Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker 15/2026) ditetapkan pada 8 Oktober 2026, diundangkan pada 12 Oktober 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 681, dan berlaku sejak tanggal diundangkan (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2026b). Peraturan yang diubahnya, Permenaker 11/2026, baru diundangkan pada 3 Juli 2026 dan mencabut Permenaker 33/2016 beserta perubahannya, Permenaker 1/2020 (Kemnaker, 2026a). Jarak antara kedua tanggal pengundangan itu hanya 101 hari. Pada 30 Oktober 2026, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker menyebut perubahan ini memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan, termasuk upah minimum, upah lembur, dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (Martaon, 2026).
Skala persoalannya tidak kecil. Data Kemnaker di Portal Satu Data Indonesia mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2024, dengan 91,65 persen di antaranya peserta penerima upah (Kemnaker, 2025). Kami membandingkan teks resmi kedua peraturan dari JDIH Kemnaker pasal demi pasal, lalu menilai hasilnya dengan kerangka yang lazim dipakai untuk peraturan menteri di bidang pengawasan ketenagakerjaan: kedudukannya dalam hierarki menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, delegasi dari undang-undang induknya, prinsip Konvensi ILO Nomor 81, dan bukti penelitian tentang efektivitas pengawasan.
Kriteria Pembanding
Kami memakai lima kriteria: siapa yang berwenang, objek apa yang diatur, berapa lama jangka waktunya, upaya keberatan apa yang tersedia, dan dokumen apa yang dihasilkan. Bahan bacanya adalah salinan Permenaker 11/2026 setebal 68 halaman, salinan Permenaker 15/2026 setebal 20 halaman, serta berkas harmonisasi yang diunggah sebagai data dukung. Pasal yang tidak disentuh Permenaker 15/2026 tetap berlaku sebagaimana bunyi Permenaker 11/2026.
Pasal yang Berubah
Pasal I Permenaker 15/2026 memuat tujuh angka perubahan: enam pada batang tubuh dan satu pada lampiran (Kemnaker, 2026b). Perubahannya terkumpul pada dua kelompok, yaitu penetapan hak pekerja dan surat keterangan K3.

Hak Pekerja dan JKK
Pengujian penerapan norma kerja dipakai untuk menetapkan kekurangan hak pekerja berupa upah lembur, upah minimum, dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau penyakit akibat kerja (Kemnaker, 2026a). Perbandingan rumusannya sebagai berikut:
- Pasal 31 ayat (11). Aturan lama membatasi penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi paling lama 120 hari hanya untuk upah lembur dan upah minimum (ayat (2) huruf a dan b). Aturan baru merujuk seluruh ayat (2), sehingga manfaat JKK dan penyakit akibat kerja ikut di dalamnya (Kemnaker, 2026a, 2026b).
- Pasal 33 ayat (2). Penetapan wajib dilaksanakan pengusaha paling lama 14 hari dalam aturan lama, menjadi 14 hari kerja sejak keputusan diterima. Ayat (3) baru menetapkan contoh Format 17 (Kemnaker, 2026b).
- Pasal 34 ayat (1). Rujukan permohonan penetapan ulang diperbaiki dari Pasal 31 ayat (8) menjadi Pasal 31 ayat (11).
- Pasal 34 ayat (4). Pengujian kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian sebelumnya hanya untuk hasil pengujian upah lembur (Pasal 31 ayat (2) huruf a). Kini rujukannya Pasal 31 ayat (1), yaitu semua jenis kekurangan hak. Ayat (5) tentang format dihapus (Kemnaker, 2026a, 2026b).
- Pasal 37 ayat (6). Penetapan ulang wajib dilaksanakan pengusaha paling lama 14 hari kerja, sebelumnya 14 hari. Ayat (8) menambahkan Format 18A untuk penetapan ulang manfaat JKK dan penyakit akibat kerja (Kemnaker, 2026b).
Tahapan lain tidak berubah: permohonan penetapan ulang diajukan paling lama 14 hari kerja sejak penetapan diterima (Pasal 34 ayat (3)), berkas yang belum lengkap diberi waktu 10 hari kerja (Pasal 35 ayat (2)), Kepala Dinas Provinsi meneruskannya paling lama 7 hari kerja (Pasal 36), Direktur Jenderal memverifikasi paling lama 7 hari kerja (Pasal 37 ayat (1)), dan pengujian kembali berlangsung paling lama 90 hari dengan perpanjangan paling lama 30 hari (Pasal 37 ayat (4)) (Kemnaker, 2026a).
