SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Pemeriksaan Berkala Proteksi Kebakaran

Enam pertanyaan lapangan tentang pemeriksaan APAR, alarm kebakaran, dan sprinkler, dijawab dari PER.04/1980, PER.02/1983, KEP.186/1999, dan data.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 9 menit baca

Ilustrasi isometrik teknisi memeriksa APAR, panel alarm kebakaran, dan sistem sprinkler di pabrik Indonesia.
Daftar isi
  1. Kapan APAR Diperiksa?
  2. Kapan APAR Diisi Ulang?
  3. Apa Saja Uji Alarm?
  4. Mengapa Sprinkler Gagal Bekerja?
  5. Siapa yang Memeriksa?
  6. Apa Temuan Penelitian Lokal?
  7. Langkah Praktis Berikutnya

Ketika sistem proteksi kebakaran otomatis gagal dalam kebakaran sungguhan, penyebabnya umumnya bukan komponen yang rusak. Data Amerika Serikat terbaru untuk periode 2020 sampai 2024 menunjukkan sprinkler bekerja pada 90 persen kebakaran bangunan yang cukup besar untuk mengaktifkannya, dan pada rata-rata 935 kebakaran per tahun ketika sprinkler tidak bekerja, 59 persen di antaranya terjadi karena sistem sedang dimatikan (McGree, 2026a, 2026b). Tinjauan atas studi efektivitas sprinkler dari beberapa negara menemukan pola serupa: sistem yang dimatikan menjadi penyebab 33 sampai 100 persen kegagalan yang dilaporkan (Frank et al., 2013). Angka-angka ini mengarah pada mutu pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, dan pengelolaan sistem yang sedang tidak berfungsi, bukan semata pada perangkat kerasnya.

Di Indonesia, rutinitas minimum untuk alat pemadam api ringan (APAR) dan instalasi alarm kebakaran otomatis sudah ditetapkan melalui peraturan menteri tahun 1980 dan 1983, sedangkan organisasi penanggung jawabnya diatur keputusan menteri tahun 1999. Meski demikian, penelitian lapangan masih menemukan selisih antara aturan dan praktik. Tulisan ini menjawab enam pertanyaan yang sering muncul ketika catatan proteksi kebakaran di pabrik, gudang, dan kantor ditelaah. Naskah peraturan dibaca dari salinan yang diunggah Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Better Work, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Dumai, karena basis data hukum resmi tidak dapat diakses dari jaringan kami pada 3 November 2026.

Kapan APAR Diperiksa?

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan mewajibkan setiap APAR diperiksa dua kali setahun, yaitu pemeriksaan jangka 6 bulan dan jangka 12 bulan, dan cacat yang ditemukan harus segera diperbaiki atau alatnya diganti (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1980, Pasal 11). Pemeriksaan 6 bulan mencakup isi tabung, berkurang tidaknya tekanan, kondisi cartridge dan mekanik penembus segel, bagian luar tabung termasuk handel dan label, serta mulut dan pipa pancar yang tidak tersumbat atau retak. APAR karbon dioksida ditimbang dan diisi kembali bila beratnya berkurang 10 persen dari berat yang tertera (Pasal 12). Untuk APAR yang memakai tabung gas, pemeriksaan 12 bulan menambahkan pembukaan tutup kepala untuk memeriksa batas isi, pipa pelepas isi, ulir, gasket, karat di bagian dalam, dan isi tabung gas bertekanan (Pasal 13).

Ilustrasi isometrik teknisi memeriksa tekanan alat pemadam api ringan dan menimbangnya di atas timbangan.
Alat pemadam api diperiksa tekanan dan beratnya pada interval yang dijadwalkan.

