SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Kebakaran Pabrik Kipas Tangerang

Tanya jawab kebakaran pabrik kipas angin di Pasar Kemis: fakta, dugaan korsleting menurut NFPA 921, beban api plastik, dan yang perlu diperiksa pabrik lain.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 11 menit baca

Aerial view of an industrial area in Tangerang with closely packed factory and warehouse roofs next to a dense neighbourhood of orange tiled houses; a 2012 photo of the area, not the fire site
Foto: musnahterinjak / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0
Daftar isi
  1. Apa yang Diketahui?
  2. Benarkah Akibat Korsleting?
  3. Seberapa Sering Akibat Listrik?
  4. Mengapa Api Cepat Membesar?
  5. Apa Kewajiban Pengusaha?
  6. Apa yang Diperiksa Sekarang?
  7. Peran Nusa Safety

Pada Jumat siang, 6 November 2026, pabrik kipas angin PT Desen Nusantara Anugerah di Jalan Raya Pasar Kemis Nomor 82, Gelam Jaya, Kabupaten Tangerang, terbakar. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang menyatakan sebagian besar api padam sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya, sekitar 16 jam setelah kejadian, dan memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka (Rapika, 2026). Karyawan sempat berhamburan menyelamatkan diri dan petugas pemadam tiba di tengah asap hitam pekat (Beritasatu.com, 2026). Penyebabnya masih dugaan.

Sejak siang itu beredar video yang menyebut kebakaran dipicu korsleting listrik. Tulisan ini menjawab enam pertanyaan dengan memisahkan fakta dari dugaan, memakai logika penentuan asal dan penyebab api dalam NFPA 921, lalu menurunkan daftar periksa bagi pabrik plastik dan barang elektronik di Tangerang. Kami tidak menetapkan penyebab dan tidak menilai pihak mana pun. Evakuasi tanpa korban, respons Damkar yang terus diperkuat, dan bantuan mobil tangki air dari perusahaan patut dicatat sebagai hal yang berjalan baik (Rapika, 2026).

Apa yang Diketahui?

BPBD Kabupaten Tangerang menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.15 WIB. Menurut Komandan Pos Damkar Pasar Kemis, api pertama kali muncul di ruang penyimpanan baling-baling kipas di lantai dua, dan banyaknya material mudah terbakar membuat api cepat membesar; informasi titik awal itu berasal dari petugas keamanan perusahaan (Saepulloh, 2026; CNN Indonesia, 2026). Petugas keamanan yang melihat asap dari lantai dua mendapati api menyembur dari pintu ruangan saat memeriksanya (Nazwa, 2026). Petugas pemadam menghadapi dua kendala, yaitu sumber air yang jauh dan angin kencang (Saepulloh, 2026). Bangunan pabrik terdiri atas tiga lantai, kerusakan terparah berada di lantai dua dan tiga, dan reruntuhannya menutup akses ke lantai dasar sehingga api tersisa di antara puing sulit dijangkau (Rapika, 2026). Permukiman di sekitar pabrik dilaporkan tidak terdampak (Rapika, 2026).

Keterangan tentang penyebab berkembang. Siang hari BPBD menyatakan penyebab masih didalami (Ikhsanudin, 2026). Malam harinya Komandan Pos Damkar Pasar Kemis menyebut dugaan sementara korsleting listrik, "yang kita dengar dari pengurus perusahaan" (Hidayat, 2026b). Kepala Pelaksana BPBD kemudian menyampaikan informasi adanya korsleting di gudang baling-baling lantai dua, dengan catatan penyebab pasti masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut (Rapika, 2026). Ia juga menyebut ruangan yang tertutup mempercepat penyebaran api (Nazwa, 2026). Hingga 7 November, kami tidak menemukan pernyataan kepolisian, taksiran kerugian, atau tanggapan pengawas ketenagakerjaan.

Video: unggahan @aboutsinjay, 6 November 2026. Keterangan unggahan menyebut dugaan korsleting listrik; penyebab resmi belum diumumkan.

