SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Tiga Bukti Kompetensi Angkat

Kepmenaker 180/2024 menetapkan 64 unit kompetensi operasi pesawat angkat. Perbandingan sertifikat kompetensi, Lisensi K3, dan rencana angkat pemberi kerja.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 4 menit baca

A red portal crane and two red and white ship-loading cranes on the quay of Muara Sampara Port in Morosi, Southeast Sulawesi, with a tugboat and barges in front
Foto: Wikimedia Commons, Marwan Mohamad (CC BY-SA 4.0)
Daftar isi
  1. Kriteria Pembanding
  2. Sertifikat Kompetensi
  3. Lisensi K3
  4. Rencana dari Pemberi Kerja
  5. Membaca Perbedaannya
  6. Langkah Praktis
  7. Peran Nusa Safety

Pada 5 Agustus 2024, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban. Rancangannya disepakati dalam konvensi nasional di Bandung pada 20 September 2022 atas permohonan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Keputusan ini mencabut Kepmenaker Nomor 135 Tahun 2015 dan meminta penerapan SKKNI lama disesuaikan paling lambat 6 bulan sejak berlaku (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia [Kemnaker], 2024).

Isinya 64 unit kompetensi, mulai dari menerapkan keselamatan kerja, menyusun dan mengawasi rencana operasi pengangkatan (lifting plan), memeriksa kait, tali baja, dan tabel beban, sampai mengoperasikan crane mobil, crane putar tetap, crane jembatan, forklift, dan manlift serta memandu operasi pesawat angkat (Kemnaker, 2024). Standar seperti ini penting karena crane terlibat dalam porsi besar kematian kerja; satu kajian memperkirakan crane terlibat dalam hingga sepertiga kematian di pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan (Neitzel dkk., 2001).

Terbitnya SKKNI baru sering memunculkan pertanyaan di lapangan: bukti apa yang sebenarnya dibutuhkan agar seseorang boleh mengangkat beban? Artikel ini membandingkan tiga bukti yang lazim dipakai.

Kriteria Pembanding

Ketiga bukti dibandingkan dari dasar hukumnya, apa yang dibuktikan, siapa yang menerbitkan, berapa lama berlaku, dan celah yang tidak ditutupnya. Ketiganya adalah sertifikat kompetensi berbasis SKKNI, Lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan penunjukan serta rencana angkat oleh pemberi kerja.

Sertifikat Kompetensi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut mewajibkan pemasangan, pengoperasian, perawatan, serta pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh personel yang kompeten dan berwenang (Pasal 140 ayat 1). Kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (Pasal 140 ayat 3) yang mengacu pada SKKNI (Pasal 143) (Kemnaker, 2020). Kepmenaker 180/2024 sendiri menyatakan SKKNI menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi, sedangkan pemberlakuannya ditetapkan oleh Menteri ESDM dan/atau kementerian teknis terkait (Kemnaker, 2024).

Kelebihannya, kompetensi diuji per unit yang terstandar. Kekurangannya, sertifikat memotret kemampuan saat asesmen dan tidak mengatakan apa pun tentang pengangkatan tertentu di lokasi tertentu.

Lisensi K3

Permenaker 8/2020 memisahkan kompetensi dari kewenangan. Kewenangan teknisi, operator, dan juru ikat dibuktikan dengan Lisensi K3 (Pasal 140 ayat 4), dan operator harus berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat (Pasal 141 ayat 2). Juru ikat, misalnya, harus paling rendah berpendidikan SMA, berpengalaman paling singkat 1 tahun, sehat, berusia paling rendah 19 tahun, dan memiliki sertifikat kompetensi serta Lisensi K3 (Pasal 157). Permohonan diajukan pengurus atau pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan antara lain sertifikat kompetensi (Pasal 159), dan Lisensi K3 berlaku 5 tahun serta dapat diperpanjang (Pasal 162 ayat 2) (Kemnaker, 2020).

