SISTEM AKTIF · SEN–SAB 08.00–17.00 WIB Instagram LinkedIn

Mengukur Kematangan Budaya K3 Secara Daring: Cara NSCAS Memadukan Persepsi, Bukti, dan Validasi

Angka kecelakaan hanya menunjukkan hasil akhir. Cara NSCAS mengukur kematangan budaya K3 secara daring lewat survei, bukti, dan wawancara, beserta batasnya.

Oleh M. Reza Huzain, SKM, MKKK 10 menit baca

Kartun sindiran tentang kantor proyek konstruksi yang penuh dokumen keselamatan namun pekerja dan pengawas ragu bertindak sesuai budaya K3 yang sebenarnya.
Daftar isi
  1. Latar belakang: angka kecelakaan dan apa yang ada di baliknya
  2. Isu terkini: kepatuhan itu perlu, tetapi belum berarti matang
  3. Solusi: metode campuran yang didigitalkan melalui NSCAS
  4. Kaitan dengan layanan Nusa Safety
  5. Kesimpulan

Bayangkan sebuah kontraktor nasional dengan puluhan proyek aktif. Setiap proyek memiliki RKK dan dokumen SMKK, sistem izin kerja, safety talk pagi, dan papan statistik K3. Dari sisi dokumen, hampir semua yang diminta regulasi tersedia. Namun pertanyaan yang sesungguhnya penting bagi direksi lebih sulit dijawab. Apakah pengawas berani menghentikan pekerjaan ketika jadwal terancam mundur? Apakah pekerja subkontraktor melaporkan kejadian nyaris celaka tanpa takut disalahkan? Apakah manajer proyek memandang rekomendasi K3 sebagai investasi atau sebagai hambatan? Semua itu adalah pertanyaan tentang budaya K3, dan jawabannya tidak dapat diperoleh dengan menghitung dokumen.

Asesmen budaya secara konvensional cenderung lambat dan sempit. Tim konsultan mengunjungi beberapa lokasi, mewawancarai sampel kecil, dan memeriksa berkas yang kerap disiapkan menjelang kedatangan asesor. Tulisan ini menguraikan konsep kematangan budaya K3, kerangka pengukuran metode campuran yang memadukan persepsi dengan bukti, dan cara Nusa Safety menjalankan kerangka itu secara daring melalui NSCAS (Nusa Safety Culture Assessment System). Batasan metode ini juga disampaikan secara terbuka.

Latar belakang: angka kecelakaan dan apa yang ada di baliknya

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat 298.137 kasus pada 2022 dan 370.747 kasus pada 2023 (Kontan, 2025). Kementerian kemudian melaporkan 462.241 kasus pada 2024 dan 319.382 kasus pada 2025 (ANTARA, 2026; Muhamad, 2026). Penurunan pada 2025 patut disyukuri, tetapi angkanya masih di atas capaian 2022. Ratusan ribu kasus setiap tahun adalah pola yang terus berulang.

Angka kecelakaan adalah indikator tertinggal. Angka itu menunjukkan hasil akhir, bukan bagian organisasi mana yang menghasilkannya. Setelah mengevaluasi kecelakaan Chernobyl, International Nuclear Safety Advisory Group merumuskan budaya keselamatan sebagai himpunan karakteristik dan sikap dalam organisasi dan individu yang menetapkan bahwa, sebagai prioritas utama, isu keselamatan memperoleh perhatian sesuai tingkat kepentingannya (International Nuclear Safety Advisory Group, 1991). Kelompok studi ACSNI di Inggris kemudian mencirikan budaya keselamatan yang positif melalui tiga hal, yaitu komunikasi yang dilandasi saling percaya, persepsi bersama tentang pentingnya keselamatan, dan keyakinan terhadap efektivitas tindakan pencegahan (Health and Safety Commission, 1993).