Video di atas diunggah akun informasi lokal Tangerang dengan keterangan bahwa kebakaran dipicu korsleting listrik (aboutsinjay, 2026). Cuplikannya memperlihatkan bagian dalam gudang beratap rangka baja merah dengan tumpukan karton, beberapa orang yang merekam, dan cahaya terang yang tampak seperti percikan di sekitar rangka atap. Keterangan itu klaim akun pengunggah. Dari cuplikan saja tidak dapat dipastikan kapan percikan pertama muncul dan apakah ruangan itu gudang baling-baling di lantai dua.

Foto dan video: unggahan @abouttng, 6 November 2026, memperlihatkan asap hitam dari bangunan pabrik dan petugas pemadam di halaman.

Beberapa keterangan berbeda antarsumber:

  • Waktu: asap terlihat sekitar pukul 11.10 WIB (Nazwa, 2026), laporan diterima pukul 11.15 WIB (CNN Indonesia, 2026) atau sekitar 11.21 WIB (Ikhsanudin, 2026), dan karyawan menelepon layanan 112 pukul 11.20 WIB (Kabar6.com, 2026).
  • Kekuatan pemadam: 8 unit dengan 35 personel (Ikhsanudin, 2026), 8 unit dengan 50 personel (Saepulloh, 2026), total 11 armada dengan 65 personel gabungan termasuk bantuan Koramil (Hidayat, 2026b), dan 10 unit dengan 52 personel (Rapika, 2026).
  • Durasi: api disebut padam pukul 14.00 WIB (Nazwa, 2026), padahal masih berkobar pukul 14.20 WIB (CNN Indonesia, 2026) dan sebagian besar baru padam pukul 04.00 WIB esok harinya (Rapika, 2026).
  • Lokasi dan nama: kelurahan ditulis Gelam Jaya atau Kutajaya, dan nama perusahaan ditulis Desen atau Desan Nusantara Anugerah atau Anugrah.

Menurut tafsiran kami, perbedaan jumlah personel mencerminkan bala bantuan yang terus bertambah, dan perbedaan durasi berasal dari beda arti "terkendali" dan "padam". Kami memakai keterangan Kepala Pelaksana BPBD pada 7 November sebagai acuan karena paling akhir.

Dokumentasi Lain

  • Beritasatu.com, "Pabrik Kipas Angin di Tangerang Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan", 6 November 2026: beritasatu.com
  • detikNews, "Pabrik Kipas Angin di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Membubung", 6 November 2026, memuat video dari BPBD: news.detik.com
  • TangerangNews, "Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang Dipicu Korsleting Listrik", 6 November 2026: tangerangnews.com
  • Kompas.com, "Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang Padam setelah 16 Jam Terbakar", 7 November 2026: kompas.com

Benarkah Akibat Korsleting?

Belum dapat dipastikan. NFPA 921 memandu investigasi kebakaran dengan metode ilmiah: penyelidik menentukan daerah asal api, lalu menguji setiap hipotesis penyebab terhadap bukti fisik, keterangan saksi, dan data (National Fire Protection Association [NFPA], 2024). Penyebab baru ditetapkan bila bahan yang pertama terbakar, sumber nyala, dan rangkaian kejadiannya didukung bukti; bila hipotesis tidak dapat diuji, penyebab dinyatakan belum diketahui (NFPA, 2024). Keterangan yang ada masih berantai, dari petugas keamanan dan pengurus perusahaan kepada Damkar, lalu ke media.

Video di media sosial juga belum menjawabnya. Busur listrik dapat terjadi pula ketika panas api merusak isolasi kabel yang masih bertegangan, sehingga jejak busur hanya menunjukkan bahwa panas sudah merusak isolasi di titik itu. Menurut tinjauan Icove dkk. (2021, hlm. 65), belum ada teknik laboratorium yang sahih untuk membedakan jejak busur yang menyebabkan kebakaran dari jejak busur akibat kebakaran, dan tanpa rekaman video tidak seorang pun dapat mengatakan kapan busur tertentu terjadi. Satu cuplikan pendek belum menunjukkan apakah percikan itu kejadian pertama atau akibat api yang sudah berjalan di bagian lain. Jejak busur juga lebih sering terkumpul di area dengan beban bahan bakar atau ventilasi besar, yang belum tentu daerah asal api (Icove dkk., 2021).