Kelebihannya, lisensi mengikat kewenangan pada jenis dan kapasitas alat serta memiliki masa berlaku. Kekurangannya, lisensi juga tidak merencanakan pengangkatan.

Rencana dari Pemberi Kerja

Pendekatan Inggris menaruh beban pada pemberi kerja. Regulasi 8 Lifting Operations and Lifting Equipment Regulations 1998 mewajibkan setiap operasi angkat direncanakan dengan baik oleh orang yang kompeten, diawasi dengan layak, dan dilaksanakan dengan aman. Pedomannya menyebut perencana harus memiliki pengetahuan teori dan praktik serta pengalaman yang memadai, dan tingkat perencanaan bergantung pada jenis alat dan kerumitan pengangkatan (Health and Safety Executive [HSE], 2014).

Kelebihannya, pendekatan ini menyentuh pengangkatan nyata, termasuk cuaca, beban, dan posisi alat. Kekurangannya, mutunya bergantung pada sistem internal perusahaan, dan di Indonesia tidak menggantikan sertifikat maupun lisensi.

Membaca Perbedaannya

Menurut kami, ketiganya adalah lapisan, bukan pilihan. Sertifikat menjawab apakah orang itu mampu, lisensi menjawab apakah ia berwenang untuk jenis dan kapasitas alat tertentu, dan rencana angkat menjawab apakah pengangkatan hari ini sudah dipikirkan. Masuknya unit menyusun, mengawasi, dan mengevaluasi lifting plan ke dalam SKKNI 2024 (Kemnaker, 2024) menunjukkan bahwa perencanaan mulai diperlakukan sebagai kompetensi tersendiri. Namun, kami belum menemukan data Indonesia yang membandingkan angka kecelakaan antara pekerja yang hanya berlisensi dan yang bekerja dengan rencana angkat tertulis, sehingga penilaian ini bersandar pada logika regulasi dan kajian umum seperti Neitzel dkk. (2001), bukan pada uji lapangan.

Langkah Praktis

  • Petakan semua operator, juru ikat, dan teknisi terhadap jenis serta kapasitas alat yang benar-benar dipakai, lalu cocokkan dengan Lisensi K3 dan tanggal berakhirnya (Kemnaker, 2020).
  • Untuk kontrak migas dan pertambangan, periksa skema sertifikasi yang diberlakukan instansi teknis setelah Kepmenaker 180/2024 (Kemnaker, 2024).
  • Wajibkan rencana angkat tertulis untuk pengangkatan tidak rutin, dua crane, atau beban di dekat orang dan instalasi, dengan pengawas yang ditunjuk (HSE, 2014).
  • Jadikan tinjauan setelah pengangkatan bagian dari rutinitas, sejalan dengan unit evaluasi pelaksanaan lifting plan dalam SKKNI.

Peran Nusa Safety

Nusa Safety menyelenggarakan pelatihan operator pesawat angkat dan juru ikat bersama mitra PJK3 berizin, membantu pendaftaran sertifikasi kompetensi BNSP melalui LSP berlisensi, dan mengoordinasikan riksa uji peralatan. Nusa Safety hanya menerbitkan sertifikat pelatihan internal dan tidak menerbitkan Lisensi K3 maupun sertifikat BNSP.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Health and Safety Executive. (2014). Safe use of lifting equipment: Lifting Operations and Lifting Equipment Regulations 1998. Approved Code of Practice and guidance (L113, 2nd ed.). HSE Books. https://www.hse.gov.uk/pubns/books/l113.htm
  2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut [Minister of Manpower Regulation No. 8 of 2020 on occupational safety and health for lifting and hauling equipment]. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1668/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-8-tahun-2020
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban [Minister of Manpower Decree No. 180 of 2024 on the national competency standard for lifting, hauling and load-securing operations in mining support services]. https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2530/keputusan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-180-tahun-2024
  4. Neitzel, R. L., Seixas, N. S., & Ren, K. K. (2001). A review of crane safety in the construction industry. Applied Occupational and Environmental Hygiene, 16(12), 1106-1117. https://doi.org/10.1080/10473220127411

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.