahun, sedangkan untuk alat bantu angkat dan kelengkapannya paling lambat 1 tahun sekali (Pasal 175 dan Pasal 176) (Kemnaker, 2020).

Pembanding dari Luar

Regulasi sling OSHA mewajibkan orang kompeten memeriksa sling dan kelengkapannya setiap hari sebelum dipakai. Sling tali kawat baja harus ditarik bila terdapat 10 kawat putus tersebar dalam satu rope lay (panjang satu putaran penuh strand) atau 5 kawat putus dalam satu strand pada satu rope lay, bila keausan kawat luar mencapai sepertiga diameter semula, atau bila tali tertekuk, tergencet, atau mengalami bird caging. Sling dengan inti serat harus diafkir permanen bila terpapar suhu di atas 200°F, sedangkan sling sabuk poliester dan nilon tidak boleh dipakai di atas 180°F. Kait sling yang terbuka lebih dari 15 persen dari bukaan normal atau terpuntir lebih dari 10 derajat harus ditarik, dan sling rantai baja paduan wajib menjalani inspeksi menyeluruh berkala paling jarang setiap 12 bulan dengan catatan bulan inspeksi terakhir (Occupational Safety and Health Administration [OSHA], 2026a). Untuk konstruksi, perlengkapan rigging diperiksa sebelum dipakai pada setiap giliran kerja (OSHA, 2026b).

Untuk tali kawat baja crane konstruksi, OSHA mewajibkan inspeksi visual setiap giliran kerja oleh orang kompeten, inspeksi bulanan yang didokumentasikan, dan inspeksi menyeluruh paling jarang setiap 12 bulan oleh orang berkualifikasi yang mencakup bagian tali yang biasanya tersembunyi. Batas kawat putus pada tali berjalan adalah 6 kawat tersebar dalam satu rope lay atau 3 kawat dalam satu strand pada satu rope lay (OSHA, 2026c).

LOLER Inggris memakai pendekatan berbeda. Alat bantu angkat dan peralatan untuk mengangkat orang wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh (thorough examination) paling jarang setiap 6 bulan, peralatan angkat lain setiap 12 bulan, atau mengikuti skema pemeriksaan yang disusun orang kompeten, ditambah inspeksi di antara pemeriksaan menyeluruh bila diperlukan (United Kingdom, 1998). ISO 4309:2017 memberi kriteria afkir tali kawat baja crane yang lebih rinci, termasuk pengurangan diameter, korosi, tali pada tromol berlapis banyak, dan cara menilai gabungan beberapa kerusakan pada satu titik tali (International Organization for Standardization [ISO], 2017).

Celah yang Kami Lihat

Secara umum, Permenaker 8/2020 tidak lebih longgar daripada acuan pembanding. Batas kawat putus untuk keran angkat berpindah sama dengan batas OSHA untuk tali berjalan, batas bukaan mulut kait 5 persen jauh lebih ketat daripada 15 persen dalam OSHA, dan pemeriksaan tali crane mingguan lebih sering daripada inspeksi bulanan OSHA (Kemnaker, 2020; OSHA, 2026a, 2026c). Masalahnya ada pada rumusan dan jeda pemeriksaan.

Pertama, Pasal 131 ayat (4) huruf c tentang kawat putus pada sling tidak menyebut panjang acuan seperti rope lay dalam OSHA, dan menautkan batas itu pada "Pesawat Angkat jenis keran angkat dengan landasan berpindah" (Kemnaker, 2020). Dibaca secara harfiah, sling yang dipakai pada keran angkat tetap atau hoist tidak punya batas kawat putus yang jelas. Kami menafsirkan batas itu sebaiknya diterapkan pada semua sling tali kawat baja, dengan panjang acuan satu rope lay seperti dalam OSHA (2026a).

Kedua, Permenaker memakai satu batas suhu 204°C untuk semua sling tali kawat baja. Dalam OSHA, angka setara 400°F hanya berlaku untuk sling tanpa inti serat, sedangkan sling berinti serat diafkir di atas 200°F, sekitar 93°C menurut hitungan kami (OSHA, 2026a). Sling berinti serat yang dipakai di dekat tungku bisa lolos menurut teks Permenaker dengan inti yang sudah rusak.

Ketiga, jeda pemeriksaan resmi untuk alat bantu angkat adalah setahun, sedangkan LOLER menetapkan 6 bulan untuk alat bantu angkat (Kemnaker, 2020; United Kingdom, 1998). Di antara dua pengujian, Permenaker bertumpu pada pemeriksaan juru ikat sebelum pakai dan log book, tanpa inspeksi antara terdokumentasi oleh orang kompeten seperti inspeksi berkala sling rantai dalam OSHA (OSHA, 2026a). Untuk sling yang sering dipakai di lingkungan lembap dan berdebu, kami menilai jeda setahun terlalu panjang tanpa inspeksi antara yang terstruktur.