Surat Keterangan K3
Pasal 46A adalah satu-satunya pasal baru. Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) kini juga dapat diterbitkan Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan. Permohonan melampirkan laporan hasil pengujian. Pengawas memverifikasi paling lama 3 hari kerja. Berkas yang belum lengkap dikembalikan paling lama 2 hari kerja dan wajib dilengkapi pemohon paling lama 3 hari kerja. Surat keterangan terbit paling lama 2 hari kerja sejak verifikasi, ditandatangani pengawas dan disetujui Kepala Dinas. Bila verifikasi tidak dilakukan dalam 3 hari kerja, permohonan dianggap telah diverifikasi dan surat keterangan harus diterbitkan (Kemnaker, 2026b).
Sebelumnya, Permenaker 11/2026 mengenal dua jalur. Pada jalur pengawas, pengujian berlangsung paling lama 30 hari kerja sampai laporan dan surat keterangan terbit, lalu disampaikan paling lama 7 hari kerja (Pasal 39 ayat (6) dan (7)). Pada jalur penguji K3 di unit pelaksana teknis pusat, surat keterangan terbit paling lama 7 hari kerja sejak laporan hasil uji diterima (Pasal 46) (Kemnaker, 2026a).
Redaksi dan Lampiran
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (10) hanya berubah redaksinya, dari "Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi" menjadi "Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi". Lampiran mengubah daftar lampiran dan contoh Format 3, 4, 5, 6, 17, dan 18, serta menyisipkan Format 18A. Format 18A berbentuk Keputusan Menteri, sedangkan Format 18 untuk upah berbentuk Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian (Kemnaker, 2026b).
Peralihan dan Sanksi
Permenaker 15/2026 tidak memuat ketentuan peralihan maupun sanksi baru. Pasal 52 Permenaker 11/2026 tetap berlaku: nota pemeriksaan, penetapan, pelarangan, dan surat keterangan yang terbit sebelum peraturan itu diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan yang paling berat juga tidak berubah. Kecelakaan kerja dengan korban meninggal atau cacat dapat langsung ditangani secara represif yustisial (Pasal 9), objek yang tidak memenuhi syarat K3 dikenai pelarangan atau penghentian proses pekerjaan (Pasal 45 ayat (4)), dan Nota Pemeriksaan II yang tidak dilaksanakan dapat berlanjut ke penyidikan atau rekomendasi sanksi administratif (Pasal 29) (Kemnaker, 2026a).
Menghitung Jangka Waktu
Pada jalur Pasal 46A, perusahaan yang berkasnya lengkap dapat menerima surat keterangan paling lama 5 hari kerja (3 hari verifikasi dan 2 hari penerbitan). Bila berkas dikembalikan, tambahannya paling lama 5 hari kerja (2 hari pengembalian dan 3 hari melengkapi), ditambah verifikasi ulang yang lamanya tidak diatur. Hitungan ini kami susun dari teks Pasal 46A (Kemnaker, 2026b).
Untuk perkara hak pekerja yang sampai ke penetapan ulang, kami menjumlahkan batas waktu terpanjang dalam teks. Penetapan di provinsi paling lama 120 hari, pengujian kembali paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari, sehingga totalnya 240 hari. Tahapan administratif di antaranya, mulai dari penyampaian penetapan 5 hari kerja, pengajuan keberatan 14 hari kerja, penerusan 7 hari kerja, verifikasi 7 hari kerja, sampai pelaksanaan penetapan ulang 14 hari kerja, berjumlah 47 hari kerja. Angka ini bertambah 20 hari kerja bila berkas dua kali dinyatakan belum lengkap (Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1)) (Kemnaker, 2026a, 2026b). Teks tidak menyebut kapan hitungan 120 hari dimulai, dan sebagian tenggat ditulis dalam hari, sebagian dalam hari kerja.
Penilaian Kami
Dari sisi kedudukan, Permenaker 15/2026 adalah peraturan menteri yang diakui dan mengikat sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Pasal 8 UU 12/2011), dan pengujiannya terhadap undang-undang menjadi wewenang Mahkamah Agung (Pasal 9 ayat (2)) (Republik Indonesia, 2011). Dasar delegasinya jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menugaskan pegawai pengawas menjalankan pengawasan langsung dan meminta wewenangnya diatur dengan peraturan perundangan (Pasal 5) (Republik Indonesia, 1970), sedangkan naskah asli Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengawasan oleh pegawai pengawas yang kompeten dan independen (Pasal 176) melalui unit kerja tersendiri di pemerintah pusat dan daerah (Pasal 178) (Republik Indonesia, 2003a). Kedua undang-undang itu, bersama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 dan UU 13/2003 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tercantum sebagai dasar hukum pada bagian Mengingat Permenaker 15/2026 (Kemnaker, 2026b). Berita acara harmonisasi menyatakan rancangannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan [Ditjen PP], 2026). Pernyataan itu bersifat administratif dan bukan putusan pengadilan, tetapi bagi perusahaan peraturan ini sudah mengikat sejak 12 Oktober 2026.