Di Indonesia, konsep ini memiliki pijakan hukum. Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 187 merumuskan budaya K3 nasional yang bersifat pencegahan sebagai budaya yang menghormati hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat di semua tingkatan, dengan prinsip pencegahan diberi prioritas tertinggi (International Labour Organization, 2006). Konvensi tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014. Di tingkat perusahaan, SNI ISO 45001:2018 meminta manajemen puncak mengembangkan, memimpin, dan mempromosikan budaya yang mendukung hasil yang diharapkan dari sistem manajemen K3 (Badan Standardisasi Nasional, 2018).

Teori membantu menjelaskan mengapa budaya sulit diukur. Schein dan Schein (2017) membagi budaya ke dalam artefak yang tampak, nilai yang dinyatakan, dan asumsi dasar. Kuesioner cukup baik menangkap dua lapisan pertama, tetapi asumsi seperti "jadwal lebih penting daripada prosedur" hanya muncul melalui percakapan dan perbandingan antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukan. Cooper (2000) memandang budaya K3 sebagai hubungan timbal balik antara faktor psikologis, situasional, dan perilaku, sehingga satu sumber data saja tidak memadai. Reason (1997) menambahkan bahwa budaya keselamatan adalah budaya yang terinformasi, yang tersusun atas budaya pelaporan, budaya adil, budaya fleksibel, dan budaya belajar.

Tiga lapisan budaya organisasi
Gambar 1. Tiga lapisan budaya organisasi: artefak, nilai yang dinyatakan, dan asumsi dasar. Sumber: diolah Nusa Safety dari Schein dan Schein (2017) serta Guldenmund (2000).
Model timbal balik budaya K3
Gambar 2. Model timbal balik budaya K3: komponen psikologis, perilaku, dan situasional saling memengaruhi. Sumber: diolah Nusa Safety dari Cooper (2000).

Iklim K3 berkaitan erat dengan budaya K3, tetapi tidak sama. Zohar (1980) mendefinisikan iklim sebagai persepsi bersama pekerja tentang kebijakan, prosedur, dan praktik K3. Iklim berada di lapisan permukaan dan lebih mudah berubah, sedangkan budaya lebih dalam dan lebih stabil (Guldenmund, 2000; Flin dkk., 2000). Kaitannya dengan kinerja sudah banyak diteliti. Neal dkk. (2000) menunjukkan bagaimana iklim memengaruhi pengetahuan, motivasi, kepatuhan, dan partisipasi K3, dan meta-analisis Christian dkk. (2009) menemukan bahwa iklim keselamatan berhubungan dengan perilaku keselamatan serta dengan kejadian kecelakaan dan cedera. Itulah sebabnya pengukuran budaya memberi tanda lebih awal daripada statistik kecelakaan.

Isu terkini: kepatuhan itu perlu, tetapi belum berarti matang

Pada Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terus mendorong peningkatan kematangan budaya K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pencegahan kecelakaan kerja tidak cukup dengan pemenuhan aspek administratif dan kepatuhan terhadap regulasi K3 (ANTARA, 2026). Bagi perusahaan yang sudah menerapkan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, atau SMKK berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, keberadaan sistem sudah bukan pertanyaan utama. Yang kini perlu dijawab adalah sejauh mana sistem itu dihayati dan dijalankan oleh seluruh lapisan organisasi, termasuk penyedia jasa.

Ilustrasi kartun manajer lapangan yang bangga dengan tumpukan dokumen izin kerja, sementara pekerja di perancah bekerja tanpa pengaman.
Berkas kepatuhan bisa tampak sempurna, sementara perilaku di lapangan berkata lain.

Model kematangan memberi struktur pada pertanyaan itu. Hudson (2003) serta Parker dkk. (2006) menggambarkan tangga lima tingkat, yaitu patologis, reaktif, kalkulatif, proaktif, dan generatif, dari ungkapan "apa yang tidak diketahui tidak akan merugikan" hingga "K3 adalah cara kami menjalankan usaha". Tingkat tidak dapat dilompati, dan tingkat yang telah dicapai dapat menurun bila tidak dipelihara. Safety Culture Ladder, yang dikembangkan ProRail di Belanda bersama kontraktor, konsultan, dan akademisi serta dikelola NEN sejak 2016, menerjemahkan tangga tersebut menjadi skema penilaian dengan enam aspek perusahaan, karakteristik berbobot, dan aturan penetapan tingkat secara bertahap. Aspek kepemimpinan dan keterlibatan memperoleh bobot terbesar (NEN, 2023). NEN menempatkannya sebagai pelengkap standar sistem manajemen. ISO 45001, SMK3, dan SMKK menilai apa yang dimiliki organisasi, sedangkan Safety Culture Ladder menilai bagaimana dan mengapa orang berperilaku.