Keempat, lolos uji beban tidak membuktikan sling masih sehat. Zaky dkk. (2025) menelaah kegagalan sling tali kawat baja berdiameter 2,5 inci yang sudah 17 tahun dipakai. Sling itu lolos uji beban hingga 69,1 ton tiga bulan sebelum kejadian, tetapi putus di ferrule saat dipakai mengangkat panel baja seberat sekitar 19 ton. Kawat di dalam ferrule berkarat parah, sling sering disimpan di luar ruangan, tidak ada batas umur pakai, korosi itu luput dari inspeksi visual rutin, dan cara pengangkatannya menimbulkan beban berlebih tanpa rencana angkat kritis (Zaky dkk., 2025). Ini satu kasus tanpa keterangan lokasi, tetapi menunjukkan batas pemeriksaan visual dan uji beban.

Bukti lapangan Indonesia yang sedikit itu sejalan. Riksa uji sebuah tower crane menemukan kait yang pengaman mulutnya diganti dengan cara dilas ke badan kait (Pinto & Sukwadi, 2025), padahal Pasal 37 mensyaratkan kait berkunci pengaman (Kemnaker, 2020). Analisis FMEA pada sebuah proyek fasilitas darat di Madura tahun 2018 menempatkan benda jatuh saat pengangkatan dengan crane sebagai risiko tertinggi dengan RPN 490, dan sling atau tali baja putus sebagai penyebab dengan skor kejadian tertinggi, yaitu 7 (Fatullah, 2022). Telaah 203 kecelakaan crane di Tiongkok pada 2011 sampai 2022 menemukan operasi paralel yang bersilangan dan manajemen keselamatan yang kurang sebagai faktor kunci (Zhao dkk., 2025), sehingga perbaikan perangkat keras saja tidak cukup.

Buktinya terbatas. Data BLS berasal dari Amerika Serikat dan berhenti pada 2017, penelitian Indonesia yang kami temukan berupa studi satu proyek atau satu alat, dan Indonesia belum memublikasikan statistik kecelakaan pesawat angkat menurut penyebab. Penilaian di atas adalah tafsiran kami, bukan hasil pengukuran efektivitas regulasi.

Langkah di Lapangan

Langkah berikut kami susun dari ketentuan dan bukti di atas:

Ilustrasi isometrik bak karantina berlabel merah untuk sling dan shackle yang rusak.
Karantina peralatan rusak dan catat sebelum dimusnahkan.
  • Buat register alat bantu angkat dengan nomor identitas unik, kapasitas beban kerja aman, sertifikat pabrik, tanggal mulai pakai, hasil riksa uji, dan riwayat pemeriksaan, sebagai pengembangan log book yang diwajibkan Pasal 126 (Kemnaker, 2020).
  • Bekali juru ikat berlisensi dengan daftar periksa yang memuat angka afkir Pasal 131 sampai Pasal 134, Pasal 139, dan Pasal 37, beserta alat ukur sederhana: jangka sorong untuk diameter sling dan dimensi shackle, serta pengukur bukaan mulut kait.
  • Isi jeda antara dua riksa uji dengan inspeksi menyeluruh terdokumentasi oleh orang kompeten, misalnya setiap 3 sampai 6 bulan untuk sling yang sering dipakai atau bekerja di lingkungan korosif, mengikuti logika LOLER dan inspeksi berkala OSHA (United Kingdom, 1998; OSHA, 2026a).
  • Terapkan batas suhu menurut jenis inti sling dan petunjuk pabrik, bukan hanya angka 204°C, untuk sling yang dipakai di dekat sumber panas (OSHA, 2026a).
  • Tetapkan kebijakan umur dan kondisi untuk sling tua: periksa khusus ujung terminasi dan ferrule, simpan di rak tertutup sesuai Pasal 126, dan jangan menjadikan sertifikat uji beban sebagai satu-satunya dasar kelaikan (Zaky dkk., 2025).
  • Pisahkan alat yang ditolak ke area karantina bertanda, lalu musnahkan dengan bukti tertulis agar tidak kembali ke gudang, sesuai Pasal 126 dan Pasal 139 (Kemnaker, 2020).
  • Larang pengelasan, pemanasan, atau modifikasi kait dan kelengkapan di lapangan, dan ganti kunci pengaman kait dengan suku cadang dari pabrik pembuat (Kemnaker, 2020; Pinto & Sukwadi, 2025).
  • Susun rencana angkat tertulis untuk pengangkatan yang tidak rutin atau yang beratnya belum pasti, termasuk batas berhenti bila beban melebihi perkiraan (Zaky dkk., 2025).
  • Setelah kecelakaan, kerusakan berat, atau perubahan pada pesawat angkat, perlakukan surat keterangan K3 yang ada sebagai tidak berlaku dan ajukan pengujian khusus (Kemnaker, 2026a).