Peraturan yang sama memuat syarat pemasangan yang sebaiknya ikut dicek saat pemeriksaan: jarak antar-APAR tidak lebih dari 15 meter kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, tanda pemasangan setinggi 125 cm dari lantai, puncak APAR pada ketinggian 1,2 m kecuali jenis CO2 dan tepung kering yang boleh lebih rendah dengan jarak dasar tabung paling sedikit 15 cm dari lantai, sengkang yang tidak dikunci, dan larangan memasang APAR di tempat bersuhu di atas 49°C atau sampai minus 44°C kecuali alatnya dibuat khusus untuk itu (Pasal 4 dan Pasal 6 sampai 9).

Sebagai pembanding, aturan keselamatan kerja di Amerika Serikat mewajibkan pemeriksaan visual bulanan, pemeriksaan pemeliharaan tahunan yang dicatat, pengosongan dan pemeliharaan setiap 6 tahun untuk APAR tepung kering bertekanan tetap yang berjadwal uji hidrostatik 12 tahun, proteksi pengganti yang setara selama APAR diservis, serta edukasi penggunaan APAR saat mulai bekerja dan setiap tahun (Occupational Safety and Health Administration [OSHA], 2002, paragraf (e) dan (g)). Menurut kami, PER.04/MEN/1980 tetap menjadi batas minimum yang berlaku di Indonesia. Pengecekan singkat setiap bulan terhadap semua APAR melampaui batas minimum itu, dan siapa yang paling tepat melakukannya kami bahas di bawah.

Kapan APAR Diisi Ulang?

Setiap APAR wajib diuji tekan secara berkala dengan jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun dan harus menahan tekanan coba selama 30 detik. Tekanan coba untuk jenis busa dan cairan adalah 20 kg/cm2, sedangkan tabung gas dan tabung bertekanan tetap diuji pada 1,5 kali tekanan kerja atau 20 kg/cm2, dipilih yang lebih besar (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1980, Pasal 15). Tabung yang tidak mungkin diuji tekan tidak boleh dipakai setelah 10 tahun sejak tanggal pembuatan, tanggal uji tekan dicap pada pelat logam di badan tabung, dan tabung yang berlubang atau cacat karena karat dilarang dipasang (Pasal 5, 15, dan 17).

Jangka waktu pengisian kembali tercantum dalam Lampiran 3. APAR tepung kering dengan tabung gas diisi ulang setiap 2 tahun, APAR tepung kering bertekanan tetap setiap 5 tahun, dan keduanya diuji tekan setiap 5 tahun, sementara APAR CO2 mengikuti ketentuan Pasal 15. Tanggal, bulan, dan tahun pengisian dicatat pada badan APAR (Pasal 22).

Kami menafsirkan bahwa pengisian ulang tahunan untuk semua APAR tepung kering bertekanan tetap, seperti yang dilakukan di salah satu lokasi penelitian yang dibahas di bawah (Yuniati & Wahyuningsih, 2022), lebih sering daripada yang diminta Lampiran 3. Pengisian lebih awal sepatutnya didasarkan pada temuan pemeriksaan 6 bulan, misalnya tekanan turun atau tepung menggumpal, sehingga catatan pemeriksaan lebih penting daripada kuitansi isi ulang. Jangka uji tekan 5 tahun di Indonesia juga lebih pendek daripada jangka 12 tahun yang berlaku bagi sebagian APAR tepung kering bertekanan tetap di Amerika Serikat (OSHA, 2002).

Apa Saja Uji Alarm?

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik mewajibkan pemeliharaan dan pengujian berkala secara mingguan, bulanan, dan tahunan (Departemen Tenaga Kerja [Depnaker], 1983, Pasal 57). Rutinitas mingguan meliputi membunyikan alarm secara simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh sistem, dan mencatat hasilnya dalam buku catatan (Pasal 58). Rutinitas bulanan meliputi simulasi kebakaran, lampu indikator, sumber tenaga darurat, uji kondisi gangguan, serta kondisi dan kebersihan panel indikator, juga dengan pencatatan (Pasal 59). Rutinitas tahunan meliputi tegangan instalasi dan kondisi seluruh detektor, dengan sekurang-kurangnya 20 persen detektor dari setiap kelompok instalasi diuji sehingga seluruh detektor sudah teruji paling lambat dalam 5 tahun (Pasal 60). Pemeliharaan dan pengujian tahunan dapat dilakukan oleh konsultan kebakaran atau organisasi yang diakui direktur atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 57), dan sumber cahaya detektor asap jenis optik yang dipantau terus-menerus diganti sekurang-kurangnya sekali setahun (Pasal 73).

