SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Membandingkan Pelindung Jatuh

Setelah robohnya bagian proyek jalan layang di Pagedangan dilaporkan pada 2 Oktober 2024, perbandingan empat lapis pelindung jatuh menurut Permenaker 9/2016.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 4 menit baca

The Rawamangun LRT station structure under construction above a road in Jakarta, wrapped in green safety netting and tarpaulins, with concrete barriers and traffic cones below
Foto: Wikimedia Commons, Jauhsekali (CC BY-SA 4.0)
Daftar isi
  1. Kriteria Pembanding
  2. Pagar Pengaman
  3. Jaring dan Bantalan
  4. Tali Pembatas Gerak
  5. Penahan Jatuh Perorangan
  6. Orang di Bawah
  7. Menimbang Pilihannya
  8. Peran Nusa Safety

Rabu, 2 Oktober 2024, Kepolisian Sektor Pagedangan menyampaikan bahwa salah satu bagian proyek jalan layang di Jalan Raya Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, roboh saat para pekerja sedang bekerja. Menurut keterangan kepolisian, pembatas jalan layang tiba-tiba ambruk. Seorang pekerja meninggal karena jatuh dari ketinggian di bagian yang roboh, sementara dua pekerja lain yang berada tepat di bawah jalan layang tertimpa reruntuhan dan dirawat dalam kondisi kritis. Polisi menyatakan masih menyelidiki penyebabnya, termasuk kemungkinan kelalaian atau kesalahan prosedur, dengan meminta keterangan saksi (Aprilianti, 2024).

Hingga tulisan ini disusun, kami belum menemukan laporan investigasi resmi atas kejadian tersebut, sehingga kami tidak menebak penyebabnya. Yang dapat dipelajari sekarang adalah pertanyaan yang lebih umum: ketika orang bekerja di tepi struktur tinggi dan orang lain bekerja di bawahnya, pelindung apa yang paling dapat diandalkan? Tulisan ini membandingkan empat lapis pelindung jatuh yang dikenal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.

Kriteria Pembanding

Kami memakai empat kriteria: apakah pelindung bekerja tanpa tindakan pekerja, apakah ia mencegah jatuh atau hanya menahan jatuh, apakah ia ikut melindungi orang lain, dan apa yang dipersyaratkan aturan. Pedoman Health and Safety Executive Inggris meminta perlindungan kolektif, yaitu perlengkapan yang tidak menuntut tindakan orang yang bekerja agar efektif, dipertimbangkan sebelum perlindungan perorangan (Health and Safety Executive [HSE], 2014). Tinjauan atas 75 penelitian tentang jatuh dari ketinggian di konstruksi juga menunjukkan bahwa faktor yang paling sering dikaitkan dengan jatuh tidak hanya perilaku individu, tetapi juga aktivitas berisiko, kondisi lokasi, karakteristik organisasi, perancah dan tangga, serta cuaca (Nadhim dkk., 2016).

Pagar Pengaman

Permenaker 9/2016 menempatkan dinding, tembok pembatas, atau pagar pengaman sebagai upaya pertama mencegah jatuh dari lantai kerja tetap (Pasal 11 ayat 1). Perangkat pencegah jatuh kolektif harus setinggi minimal 950 milimeter, mampu menahan beban minimal 0,9 kilonewton, bercelah vertikal maksimal 470 milimeter, dan dilengkapi pengaman lantai pencegah benda jatuh (Pasal 24) (Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker], 2016).

Kelebihannya, pagar bekerja pasif dan melindungi semua orang di tepi itu, sementara papan kaki ikut melindungi orang di bawah. Kekurangannya, pagar harus direncanakan bersama struktur sementara, dan kekuatannya hanya sebaik struktur tempat ia bertumpu.

Jaring dan Bantalan

Bila jatuh tidak dapat dicegah sepenuhnya, dampaknya dapat dikurangi dengan alat penahan jatuh kolektif berupa jaring atau bantalan (Pasal 11 ayat 2) (Kemnaker, 2016). HSE juga menyebut jaring pengaman dan sistem pendaratan lunak sebagai contoh perlindungan kolektif untuk memperkecil jarak dan akibat jatuh, serta jaring pada perancah untuk menahan material agar tidak jatuh (HSE, 2014). Jaring melindungi beberapa pekerja sekaligus, tetapi butuh titik ikat, ruang bebas di bawahnya, dan pemasangan oleh orang yang kompeten.

