Sepanjang 2023, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat 2.286 kejadian kebakaran, dan penyebab terbanyak adalah korsleting listrik dengan 1.216 kejadian (Lumban Tobing, 2024). Angka ini menjadi pengingat bahwa kebakaran di kota besar masih sering berawal dari hal yang sehari-hari, dan bahwa kesiapan orang di lokasi menentukan apakah api kecil berhenti di menit pertama.
Di tempat kerja, kesiapan itu diatur lewat unit penanggulangan kebakaran. Banyak perusahaan sudah menunjuk petugas, tetapi jarang yang memeriksa apakah jumlah dan sebarannya sesuai klasifikasi risiko. Tulisan ini menjelaskan cara menghitungnya, lengkap dengan contoh dan batas metodenya.
Dasar Perhitungan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja mewajibkan pengurus atau pengusaha mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Kewajiban itu meliputi pengendalian setiap bentuk energi, penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam, dan evakuasi, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, latihan dan gladi berkala, serta buku rencana penanggulangan keadaan darurat bagi tempat kerja dengan lebih dari 50 tenaga kerja atau berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat (Departemen Tenaga Kerja [Depnaker], 1999, Pasal 2).
Pembentukan unit memperhatikan jumlah tenaga kerja dan klasifikasi potensi bahaya kebakaran, yaitu ringan, sedang I, sedang II, sedang III, dan berat (Pasal 3 dan Pasal 4). Lampiran I memberi contoh: perkantoran dan hotel termasuk ringan, pabrik elektronika dan pabrik roti termasuk sedang I, pabrik tekstil dan bengkel mesin termasuk sedang II, pergudangan dan pabrik pakaian termasuk sedang III, sedangkan pabrik cat dan penyulingan minyak bumi termasuk berat (Depnaker, 1999).
Unit terdiri atas petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit, dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Pasal 5). Pasal 6 menetapkan jumlahnya:
- Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja.
- Regu penanggulangan dan ahli K3 spesialis ditetapkan untuk tempat kerja ringan dan sedang I yang mempekerjakan 300 orang atau lebih, atau setiap tempat kerja sedang II, sedang III, dan berat.
- Koordinator unit sekurang-kurangnya 1 orang untuk setiap 100 tenaga kerja pada tempat kerja ringan dan sedang I, dan 1 orang untuk setiap unit kerja pada tempat kerja sedang II, sedang III, dan berat.
Langkah Menghitung
Kami menyusun perhitungan dalam lima langkah. Langkah pertama meminjam kerangka penilaian risiko kebakaran lima tahap yang dipakai di Inggris: mengenali bahaya kebakaran, mengenali orang yang berisiko, menilai lalu menghilangkan atau mengurangi risiko, mencatat temuan serta menyiapkan rencana darurat dan pelatihan, kemudian meninjau ulang secara berkala (Home Office, 2023).
- Petakan area dan bahaya: sumber penyalaan seperti panel listrik, bahan mudah terbakar, dan tinggi timbunan barang.
- Tetapkan klasifikasi setiap area dengan Lampiran I. Untuk lokasi campuran, kami menyarankan memakai klasifikasi tertinggi pada area yang bersangkutan.
- Hitung petugas peran: jumlah tenaga kerja dibagi 25, dibulatkan ke atas, lalu dikali 2. Menurut kami, hitungan ini sebaiknya dilakukan per giliran kerja, karena kebakaran tidak memilih jam.
- Tentukan apakah regu penanggulangan dan ahli K3 spesialis diwajibkan, lalu hitung koordinator.
- Tuangkan hasilnya ke buku rencana penanggulangan keadaan darurat dan jadwal latihan.
Contoh Penerapan
Ambil sebuah pabrik pakaian dengan 420 pekerja dalam dua giliran, 240 orang pada giliran pagi dan 180 orang pada giliran malam, serta dua unit kerja, yaitu jahit dan gudang. Pabrik pakaian termasuk sedang III. Bila dihitung dari total pekerja, kebutuhan petugas peran adalah 420 dibagi 25, yaitu 16,8 dibulatkan menjadi 17, lalu dikali 2 menjadi 34 orang. Bila dihitung per giliran, giliran pagi memerlukan 20 orang dan giliran malam 16 orang, total 36 orang. Karena sedang III, regu penanggulangan dan ahli K3 spesialis wajib ada, dan koordinator sekurang-kurangnya 2 orang, satu untuk setiap unit kerja.
Bandingkan dengan pabrik elektronika berisi 260 pekerja dalam satu giliran. Klasifikasinya sedang I, sehingga petugas peran yang diperlukan 22 orang. Regu dan ahli K3 spesialis belum diwajibkan karena jumlah pekerja di bawah 300, dan koordinator dihitung 1 orang untuk setiap 100 pekerja. Kami membulatkannya ke atas menjadi 3 orang agar sisa 60 pekerja tetap tercakup.
Batas Metode
Perhitungan ini bertumpu pada jumlah tenaga kerja, bukan luas lantai, jarak tempuh, atau beban api. Daftar Lampiran I juga disusun pada 1999, sehingga jenis tempat kerja yang belum tercantum ditetapkan tersendiri oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk (Depnaker, 1999, Pasal 4).
Angka juga tidak menjamin kesiapan. Telaah di sebuah pabrik pulp dan kertas menemukan tim pemadam sudah terlatih dan prosedur darurat sudah dikoordinasikan dengan pemadam kebakaran setempat, tetapi tim belum rutin bertemu setiap tiga bulan dan latihan setiap enam bulan belum dilaksanakan (Priambudi et al., 2017). Kami membaca temuan ini sebagai pola yang umum: struktur unit lebih mudah dipenuhi daripada kebiasaan berlatihnya.
Data Jakarta juga mengingatkan bahwa pencegahan berada di urutan pertama. KEP.186/MEN/1999 menempatkan pengendalian setiap bentuk energi sebagai kewajiban awal, sebelum sarana pemadam dan unitnya (Depnaker, 1999). Dengan dominannya korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran (Lumban Tobing, 2024), petugas peran kebakaran yang terlatih mengenali panel listrik yang kelebihan beban sama berharganya dengan yang terampil memakai APAR.
Peran Nusa Safety
Nusa Safety membantu perusahaan menilai risiko kebakaran, sarana proteksi, dan kesiapan unit tanggap darurat melalui Fire & Emergency Safety Audit (FESA), serta menyelenggarakan pelatihan regu pemadam kebakaran yang kelas bersertifikatnya dijalankan bersama mitra PJK3 berizin.
Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.
Daftar Pustaka
- Departemen Tenaga Kerja. (1999). Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja [Minister of Manpower Decree No. KEP.186/MEN/1999 on workplace fire response units]. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/1999kmnaker186.pdf
- Home Office. (2023). Fire safety risk assessment: 5-step checklist. GOV.UK. https://www.gov.uk/government/publications/fire-safety-risk-assessment-5-step-checklist
- Lumban Tobing, A. G. (2024, January 9). Do's and don'ts to prevent electricity short. Berita Jakarta. https://m.beritajakarta.id/en/read/53264/dos-and-donts-to-prevent-electricity-short
- Priambudi, B. S., Kurniawan, B., & Widjasena, B. (2017). Telaah kesiapsiagaan manajemen terhadap kondisi darurat kebakaran di PT. X (pulp & paper) tahun 2017 [Management preparedness for fire emergencies at PT X, a pulp and paper company, 2017]. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 5(5), 336-345. https://doi.org/10.14710/jkm.v5i5.18949