Dengan batas itu, kami menyusun tiga hipotesis kerja yang layak diuji penyelidik, bukan temuan:

  • Gangguan instalasi tetap di gudang lantai dua, misalnya sambungan atau terminal yang longgar, penghantar yang terlalu kecil untuk bebannya, atau isolasi yang rusak. Kajian literatur di Indonesia menempatkan arus pendek, beban lebih, instalasi yang tidak sesuai PUIL, dan proteksi MCB, ELCB, serta pembumian yang tidak optimal sebagai penyebab umum kebakaran listrik (Saputra, 2026). Hipotesis ini sejalan dengan keterangan BPBD dan dapat diuji lewat kondisi panel, pengaman sirkit gudang, dan data beban.
  • Kabel sementara, lampu, atau peralatan di area atap. Video memperlihatkan cahaya di sekitar rangka atap, dan busur umumnya dapat menyalakan bahan ringan berkerapatan rendah seperti karton (Icove dkk., 2021). Bila percikan itu akibat api, hipotesis ini gugur.
  • Sumber bukan listrik. Kebakaran 20 pabrik di Kabupaten Tangerang pada Januari sampai Juni 2026 dipicu antara lain korsleting, mesin yang terlalu panas, dan percikan api (Hidayat, 2026a). Sumber seperti ini perlu disingkirkan dengan bukti, bukan dengan anggapan.

Bahan yang dapat memutus perdebatan adalah rekaman kamera pengawas, video asli lengkap dengan waktu perekaman, keterangan saksi pertama, kondisi pengaman dan sisa penghantar di sirkit gudang, serta catatan pemeliharaan listrik. NFPA 921 juga tidak membenarkan penetapan penyebab hanya karena sumber nyala lain tidak ditemukan (NFPA, 2024).

Seberapa Sering Akibat Listrik?

Data Gulkarmat DKI Jakarta untuk Januari sampai Agustus 2026 mencatat 649 dari 1.216 kebakaran, atau 53,37 persen, dengan dugaan penyebab listrik. Bangunan industri hanya 25 kejadian atau 2,06 persen dari objek yang terbakar, sedangkan instalasi listrik luar gedung 194 kejadian (Suciatiningrum, 2026). Di Kabupaten Tangerang, BPBD mencatat 20 pabrik terbakar sepanjang Januari sampai 30 Juni 2026 dengan kerugian sekitar Rp33 miliar, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat menyebut sebagian karyawan dirumahkan dengan tetap menerima upah (Hidayat, 2026a).

Kategori Gulkarmat adalah dugaan penyebab yang dicatat petugas lapangan, bukan hasil investigasi forensik, dan mencakup Jakarta, bukan Kabupaten Tangerang, sedangkan data Tangerang tidak merinci jumlah per penyebab. Kesimpulan yang aman menurut kami adalah bahwa listrik merupakan dugaan penyebab yang paling sering dicatat, sehingga layak menjadi prioritas pemeriksaan, tetapi angka itu tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan penyebab satu kejadian.

Mengapa Api Cepat Membesar?

Bagian ini lebih banyak didukung fakta. Damkar menyebut banyak material mudah terbakar di gudang baling-baling (CNN Indonesia, 2026). Satu media daring menambahkan adanya material styrofoam dan banyak material plastik, tetapi keterangan ini belum dikonfirmasi sumber resmi (FBINews, 2026). Jenis plastik baling-baling di pabrik ini tidak dilaporkan.

Ilustrasi isometrik gudang penyimpanan pabrik kipas dengan rak, jarak aman dari sprinkler, dan pintu api.
Jaga area penyimpanan tetap bebas dari sprinkler dan tutup pintu api.

KEP.186/MEN/1999 menggolongkan pabrik barang plastik dan pergudangan ke dalam bahaya kebakaran sedang III, yaitu tempat kerja dengan jumlah dan kemudahan terbakar tinggi yang melepaskan panas tinggi sehingga api menjalar cepat, sedangkan pabrik elektronika berada pada sedang I (Departemen Tenaga Kerja [Depnaker], 1999, Lampiran I). Menurut kami, pabrik kipas angin dengan gudang komponen plastik lebih dekat ke sedang III daripada ke kelompok elektronika. Golongan ini menentukan kewajiban regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran tanpa memandang jumlah pekerja (Depnaker, 1999, Pasal 6). Dalam standar sprinkler, NFPA 13 memisahkan komoditas kelas I sampai IV dari plastik kelompok A, yang mencakup plastik umum seperti polipropilena, polistirena, dan ABS dan menuntut desain perlindungan lebih berat, termasuk bila dikemas dalam karton (NFPA, 2025).