Menurut kami, ketentuan 20 persen inilah yang paling sulit dibuktikan di atas kertas. Untuk menunjukkan bahwa setiap detektor sudah diuji dalam 5 tahun, perusahaan memerlukan register detektor per zona dan riwayat uji per perangkat. Cetakan panel dari satu kunjungan tahunan tidak cukup.

Mengapa Sprinkler Gagal Bekerja?

Tabel pendukung NFPA untuk periode 2020 sampai 2024 merinci 935 kegagalan sprinkler per tahun sebagai berikut: sistem dimatikan 59 persen, campur tangan manusia yang melumpuhkan sistem 15 persen, komponen rusak 13 persen, sistem tidak sesuai dengan jenis kebakaran 7 persen, dan kurang pemeliharaan termasuk korosi 6 persen (McGree, 2026b). Pada 264 kebakaran per tahun ketika sprinkler bekerja tetapi tidak efektif, masalah terbanyak adalah air yang tidak mencapai api (42 persen) dan air yang keluar terlalu sedikit (35 persen). Pada periode 2010 sampai 2014, porsi sistem yang dimatikan juga 59 persen (Ahrens, 2017), sehingga polanya sama pada kedua periode.

Ilustrasi isometrik katup sprinkler merah yang dikunci rantai dan gembok, dengan pengukur tekanan dan tag inspeksi.
Katup yang dikunci dan diberi tag menjaga sprinkler siap saat terjadi kebakaran.

Frank et al. (2013) menambahkan dua hal. Salah satu studi berbasis komponen dalam tinjauan mereka menemukan keandalan sistem paling peka terhadap peluang katup yang tertutup tanpa sengaja dan terhadap selang waktu antarpemeriksaan, dan tinjauan itu mencantumkan perubahan fungsi atau bahaya bangunan setelah tahap desain sebagai salah satu faktor yang memengaruhi kinerja sprinkler. NFPA merujuk NFPA 25 untuk persyaratan minimum pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan sistem sprinkler (Ahrens, 2017).

Data ini berasal dari kebakaran yang dilaporkan ke dinas pemadam di Amerika Serikat, dengan data yang tidak diketahui dibagi secara proporsional, dan kami tidak menemukan data nasional sebanding untuk Indonesia. Dua peraturan Kementerian Ketenagakerjaan di atas juga tidak mengatur sprinkler dan hidran. Karena itu, kami membaca angka tersebut sebagai petunjuk prioritas, bukan ukuran risiko di Indonesia: pastikan setiap katup kendali terbuka dan terkunci, kelola setiap pematian sistem melalui prosedur tertulis yang diakhiri pemeriksaan bahwa sistem sudah berfungsi kembali, dan tinjau ulang desain sprinkler setiap kali tinggi tumpukan, jenis barang, atau fungsi ruang berubah.

Siapa yang Memeriksa?

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja mewajibkan pengurus atau pengusaha mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, antara lain dengan menyediakan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran, dan sarana evakuasi, membentuk unit penanggulangan kebakaran, serta menyelenggarakan latihan berkala (Depnaker, 1999, Pasal 2). Unit penanggulangan kebakaran didefinisikan sebagai unit yang menangani administrasi, identifikasi sumber bahaya, serta pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem proteksi kebakaran (Pasal 1). Tempat kerja dengan lebih dari 50 tenaga kerja atau berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat wajib memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran yang memuat jenis, cara pemeliharaan, dan penggunaan sarana proteksi kebakaran (Pasal 2).