Tali Pembatas Gerak

Bila pencegah jatuh kolektif tidak tersedia, tenaga kerja wajib memakai pencegah jatuh perorangan, yaitu sabuk tubuh dan tali pembatas gerak (Pasal 25), dengan panjang tali tidak melebihi jarak antara angkur dan tepi bangunan (Pasal 11 ayat 1 huruf c) (Kemnaker, 2016). Pekerja dicegah mencapai tepi, sehingga tidak ada gaya jatuh yang harus ditahan. Kelemahannya, sistem ini bergantung pada angkur yang tepat dan pada pekerja yang memakainya dengan benar.

Penahan Jatuh Perorangan

Untuk lantai kerja sementara, Pasal 12 menyebut tali ulur tarik otomatis atau tali ganda dengan pengait dan peredam kejut. Pemakai tali ulur tarik otomatis harus memastikan jarak dan ayunan jatuh yang aman, dan pengait tali ganda harus ditambatkan lebih tinggi dari kepala (Kemnaker, 2016). Lapis ini menahan pekerja setelah jatuh, sehingga butuh rencana penyelamatan. Pasal 9 mewajibkan rencana tanggap darurat tertulis yang memuat daftar tenaga kerja untuk menolong korban di ketinggian dan peralatan yang disediakan (Kemnaker, 2016).

Orang di Bawah

Pelindung jatuh tidak lengkap tanpa perlindungan bagi orang di bawah. Permenaker 9/2016 mewajibkan pembatasan daerah kerja dalam tiga kategori wilayah (Pasal 7), memastikan tidak ada benda jatuh yang dapat mencederai, dan membatasi barang yang dibawa pekerja maksimal 5 kilogram di luar APD (Pasal 8) (Kemnaker, 2016). HSE menyarankan zona larangan masuk bila benda jatuh tidak dapat dicegah sepenuhnya (HSE, 2014).

Menimbang Pilihannya

Urutan dalam Permenaker 9/2016 dan pedoman HSE sejalan: dahulukan pencegahan kolektif, lalu jaring, baru perlindungan perorangan, dengan rencana penyelamatan untuk lapis terakhir. Menurut kami, tantangan terbesar di proyek jalan layang dan jembatan ada pada tahap ketika pembatas permanen belum terpasang atau sedang dipasang. Pada tahap itu tepi struktur paling terbuka, dan tidak jarang orang lain bekerja tepat di bawahnya. Kombinasi pagar sementara, jaring, titik angkur yang dirancang, dan zona larangan di bawah perlu ditulis dalam metode kerja, bukan diputuskan di lapangan. Bukti yang kami rujuk tidak membandingkan efektivitas keempat lapis secara kuantitatif, sehingga urutan ini bertumpu pada prinsip pengendalian dan regulasi, bukan pada angka uji lapangan.

Peran Nusa Safety

Nusa Safety menyelenggarakan pelatihan bekerja di ketinggian bersama mitra PJK3 berizin, dan dapat membantu tim proyek merencanakan lapis pelindung jatuh serta zona larangan melalui Workshop Penilaian Risiko dan JSA.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Aprilianti, M. A. (2024, October 2). Proyek jalan layang di Pagedangan roboh, seorang pekerja tewas [Flyover project in Pagedangan collapses, one worker killed]. IDN Times Banten. https://banten.idntimes.com/news/banten/proyek-jalan-layang-di-pagedangan-roboh-seorang-pekerja-tewas-00-5f5kb-nnhjjd
  2. Health and Safety Executive. (2014). Working at height: A brief guide (INDG401 rev2). HSE. https://www.hse.gov.uk/pubns/indg401.pdf
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian [Minister of Manpower Regulation No. 9 of 2016 on occupational safety and health in work at height]. https://peraturan.bpk.go.id/Details/146109/permenaker-no-9-tahun-2016
  4. Nadhim, E. A., Hon, C., Xia, B., Stewart, I., & Fang, D. (2016). Falls from height in the construction industry: A critical review of the scientific literature. International Journal of Environmental Research and Public Health, 13(7), 638. https://doi.org/10.3390/ijerph13070638

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.