Tiga faktor lain yang dilaporkan memperberat keadaan: gudang berada di lantai atas bangunan tiga lantai, ruangannya tertutup, dan pasokan air untuk pemadam jauh (Nazwa, 2026; Saepulloh, 2026). Api yang menyembur saat pintu ruangan dibuka mengisyaratkan, menurut kami, bahwa api sudah berkembang di ruang tertutup sebelum terlihat. Karena itu, ada tidaknya deteksi otomatis di gudang tersebut menjadi pertanyaan penting bagi penyelidik. Runtuhnya lantai dua dan tiga juga membuat api di bawah puing sulit dijangkau (Rapika, 2026). Kami tidak menemukan informasi tentang ada atau tidaknya sprinkler, detektor, dan hidran di gedung ini, sehingga tidak menilai kinerjanya.

Apa Kewajiban Pengusaha?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menetapkan syarat keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, memberi jalan menyelamatkan diri, dan mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya (Pasal 3 ayat (1) huruf b, d, dan q) (Republik Indonesia, 1970).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja mewajibkan pengusaha atau pengurus melaksanakan K3 listrik (Pasal 2), yang antara lain bertujuan menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya (Pasal 3 huruf b). Instalasi di atas 50 volt arus bolak-balik wajib mengacu pada standar kelistrikan, termasuk SNI (Pasal 4 dan 5), dan dipelihara ahli K3 bidang listrik atau teknisi K3 listrik di perusahaan atau PJK3 (Pasal 6). Pemeriksaan berkala dilakukan paling sedikit setahun sekali dan pengujian berkala paling sedikit lima tahun sekali (Pasal 11) (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2015a). Pasal 10, sebagaimana diubah Permenaker 33/2015, mewajibkan pemeriksaan dan pengujian sebelum penyerahan, setelah perubahan atau perbaikan, dan secara berkala (Kemnaker, 2015b). Ketentuan tentang pengawas spesialis K3 listrik dalam Pasal 1 angka 13 dan Pasal 10 ayat (1) kemudian dicabut oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Pasal 53) (Kemnaker, 2026a). Standar nasional instalasi listrik terbaru adalah PUIL 2020 (SNI 0225:2020) (Badan Standardisasi Nasional, 2020).

Untuk kebakaran, KEP.186/MEN/1999 mewajibkan pengendalian setiap bentuk energi, sarana deteksi, alarm, pemadam, dan evakuasi, pengendalian penyebaran asap dan panas, unit penanggulangan kebakaran, latihan berkala, dan buku rencana keadaan darurat bagi tempat kerja dengan lebih dari 50 pekerja atau berpotensi bahaya sedang dan berat (Depnaker, 1999, Pasal 2). APAR diperiksa dua kali setahun dengan jarak antar-APAR tidak lebih dari 15 meter (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1980, Pasal 4 dan 11), sedangkan alarm kebakaran otomatis diuji mingguan, bulanan, dan tahunan (Depnaker, 1983, Pasal 57 sampai 60). Kriteria audit Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja meminta jadwal pemeriksaan sarana produksi, catatan pemeliharaan, petugas yang kompeten, serta tanda bahaya yang diuji berkala (butir 6.5.1 sampai 6.5.4 dan 6.7.6) (Pemerintah Republik Indonesia, 2012).

Setelah kejadian, kebakaran wajib dilaporkan tertulis kepada instansi ketenagakerjaan dalam 2 x 24 jam walaupun tanpa korban (Depnaker, 1998, Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4). Permenaker 11/2026, sebagaimana diubah Permenaker 15/2026, memungkinkan pemeriksaan khusus atas dasar pemberitaan media (Pasal 22 ayat (1)), menjadikan kecelakaan kerja dan kerusakan berat dasar pengujian khusus objek K3 dengan kemungkinan pemasangan garis dan segel pengawas (Pasal 42), dan menyatakan surat keterangan memenuhi syarat K3 tidak berlaku bila terjadi kecelakaan kerja atau kerusakan berat (Pasal 45 ayat (8)) (Kemnaker, 2026a, 2026b). Menurut kami, instalasi listrik dan proteksi kebakaran di bagian gedung yang tersisa perlu diperiksa dan diuji ulang sebelum dipakai kembali.