Tangga lima tingkat kematangan budaya K3
Gambar 3. Tangga lima tingkat kematangan dan ungkapan khas pada setiap tingkat. Sumber: diolah Nusa Safety dari Hudson (2003) dan NEN (2023).

Bagian tersulitnya adalah pengukuran. Kuesioner menjangkau banyak responden dan dapat dibandingkan antarunit dan antarperiode, tetapi terutama menangkap lapisan permukaan dan rentan terhadap jawaban yang dianggap diharapkan (Guldenmund, 2007). Wawancara dan diskusi kelompok terarah menjangkau asumsi dasar, tetapi cakupan respondennya terbatas. Kunjungan lapangan dapat dipersiapkan. Kajian sistematis Aziz dan Djunaidi (2023) mencatat bahwa pengukuran kematangan budaya keselamatan di berbagai sektor memadukan kuesioner, wawancara, diskusi kelompok, konsultasi pakar, dokumen audit, dan data kecelakaan, dan pengukuran serupa juga telah diterapkan di perusahaan manufaktur konstruksi di Indonesia (Mochtar & Widanarko, 2022). Persoalannya adalah cara memadukan semua sumber itu secara konsisten di banyak lokasi sekaligus.

Solusi: metode campuran yang didigitalkan melalui NSCAS

Tiga lapisan data, satu indeks

Kerangka NSCAS mengikuti tiga komponen Cooper dan bertumpu pada triangulasi, yaitu prinsip bahwa temuan dianggap kuat bila didukung lebih dari satu metode dan sumber data (Denzin, 1978).

Ilustrasi kartun auditor yang memadukan tiga sumber bukti menjadi satu gambaran budaya keselamatan.
Tiga sumber bukti, satu gambaran utuh budaya keselamatan yang nyata.
Kerangka konsep pengukuran NSCAS
Gambar 4. Kerangka konsep pengukuran, dari landasan teori hingga keluaran untuk perbaikan. Sumber: Nusa Safety.
  • Persepsi, berbobot 35 persen, berupa survei seluruh lapisan jabatan dan penilaian mandiri terstruktur oleh manajemen dan fungsi K3. Bobotnya ditahan di bawah bukti karena rentan bias jawaban.
  • Bukti objektif, berbobot 40 persen, berupa dokumen yang diunggah serta foto dan video tempat kerja berpenanda lokasi dan waktu, masing-masing dinilai dua asesor. Lapisan ini paling tahan terhadap bias penilaian mandiri dan paling mudah ditelusuri.
  • Validasi, berbobot 25 persen, berupa wawancara daring, diskusi kelompok terarah daring, dan kunjungan lapangan virtual yang dipandu asesor untuk menguji kesesuaian pernyataan, bukti, dan kondisi nyata.
Tiga lapisan data dan bobotnya
Gambar 5. Tiga lapisan data dan pembobotannya: persepsi 35 persen, bukti objektif 40 persen, validasi 25 persen. Sumber: Nusa Safety, berdasarkan Cooper (2000).

Instrumen mencakup 16 karakteristik dari enam aspek Safety Culture Ladder. Untuk setiap karakteristik, responden memilih satu dari lima pernyataan yang masing-masing menggambarkan perilaku organisasi pada satu tingkat kematangan. Nomor tingkat tidak ditampilkan dan urutannya diacak. Jawaban responden manajemen tanpa alasan tertulis dan bukti pendukung tidak dihitung. Butir kedua memakai skala lima poin yang mengacu pada tujuh dimensi NOSACQ-50 (Kines dkk., 2011), disesuaikan dengan konteks konstruksi Indonesia, sementara dua dimensi kontekstual nasional, yaitu penerapan SMKK dan keselamatan psikososial, dilaporkan terpisah. Kuesioner tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Contoh butir survei pelaporan penyimpangan
Gambar 6. Contoh butir untuk satu karakteristik: responden memilih pernyataan yang paling menggambarkan unit kerjanya. Pada aplikasi, nomor tingkat tidak ditampilkan dan urutan pernyataan diacak. Sumber: instrumen NSCAS, Nusa Safety.

