SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Audit Internal atau Eksternal?

Kemnaker menegaskan penerapan SMK3 dibuktikan lewat audit. Perbandingan audit internal dan audit eksternal SMK3: dasar hukum, pelaksana, hasil, dan kelemahannya.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 4 menit baca

Aerial view of a fertiliser plant in Cikampek, West Java, with a prilling tower, storage tanks, pipe racks and stacks releasing steam
Foto: Wikimedia Commons, Ojiedarojie (CC BY-SA 4.0)
Daftar isi
  1. Audit Internal SMK3
  2. Audit Eksternal SMK3
  3. Kelebihan dan Kekurangan
  4. Memadukan Keduanya
  5. Dukungan Nusa Safety

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Workshop Rencana Aksi Perusahaan yang Menerapkan SMK3 di Jakarta pada 3 Desember 2024. Dalam acara itu, Plt. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 menegaskan bahwa untuk membuktikan perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perlu dilakukan penilaian melalui audit SMK3, baik oleh perusahaan sendiri maupun oleh pihak ketiga, yaitu lembaga audit SMK3, untuk mendapatkan pengakuan secara nasional. Kemnaker juga mengutip laporan BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat kecelakaan kerja naik dari 234.371 kasus pada 2021 menjadi 298.137 kasus pada 2022 dan 370.747 kasus pada 2023 (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2024).

Pernyataan itu menyebut dua jalur audit sekaligus. Di lapangan, keduanya sering dicampuradukkan: audit internal dianggap gladi bersih menjelang audit eksternal, dan sertifikat dari audit eksternal dianggap bukti bahwa sistem sudah selesai dibangun. Artikel ini membandingkan audit internal dan audit eksternal SMK3 menurut lima kriteria: dasar hukum, pelaksana, kriteria dan frekuensi, hasil, serta kelemahannya.

Audit Internal SMK3

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mewajibkan pengusaha melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang kompeten. Bila perusahaan tidak memiliki sumber daya itu, perusahaan dapat memakai jasa pihak lain, dan hasilnya dilaporkan kepada pengusaha untuk tindakan perbaikan (Pasal 14). Lampiran I menyatakan audit internal harus dilakukan secara berkala, boleh memakai kriteria audit eksternal, dan frekuensinya ditentukan berdasarkan tinjauan hasil audit sebelumnya serta bukti sumber bahaya di tempat kerja. Lampiran II menambahkan bahwa audit internal dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang (Pemerintah Republik Indonesia, 2012). Dalam istilah ISO 19011:2018, ini adalah audit pihak pertama, yang dilakukan oleh atau atas nama organisasi sendiri (International Organization for Standardization [ISO], 2018).

Audit Eksternal SMK3

PP 50/2012 menetapkan bahwa penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan, dan perusahaan dengan potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian (Pasal 16) (Pemerintah Republik Indonesia, 2012). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 merincinya. Audit eksternal berlaku bagi perusahaan yang mengajukan diri secara sukarela, perusahaan berpotensi bahaya tinggi seperti pertambangan serta minyak dan gas bumi, dan perusahaan yang ditetapkan Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi (Pasal 3). Penilaiannya berjenjang: tingkat awal dengan 64 kriteria, transisi dengan 122 kriteria, dan lanjutan dengan 166 kriteria (Pasal 20). Temuan kritikal harus dikoreksi paling lambat 1 x 24 jam dan temuan mayor paling lambat 1 bulan (Pasal 26 dan 27). Capaian 0 sampai 59 persen dinilai kurang, 60 sampai 84 persen baik, dan 85 sampai 100 persen memuaskan, dengan penghargaan sertifikat atau bendera perak dan emas yang berlaku paling lama 3 tahun (Pasal 30). Biaya audit dibebankan kepada perusahaan yang diaudit (Pasal 31) (Kemnaker, 2014). ISO 19011:2018 menggolongkan audit semacam ini sebagai audit pihak ketiga (ISO, 2018).