Apa yang Diperiksa Sekarang?

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang mengimbau pelaku usaha rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan ketersediaan APAR, dan mengevaluasi sistem keselamatan gedung (Nazwa, 2026). Bagi pabrik plastik, barang elektronik, dan gudang di Tangerang, imbauan itu dapat diterjemahkan menjadi daftar berikut.

Ilustrasi isometrik teknisi memeriksa panel distribusi dengan kamera termal di pabrik kipas angin.
Periksa panel, terminal kabel, dan rak kabel sebelum shift berikutnya.

Kelistrikan:

  • Termografi inframerah pada panel, MCCB, kontaktor, dan terminal saat beban normal. Studi di sebuah instalasi industri menemukan titik panas yang memerlukan pemeriksaan skun dan kekencangan terminal (Setiawan dkk., 2024).
  • Pemeriksaan koordinasi proteksi terhadap beban nyata. Evaluasi sebuah gedung dengan PUIL 2020 menemukan penghantar utama dan MCCB yang sudah tidak sesuai dengan arus beban, walaupun sirkit cabangnya memenuhi syarat (Kurniawan, 2026).
  • Penelusuran kabel, lampu, dan sambungan sementara di rongga atap di atas tumpukan barang.
  • Pemeriksaan tahunan dan pengujian lima tahunan oleh ahli K3 bidang listrik atau PJK3, dengan catatan yang tersimpan, terutama setelah penambahan mesin atau perubahan tata letak (Kemnaker, 2015a; Pemerintah Republik Indonesia, 2012).

Proteksi kebakaran:

  • Penggolongan ulang bahaya kebakaran setiap area menurut Lampiran I KEP.186/MEN/1999 dan penyesuaian regu penanggulangan kebakaran (Depnaker, 1999).
  • Cakupan detektor dan alarm hingga gudang di lantai atas dan rongga atap, beserta catatan uji berkala (Depnaker, 1983).
  • Kesesuaian desain sprinkler dengan jenis plastik, kemasan, dan tinggi tumpukan, serta jarak bebas antara tumpukan dan kepala sprinkler (NFPA, 2025).
  • Pemisahan gudang komponen plastik dari area produksi, dengan pintu tahan api yang tidak diganjal.
  • Sumber air pemadaman di lokasi, karena jauhnya sumber air menjadi kendala Damkar dalam kejadian ini (Saepulloh, 2026).
  • APAR yang sesuai jarak dan jadwal pemeriksaan, jalur evakuasi dari lantai atas, serta latihan berkala (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1980; Depnaker, 1999).

Anggapan yang perlu diluruskan adalah bahwa MCB yang baik sudah cukup. Pengaman memutus arus lebih dan hubung singkat, tetapi sambungan longgar dapat memanas pada arus normal, dan begitu api menyala di gudang plastik, besar kerusakan ditentukan beban api, deteksi dini, sprinkler, dan pasokan air. Pemeriksaan listrik dan kajian proteksi kebakaran sebaiknya berjalan bersamaan.

Peran Nusa Safety

Sebagai pihak ketiga, Nusa Safety dapat membantu melalui audit keselamatan kebakaran dan keadaan darurat (FESA), yang menilai risiko kebakaran per area, kondisi detektor, alarm, sprinkler, hidran, dan APAR, serta kesiapan evakuasi, dan melalui asesmen sistem kelistrikan yang mencakup termografi, pembumian, koordinasi proteksi, dan kesesuaian instalasi dengan PUIL 2020. Tim Nusa Safety juga menyelenggarakan pelatihan K3 listrik, pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi darurat, dan program regu pemadam kebakaran yang disesuaikan dengan klasifikasi bahaya kebakaran tempat kerja.