Secara substansi, perubahan terbesar ada pada JKK. Permenaker 11/2026 sudah mengatur bukti kecelakaan dan kronologi untuk penetapan ulang manfaat JKK (Pasal 35 ayat (6)), tetapi Pasal 34 ayat (4) membatasi pengujian kembali pada upah lembur (Kemnaker, 2026a). Kami membaca Permenaker 15/2026 sebagai penutup celah tersebut. Dengan 462.241 kasus kecelakaan kerja dalam setahun (Kemnaker, 2025), perselisihan tentang manfaat JKK kini mempunyai batas waktu dan jalur keberatan yang jelas. Berapa banyak perselisihan semacam itu yang sampai ke pengawas tidak kami temukan dalam data terbuka, sehingga dampaknya belum dapat diukur.
Perubahan hari menjadi hari kerja memberi pengusaha waktu yang lebih panjang, karena 14 hari kerja biasanya setara hampir 3 minggu kalender. Masalahnya, contoh Format 18 dan 18A masih menulis "14 (empat belas) hari", dan Format 17 menghitung tenggat keberatan "sejak batas waktu" pelaksanaan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menghitungnya sejak penetapan diterima (Kemnaker, 2026b). Menurut kami, norma ada di batang tubuh, dan format adalah contoh. Selama belum ada penjelasan resmi, menghitung dengan tafsir yang lebih pendek adalah pilihan yang paling aman.
Pasal 46A mempercepat layanan, terutama ketentuan bahwa permohonan dianggap telah diverifikasi setelah 3 hari kerja. Ketentuan itu memindahkan risiko keterlambatan dari perusahaan ke dinas. Kapasitas dinas provinsi tidak seragam. Penelitian di Gorontalo menemukan pengawasan provinsi belum efektif karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, dan arah kebijakan (Dungga & Tome, 2019), dan Penjelasan UU 21/2003 menegaskan bahwa jumlah dan spesialisasi pengawas harus mencukupi serta pengawasan berada di bawah supervisi pemerintah pusat (Republik Indonesia, 2003b). Kami khawatir sebagian surat keterangan akan terbit tanpa verifikasi substantif. Pasal 46A juga tidak menyebut siapa yang berwenang membuat laporan hasil pengujian yang dilampirkan; teksnya hanya menyebut "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" (Kemnaker, 2026b). Surat keterangan tetap merupakan pernyataan atas kondisi objek saat diuji, sehingga kewajiban pengurus memenuhi syarat keselamatan kerja menurut UU 1/1970 tidak berpindah ke dinas.
Bukti penelitian membantu menempatkan perubahan ini. Kajian sistematis atas 43 studi menemukan bukti kuat bahwa beberapa instrumen penegakan K3 menurunkan cedera atau meningkatkan kepatuhan (Tompa et al., 2016). Di Amerika Serikat, setiap inspeksi yang dialokasikan secara acak diikuti 2,4 cedera serius lebih sedikit, atau 9 persen, dalam 5 tahun, dan penargetan yang lebih baik dapat mencegah dua kali lebih banyak cedera (Johnson et al., 2023). Konteks kedua penelitian berbeda dari Indonesia. Pelajaran umumnya adalah bahwa dampak pengawasan bergantung pada jangkauan dan sasaran pemeriksaan. Permenaker 15/2026 memperbaiki kepastian prosedur penetapan dan penerbitan dokumen, tetapi tidak mengatur jumlah pengawas, sasaran pemeriksaan, atau jangka waktu Nota Pemeriksaan. Peraturan ini baru berlaku 24 hari ketika tulisan ini disusun, dan belum ada data pelaksanaannya.
Persiapan Perusahaan
Langkah berikut kami susun dari teks kedua peraturan:

- Mencatat tanggal terima setiap surat dari pengawas, karena hampir semua tenggat dihitung sejak surat atau penetapan diterima.
- Menjawab permintaan data paling lama 5 hari kerja. Permintaan paling banyak 3 kali, dan sesudah itu pengawas dapat menetapkan kekurangan hak berdasarkan data yang ada (Pasal 31 ayat (5), (6), dan (8)) (Kemnaker, 2026a).
- Menyiapkan berkas yang diminta Pasal 35 ayat (4): perjanjian kerja atau bukti hubungan kerja, bukti pembayaran hak, bukti kehadiran, laporan hasil uji, dan penetapan. Untuk JKK, tambahkan bukti kecelakaan atau penyakit akibat kerja dan kronologinya, serta pertimbangan dokter bila ada (Pasal 31 ayat (9) dan Pasal 35 ayat (6)) (Kemnaker, 2026a).