Keputusan ini menetapkan sekurang-kurangnya 2 petugas peran kebakaran untuk setiap 25 tenaga kerja. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja risiko ringan dan sedang I yang mempekerjakan 300 orang atau lebih, serta untuk setiap tempat kerja risiko sedang II, sedang III, dan berat (Pasal 6). Petugas peran kebakaran bertugas mengidentifikasi dan melaporkan faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran (Pasal 7), dan menurut kami di sinilah pengecekan bulanan APAR paling tepat ditempatkan, sedangkan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran merupakan tugas regu penanggulangan kebakaran (Pasal 8). Menurut PER.04/MEN/1980, pengurus bertanggung jawab atas ditaatinya peraturan, dan ancaman pidananya merujuk Undang-Undang Keselamatan Kerja tahun 1970, yaitu kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000 (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 1980, Pasal 24 dan 25). Menurut kami, kecilnya denda mencerminkan usia undang-undang itu dan tidak menggambarkan akibat nyata dari sistem yang gagal.

Apa Temuan Penelitian Lokal?

Penelitian lapangan di Indonesia yang kami temukan menunjukkan selisih serupa antara peralatan yang tersedia dan peralatan yang dikelola. Di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dengan 16 APAR tepung kering, kesesuaian jenis dan kondisi APAR terhadap PER.04/MEN/1980 mencapai 100 persen, penempatan 78,57 persen, tanda pemasangan 0 persen, petunjuk penggunaan 6,25 persen, dan pemeliharaan 66,67 persen, dengan nilai keseluruhan 58,6 persen (Yuniati & Wahyuningsih, 2022). Kesesuaian periode pemeriksaan 0 persen karena pemeriksaan hanya dilakukan sekali setahun, dan 56,25 persen APAR dipasang pada ketinggian yang tidak sesuai, yang menurut penanggung jawabnya disebabkan ketidaktahuan tentang aturan. Di unit produksi pelumas di Gresik, ketinggian pemasangan, ketinggian tanda, dan pemeliharaan APAR belum sesuai peraturan (Wardana, 2019). Di gedung bedah sebuah rumah sakit di Surabaya, pemasangan APAR umumnya belum memenuhi peraturan, dan masih ditemukan APAR halon serta APAR kedaluwarsa (Hambyah, 2017). Evaluasi yang lebih luas melaporkan penerapan proteksi aktif 65,67 persen di sebuah hotel di Jember (Savitri et al., 2022) dan tingkat keandalan 80 persen di sebuah gedung kampus di Pekalongan, dengan kondisi yang bervariasi dari baik sampai kurang (Kumalasari et al., 2023).

Semua penelitian ini bersifat deskriptif di satu lokasi dengan daftar periksa dan cara penilaian masing-masing, sehingga hasilnya tidak dapat digabungkan atau dianggap mewakili angka nasional. Menurut pembacaan kami, sebagian besar butir yang tidak sesuai adalah catatan, tanda, ketinggian, dan periode pemeriksaan, yang semuanya bergantung pada rutinitas, bukan pada pembelian alat.

Langkah Praktis Berikutnya

Peraturan sudah menetapkan apa yang harus diperiksa dan seberapa sering untuk APAR dan alarm, sedangkan data internasional menunjukkan bahwa sistem dalam kebakaran nyata lebih sering gagal karena pengelolaan, terutama katup yang dimatikan. Berdasarkan sumber di atas, kami menyarankan langkah berikut:

  • Menyusun satu register untuk semua APAR, perangkat alarm, dan katup sprinkler, berisi lokasi, jenis, tanggal pemeriksaan, pengisian ulang, dan uji tekan terakhir.
  • Menyelaraskan pemeriksaan APAR dengan Pasal 11 sampai 13 PER.04/MEN/1980 dan memakai Lampiran 3, bukan kebiasaan, untuk menetapkan jadwal isi ulang.
  • Menyimpan buku catatan uji alarm mingguan dan bulanan serta riwayat uji detektor per zona yang membuktikan cakupan 5 tahun.
  • Mengunci atau mengawasi katup kendali sprinkler dan menjalankan setiap pematian sistem melalui prosedur tertulis dengan pemeriksaan pemulihan.
  • Memastikan jumlah dan pelatihan petugas peran kebakaran serta regu penanggulangan kebakaran sesuai Pasal 6 KEP.186/MEN/1999.