Stiker memenuhi syarat K3 pada crane tidak berarti semua sling di gudang aman: riksa uji memotret satu hari, sedangkan keausan dan karat bertambah setiap hari.

Dukungan Nusa Safety

Melalui program operator pesawat angkat dan juru ikat, tim Nusa Safety menyiapkan operator dan rigger bersama mitra PJK3 berizin agar memahami kriteria afkir dan cara memeriksanya; lisensi K3 diterbitkan oleh pihak berwenang, sedangkan Nusa Safety hanya menerbitkan sertifikat pelatihan internal. Untuk riksa uji peralatan, Nusa Safety menyusun register dan jadwal, menyiapkan berkas teknis, serta mengoordinasikan mitra PJK3 berizin dan tindak lanjut temuannya; Nusa Safety bukan PJK3 dan tidak menerbitkan surat keterangan K3.

Prosedur inspeksi, karantina, dan rencana angkat dapat disusun melalui penyusunan SOP dan petunjuk teknis, dan bahaya pekerjaan angkat dapat dipetakan bersama tim lapangan dalam lokakarya penilaian risiko dan JSA. Tim Nusa Safety dapat dihubungi melalui halaman kontak.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Bureau of Labor Statistics. (2019). Fatal occupational injuries involving cranes [Fact sheet]. U.S. Department of Labor. https://www.bls.gov/iif/factsheets/fatal-occupational-injuries-cranes-2011-17.htm
  2. Fatullah, F. (2022). Analisa risiko kecelakaan kerja dengan menggunakan metode FMEA (failure mode and effect analysis) [Work accident risk analysis using the FMEA method]. Jurnal Techlink, 4(1), 19-29. https://doi.org/10.59134/jtnk.v4i1.62
  3. International Organization for Standardization. (2017). Cranes - Wire ropes - Care and maintenance, inspection and discard (ISO Standard No. 4309:2017). https://www.evs.ee/en/iso-4309-2017
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut [Minister of Manpower Regulation No. 8 of 2020 on Occupational Safety and Health of Lifting and Conveying Equipment]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 609. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1668/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-8-tahun-2020
  5. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Kasus kecelakaan kerja tahun 2024 [Work accident cases in 2024] [Data set]. Portal Satu Data Indonesia. https://data.go.id/dataset/dataset/kasus-kecelakaan-kerja-tahun-2024
  6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026a). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan [Minister of Manpower Regulation No. 11 of 2026 on Labour Inspection Procedures]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 438. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3070/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-11-tahun-2026
  7. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026b). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan [Minister of Manpower Regulation No. 15 of 2026 amending Regulation No. 11 of 2026 on Labour Inspection Procedures]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 681. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3109/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-15-tahun-2026
  8. Occupational Safety and Health Administration. (2026a). Slings, 29 C.F.R. § 1910.184. Electronic Code of Federal Regulations. https://www.ecfr.gov/current/title-29/subtitle-B/chapter-XVII/part-1910/subpart-N/section-1910.184
  9. Occupational Safety and Health Administration. (2026b). Rigging equipment for material handling, 29 C.F.R. § 1926.251. Electronic Code of Federal Regulations. https://www.ecfr.gov/current/title-29/subtitle-B/chapter-XVII/part-1926/subpart-H/section-1926.251
  10. Occupational Safety and Health Administration. (2026c). Wire rope: Inspection, 29 C.F.R. § 1926.1413. Electronic Code of Federal Regulations. https://www.ecfr.gov/current/title-29/subtitle-B/chapter-XVII/part-1926/subpart-CC/section-1926.1413
  11. Pinto, G. P. M., & Sukwadi, R. (2025). Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat angkut jenis tower crane [Inspection and testing of tower cranes]. Jurnal Praktik Keinsinyuran, 2(5), 597-605. https://doi.org/10.25170/jpk.v2i05.7347
  12. United Kingdom. (1998). The Lifting Operations and Lifting Equipment Regulations 1998 (SI 1998/2307), regulation 9. https://www.legislation.gov.uk/uksi/1998/2307/regulation/9
  13. Zaky, A., Pratesa, Y., & Mudaryoto, J. W. (2025). Wire rope sling failure analysis: Technical root causes, investigation methodology critique, and lessons for lifting safety and organizational learning. Recent in Engineering Science and Technology, 3(3), 1-24. https://doi.org/10.59511/riestech.v3i3.111
  14. Zhao, J., Cui, H., Hu, Z., Kang, R., Li, J., & Zhang, J. (2025). Intelligent identification of causative factors and construction of accident chain for crane operation. Scientific Reports, 16, 1886. https://doi.org/10.1038/s41598-025-31469-1

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.