- Menghitung tenggat pelaksanaan dengan tafsir yang lebih pendek bila format dan pasal berbeda, dan mengingat bahwa penetapan ulang bersifat final menurut contoh format (Kemnaker, 2026b).
- Menyusun daftar objek K3 beserta pihak penguji, tanggal uji, dan masa berlaku surat keterangan. Laporan hasil uji yang akan dilampirkan pada permohonan Pasal 46A sebaiknya memuat unsur Pasal 44 ayat (2), yaitu dasar pelaksanaan, waktu dan tempat, identitas perusahaan, data umum dan data teknis objek, analisis, kesimpulan dan saran, serta nama dan tanda tangan penguji (Kemnaker, 2026a).
- Menghentikan pemakaian objek yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai surat keterangan memenuhi syarat terbit (Pasal 45 ayat (6)), dan menguji ulang objek setelah kecelakaan, kerusakan berat, atau perubahan, karena masa berlaku surat keterangan gugur dalam kondisi itu (Pasal 45 ayat (8)) (Kemnaker, 2026a).
Nusa Safety dapat membantu bagian yang bersifat teknis dan administratif. Melalui layanan koordinasi riksa uji peralatan, tim Nusa Safety menyusun daftar objek K3 dan jadwal ujinya, menyiapkan data teknis, serta mengoordinasikan mitra PJK3 berizin dan tindak lanjut temuannya. Laporan dan surat keterangan tetap diterbitkan pihak yang berwenang, dan Nusa Safety bukan PJK3 serta tidak menerbitkan surat keterangan K3.
Perusahaan yang ingin merapikan cara menanggapi pemeriksaan dapat memanfaatkan penyusunan SOP dan petunjuk teknis untuk prosedur penerimaan surat pengawas, pengumpulan bukti, dan penghitungan tenggat, atau audit internal SMK3 untuk memeriksa kesiapan bukti sebelum pengawas datang. Pertanyaan hukum tentang perkara tertentu sebaiknya dirujuk ke advokat.
Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.
Daftar Pustaka
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2026). Berita acara pengharmonisasian dan surat penyampaian hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Nomor PPE.PP.01.05-3194) [Harmonisation record and letter on the draft amendment to Minister of Manpower Regulation No. 11 of 2026]. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/DataDukung_Permenaker_15_2026.pdf
- Dungga, W. A., & Tome, A. H. (2019). Identifikasi faktor penghambat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo [Identifying barriers to labour inspection in Gorontalo Province]. Jambura Law Review, 1(1), 1-21. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1605
- Johnson, M. S., Levine, D. I., & Toffel, M. W. (2023). Improving regulatory effectiveness through better targeting: Evidence from OSHA. American Economic Journal: Applied Economics, 15(4), 30-67. https://doi.org/10.1257/app.20200659
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Kasus kecelakaan kerja tahun 2024 [Work accident cases in 2024] [Data set]. Portal Satu Data Indonesia. https://data.go.id/dataset/dataset/kasus-kecelakaan-kerja-tahun-2024
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026a). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan [Minister of Manpower Regulation No. 11 of 2026 on Labour Inspection Procedures]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 438. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3070/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-11-tahun-2026
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026b). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan [Minister of Manpower Regulation No. 15 of 2026 amending Regulation No. 11 of 2026 on Labour Inspection Procedures]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 681. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3109/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-15-tahun-2026
- Martaon, A. T. (2026, October 30). Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan lindungi pekerja [Ministry of Manpower strengthens inspection planning to protect workers]. Metrotvnews.com. https://www.metrotvnews.com/read/NxGCXRE5-kemnaker-perkuat-perencanaan-pengawasan-lindungi-pekerja
- Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja [Law No. 1 of 1970 on Work Safety]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/49/undang-undang-nomor-1-tahun-1970
- Republik Indonesia. (2003a). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Law No. 13 of 2003 on Manpower]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/27/undang-undang-nomor-13-tahun-2003
- Republik Indonesia. (2003b). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce [Law No. 21 of 2003 ratifying ILO Convention No. 81]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3085/undang-undang-nomor-21-tahun-2003
- Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Law No. 12 of 2011 on the Making of Laws and Regulations]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011
- Tompa, E., Kalcevich, C., Foley, M., McLeod, C., Hogg-Johnson, S., Cullen, K., MacEachen, E., Mahood, Q., & Irvin, E. (2016). A systematic literature review of the effectiveness of occupational health and safety regulatory enforcement. American Journal of Industrial Medicine, 59(11), 919-933. https://doi.org/10.1002/ajim.22605