Nusa Safety hanya menerbitkan sertifikat pelatihan internal, bukan PJK3, dan tidak menerbitkan lisensi K3, sertifikat Kemnaker atau BNSP, maupun hasil riksa uji; pemeriksaan dan pengujian yang memerlukan izin dilakukan bersama mitra PJK3 berizin dan instansi berwenang. Diskusi kebutuhan dapat dimulai melalui halaman kontak.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. aboutsinjay. (2026, November 6). Video detik-detik diduga penyebab terjadi kebakaran di pabrik kipas angin [Footage of the moments of the suspected cause of the fan factory fire] [Video]. Instagram. https://www.instagram.com/reel/DfZ2yF6oZyh/
  2. abouttng. (2026, November 6). Kebakaran dilaporkan melanda sebuah pabrik kipas angin di Bumi Indah, Pasar Kemis [Fire reported at a fan factory in Bumi Indah, Pasar Kemis] [Photo and video post]. Instagram. https://www.instagram.com/p/DfY8J5oGs7G/
  3. Badan Standardisasi Nasional. (2020). Persyaratan umum instalasi listrik 2020 (PUIL 2020) (SNI 0225:2020) [General requirements for electrical installations 2020]. Badan Standardisasi Nasional.
  4. Beritasatu.com. (2026, November 6). Pabrik kipas angin di Tangerang terbakar, karyawan panik berhamburan [Fan factory in Tangerang on fire, panicked workers flee]. https://www.beritasatu.com/banten/3039177/pabrik-kipas-angin-di-tangerang-terbakar-karyawan-panik-berhamburan
  5. CNN Indonesia. (2026, November 6). Pabrik kipas angin di Pasar Kemis Tangerang terbakar [Fan factory in Pasar Kemis, Tangerang, on fire]. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261106154715-20-1424167/pabrik-kipas-angin-di-pasar-kemis-tangerang-terbakar
  6. Departemen Tenaga Kerja. (1983). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik [Minister of Manpower Regulation No. PER.02/MEN/1983 on automatic fire alarm installations]. https://betterwork.org/wp-content/uploads/781-3-Per-02_MEN_1983-Tentang-Instalasi-Alarm-Kebakaran-Automatik.pdf
  7. Departemen Tenaga Kerja. (1998). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan [Minister of Manpower Regulation No. PER.03/MEN/1998 on procedures for reporting and investigating accidents]. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2214/peraturan-menteri-tenaga-kerja-nomor-3-tahun-1998
  8. Departemen Tenaga Kerja. (1999). Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja [Minister of Manpower Decree No. KEP.186/MEN/1999 on fire response units in the workplace]. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3122/keputusan-menteri-tenaga-kerja-nomor-186-tahun-1999
  9. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan [Regulation No. PER.04/MEN/1980 on installation and maintenance of portable fire extinguishers]. https://www.its.ac.id/burb/wp-content/uploads/sites/106/2023/07/PER.04-1980-APAR.pdf
  10. FBINews. (2026, November 6). Kebakaran hebat lalap pabrik kipas angin di Pasar Kemis, satu bangunan roboh [Major fire engulfs fan factory in Pasar Kemis, one building collapses]. https://www.fbinews.net/2026/11/kebakaran-hebat-lalap-pabrik-kipas.html
  11. Hidayat, M. Y. (2026a, July 1). 20 pabrik di Kabupaten Tangerang terbakar, kerugian capai Rp33 miliar [20 factories in Tangerang Regency burned, losses reach Rp33 billion]. TangerangNews. https://www.tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/58869/20-Pabrik-di-Kabupaten-Tangerang-Terbakar-Kerugian-Capai-Rp33-Miliar
  12. Hidayat, M. Y. (2026b, November 6). Kebakaran pabrik kipas angin di Tangerang dipicu korsleting listrik [Tangerang fan factory fire triggered by a short circuit]. TangerangNews. https://www.tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/60250/Kebakaran-Pabrik-Kipas-Angin-di-Tangerang-Dipicu-Korsleting-Listrik
  13. Icove, D. J., Buc, E. C., Goodson, M. E., & May, T. R. (2021). State of the arc (mapping). Journal of the National Academy of Forensic Engineers, 38(1), 63-75. https://doi.org/10.51501/jotnafe.v38i1.127
  14. Ikhsanudin, A. (2026, November 6). Pabrik kipas angin di Tangerang kebakaran, asap hitam membubung [Fan factory in Tangerang on fire, black smoke rises]. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8741192/pabrik-kipas-angin-di-tangerang-kebakaran-asap-hitam-membubung
  15. Kabar6.com. (2026, November 6). Pabrik kipas di Pasar Kemis kebakaran [Fan factory in Pasar Kemis on fire]. https://kabar6.com/pabrik-kipas-di-pasar-kemis-kebakaran/