Kelebihan dan Kekurangan

Audit eksternal unggul dalam independensi dan pengakuan. Kekurangannya, audit ini memotret kondisi pada hari audit, sementara penghargaannya berlaku sampai 3 tahun. Audit internal dapat dilakukan lebih sering dan diarahkan ke bahaya yang paling relevan, tetapi mudah kehilangan ketajaman bila auditornya memeriksa unit sendiri atau takut melaporkan temuan kepada atasannya.

Bukti lapangan menunjukkan sertifikat tidak berarti tanpa celah. Ayunita dkk. (2021) meneliti sebuah institusi pendidikan yang memperoleh sertifikat emas tingkat awal, tetapi masih memiliki temuan minor, antara lain pelatihan dan sertifikasi penanggung jawab ahli K3, petugas tanggap darurat, dan komunikasi dengan instansi terkait penetapan P2K3. Tinjauan realis Madsen dkk. (2020) atas 18 penelitian empiris OHSAS 18001 menemukan bahwa sistem manajemen bersertifikat hanya berhasil bila kombinasi konteks dan mekanisme tertentu terpenuhi, dan menyarankan evaluasi internal yang menyeluruh sebelum perusahaan memulai sertifikasi. Kedua penelitian ini berasal dari konteks yang berbeda dan berskala kecil, sehingga kami memakainya sebagai petunjuk arah, bukan ukuran efektivitas.

Dari perbandingan ini, kami menilai kedua audit bekerja pada lapis yang berbeda. Audit eksternal menjawab apakah sistem memenuhi kriteria nasional pada satu titik waktu. Audit internal menjawab apakah sistem itu tetap berjalan di antara dua titik waktu tersebut.

Memadukan Keduanya

Beberapa langkah yang dapat diambil perusahaan:

  • Tetapkan program audit internal tahunan yang frekuensinya mengikuti tingkat bahaya dan temuan sebelumnya, bukan hanya menjelang audit eksternal.
  • Pakai kriteria audit eksternal PP 50/2012 sebagai daftar periksa internal agar temuan dapat dibandingkan dari tahun ke tahun.
  • Pilih auditor internal dari unit lain atau pihak luar agar tidak memeriksa pekerjaannya sendiri, dan bekali dengan pelatihan audit.
  • Lacak tindakan koreksi sampai tuntas dan bawa hasilnya ke tinjauan manajemen.
  • Perlakukan sertifikat SMK3 sebagai titik awal pemantauan, bukan akhir proyek.

Dukungan Nusa Safety

Nusa Safety membantu perusahaan menyiapkan dan menjalankan audit internal SMK3, serta mendampingi pembangunan sistem melalui penerapan SMK3 dan ISO 45001. Nusa Safety bukan lembaga audit SMK3 dan tidak menerbitkan sertifikat SMK3; audit eksternal tetap dilakukan oleh lembaga audit yang ditunjuk Menteri.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Ayunita, D. R., Kurniawan, B., & Widjasena, B. (2021). Analisis ketidaksesuaian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di institusi pendidikan X berdasarkan hasil audit SMK3 [Analysis of nonconformities in SMK3 implementation at educational institution X based on SMK3 audit results]. Jurnal Riset Kesehatan Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.14710/jrkm.2021.11920
  2. International Organization for Standardization. (2018). Guidelines for auditing management systems (ISO Standard No. 19011:2018). https://www.iso.org/standard/70017.html
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [Minister of Manpower Regulation No. 26 of 2014 on assessing the implementation of OHS management systems]. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/577/
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024, December 4). Kecelakan kerja terus meningkat, Kemnaker ajak perusahaan terapkan SMK3 secara konsisten [Work accidents keep rising, ministry urges companies to apply SMK3 consistently]. https://kemnaker.go.id/news/detail/kecelakan-kerja-terus-meningkat-kemnaker-ajak-perusahaan-terapkan-smk3-secara-konsisten
  5. Madsen, C. U., Kirkegaard, M. L., Dyreborg, J., & Hasle, P. (2020). Making occupational health and safety management systems 'work': A realist review of the OHSAS 18001 standard. Safety Science, 129, 104843. https://doi.org/10.1016/j.ssci.2020.104843
  6. Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [Government Regulation No. 50 of 2012 on the implementation of OHS management systems]. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5263/pp-no-50-tahun-2012

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.