Penilaian independen atas risiko kebakaran, sistem proteksi, dan kesiapan darurat merupakan cakupan layanan audit keselamatan kebakaran dan darurat (FESA). Pelatihan bersertifikat regu pemadam kebakaran diselenggarakan bersama mitra berizin melalui program sertifikasi petugas pemadam kebakaran, karena Nusa Safety tidak menerbitkan sertifikat dan tidak memegang izin PJK3.

Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.

Daftar Pustaka

  1. Ahrens, M. (2017). U.S. experience with sprinklers. National Fire Protection Association.
  2. Departemen Tenaga Kerja. (1983). Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik. https://betterwork.org/wp-content/uploads/781-3-Per-02_MEN_1983-Tentang-Instalasi-Alarm-Kebakaran-Automatik.pdf
  3. Departemen Tenaga Kerja. (1999). Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. https://damkar.dumaikota.go.id/assets/backend/dokumen/66022ced5f0e6.pdf
  4. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1980). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. https://www.its.ac.id/burb/wp-content/uploads/sites/106/2023/07/PER.04-1980-APAR.pdf
  5. Frank, K., Gravestock, N., Spearpoint, M., & Fleischmann, C. (2013). A review of sprinkler system effectiveness studies. Fire Science Reviews, 2(1), 6. https://doi.org/10.1186/2193-0414-2-6
  6. Hambyah, R. F. (2017). Evaluasi pemasangan APAR dalam sistem tanggap darurat kebakaran di gedung bedah RSUD Dr. Soetomo Surabaya. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 5(1), 41-50. https://doi.org/10.20473/ijosh.v5i1.2016.41-50
  7. Kumalasari, D., Febriansyah, M. F., & Tisnawati, T. (2023). Evaluasi kondisi dan pemeliharaan utilitas sistem proteksi kebakaran aktif pada bangunan gedung (studi kasus Gedung F Universitas Pekalongan). Teknika, 18(2), 154-160. https://doi.org/10.26623/teknika.v18i2.7987
  8. McGree, T. (2026a). US experience with sprinklers. National Fire Protection Association. https://www.nfpa.org/education-and-research/research/nfpa-research/fire-statistical-reports/us-experience-with-sprinklers
  9. McGree, T. (2026b). US experience with sprinklers: Supporting tables. National Fire Protection Association. https://content.nfpa.org/-/media/Project/Storefront/Catalog/Files/Research/NFPA-Research/Suppression/ossprinklertables.pdf
  10. Occupational Safety and Health Administration. (2002). Portable fire extinguishers, 29 C.F.R. § 1910.157 (as last amended 7 November 2002; eCFR version accessed 3 November 2026). https://www.ecfr.gov/current/title-29/subtitle-B/chapter-XVII/part-1910/subpart-L/section-1910.157
  11. Savitri, R. N., Indrayani, R., & Akbar, K. A. (2022). Evaluasi sistem proteksi aktif dan sarana penyelamatan jiwa pada Hotel X di Kabupaten Jember. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 18(1), 10. https://doi.org/10.19184/ikesma.v18i1.22921
  12. Wardana, R. P. (2019). Evaluasi pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan di Gresik. The Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 7(3), 261-272. https://doi.org/10.20473/ijosh.v7i3.2018.261-272
  13. Yuniati, N. K., & Wahyuningsih, A. S. (2022). Penerapan alat pemadam api ringan berdasarkan Permenakertrans No 04 Tahun 1980 di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Indonesian Journal of Public Health and Nutrition, 2(2), 201-207. https://doi.org/10.15294/ijphn.v2i2.53303

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.