  16. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2015a). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja [Minister of Manpower Regulation No. 12 of 2015 on electrical occupational safety and health in the workplace]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 540. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/610/peraturan-menteri-nomor-12-tahun-2015
  17. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2015b). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 [Minister of Manpower Regulation No. 33 of 2015 amending Regulation No. 12 of 2015]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1535. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1156/peraturan-menteri-nomor-33-tahun-2015
  18. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026a). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan [Minister of Manpower Regulation No. 11 of 2026 on labour inspection procedures]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 438. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3070/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-11-tahun-2026
  19. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026b). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 [Minister of Manpower Regulation No. 15 of 2026 amending Regulation No. 11 of 2026]. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 681. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/3109/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-15-tahun-2026
  20. Kurniawan, R. E. (2026). Analisis sistem instalasi listrik Gedung Universitas Mayasari Bakti [Analysis of the electrical installation of the Mayasari Bakti University building]. E-JOINT (Electronica and Electrical Journal of Innovation Technology), 7(1), 17-23. https://doi.org/10.35970/kdwr6d91
  21. Nazwa. (2026, November 6). Pabrik kipas angin di Tangerang terbakar hebat, api padam setelah tiga jam [Major fire at Tangerang fan factory, put out after three hours]. Semartara.news. https://semartara.news/pabrik-kipas-angin-di-tangerang-terbakar-hebat-api-padam-setelah-tiga-jam/
  22. National Fire Protection Association. (2024). NFPA 921: Guide for fire and explosion investigations (2024 ed.). https://www.nfpa.org/codes-and-standards/nfpa-921-standard-development/921
  23. National Fire Protection Association. (2025). NFPA 13: Standard for the installation of sprinkler systems (2025 ed.). https://www.nfpa.org/codes-and-standards/nfpa-13-standard-development/13
  24. Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [Government Regulation No. 50 of 2012 on the implementation of OSH management systems]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/58/peraturan-pemerintah-nomor-50-tahun-2012
  25. Rapika, N. A. (2026, November 7). Kebakaran pabrik kipas angin di Tangerang padam setelah 16 jam terbakar [Tangerang fan factory fire out after burning for 16 hours]. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2026/11/07/11452511/kebakaran-pabrik-kipas-angin-di-tangerang-padam-setelah-16-jam-terbakar
  26. Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja [Law No. 1 of 1970 on work safety]. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/49/undang-undang-nomor-1-tahun-1970
  27. Saepulloh. (2026, November 6). Pabrik kipas angin di Pasar Kemis terbakar, satu bangunan roboh [Fan factory in Pasar Kemis on fire, one building collapses]. BantenNews.co.id. https://www.bantennews.co.id/pabrik-kipas-angin-di-pasar-kemis-terbakar-satu-bangunan-roboh/
  28. Saputra, M. W. A. (2026). Implementasi sistem proteksi instalasi listrik untuk mengurangi risiko kebakaran di pemukiman padat penduduk: Literatur review [Electrical installation protection to reduce fire risk in dense settlements: A literature review]. IDENTIFIKASI: Jurnal Ilmiah Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan, 12(2), 815-822. https://doi.org/10.36277/identifikasi.v12i2.1370
  29. Setiawan, A. W., Suminto, & Solihin, L. (2024). Analisis thermal instalasi capacitor bank 575 kVar menggunakan metode infrared thermography [Thermal analysis of a 575 kVAr capacitor bank installation using infrared thermography]. EPIC Journal of Electrical Power Instrumentation and Control, 7(1), 98-107. https://doi.org/10.32493/epic.v7i1.39660
  30. Suciatiningrum, D. (2026, September 22). Jakarta membara, kasus kebakaran tembus 1.216 hingga Agustus 2026 [Jakarta ablaze: fires reach 1,216 by August 2026]. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/jakarta-membara-kasus-kebakaran-tembus-1-216-hingga-agustus-2026-00-481xk-1qcgvh

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.