Skoring mengikuti aturan tetap pada skala 1,00 sampai 5,00. Bila skor persepsi dan skor bukti berselisih satu tingkat atau lebih, indeks akhir diambil dari nilai terkecil antara indeks gabungan dan skor bukti, lalu karakteristik tersebut dibahas dalam rapat panel asesor. Artinya, klaim yang tidak didukung bukti tidak menaikkan skor. Tingkat ditetapkan secara bertahap berdasarkan ambang rata-rata tertimbang dan nilai minimum setiap aspek pada Safety Culture Ladder, sehingga suatu tingkat hanya diakui bila tingkat di bawahnya terpenuhi (NEN, 2023).

Mutu data dikendalikan secara eksplisit, yaitu partisipasi minimal 30 persen di setiap strata jabatan, alfa Cronbach minimal 0,70 (Nunnally & Bernstein, 1994), indeks kesepakatan dalam kelompok minimal 0,70 (James dkk., 1984), minimal lima responden pada setiap sel laporan, penandaan otomatis atas pola jawaban tidak wajar, dan minimal dua jenis bukti untuk setiap karakteristik. Pekerja penyedia jasa ikut disampel karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mewajibkan pengurus menjamin keselamatan setiap orang di tempat kerja, dan SMKK menempatkan penyedia jasa utama sebagai penanggung jawab seluruh pekerjaan dalam kontraknya.

Nilai tambah teknologi

NSCAS diakses melalui peramban tanpa pemasangan aplikasi, dapat dibuka dari telepon genggam pekerja lapangan, dan tetap menyimpan jawaban ketika sinyal terputus. Modulnya mencakup pengelolaan akses dan pengingat responden, survei, penyimpanan bukti, observasi digital, wawancara, mesin penilaian, dasbor, rencana aksi, dan pelaporan, dengan akses berbasis peran, enkripsi, dan jejak audit.

Modul NSCAS
Gambar 7. Modul NSCAS, dari administrasi asesmen dan penyimpanan bukti hingga mesin penilaian, dasbor, dan tata kelola data. Sumber: Nusa Safety.
Alur pelaksanaan delapan tahap NSCAS
Gambar 8. Alur pelaksanaan delapan tahap NSCAS yang seluruhnya berjalan daring tanpa kunjungan lapangan. Sumber: Nusa Safety.

Verifikasi digital menggantikan sebagian fungsi kehadiran fisik. Foto dan video hanya dapat diunggah melalui sistem pada jendela waktu yang ditentukan asesor, sehingga dokumentasi lama tidak dapat dipakai. Dua asesor menilai secara terpisah sebelum rapat panel. Asesor, bukan pihak yang dinilai, menentukan proyek yang dikunjungi secara virtual dan mengarahkan jalur kunjungan. Jawaban survei diperiksa silang dengan penilaian mandiri, dokumen, dan hasil wawancara, dan setiap unggahan, perubahan skor, serta keputusan panel tercatat.

Pengendalian verifikasi digital
Gambar 9. Tiga dari enam pengendalian verifikasi digital: bukti berpenanda lokasi dan waktu, dua asesor independen, dan aturan selisih. Sumber: Nusa Safety.

Manfaat praktis pertama adalah jangkauan. Tanpa perjalanan, pengumpulan data berjalan serentak di banyak proyek, dan porsi pekerja yang terlibat, termasuk pekerja penyedia jasa, jauh lebih besar daripada asesmen tatap muka. Pekerjaan rutin diambil alih sistem, sehingga waktu konsultan tercurah pada pekerjaan yang memerlukan penilaian ahli, yaitu menilai bukti, mewawancarai, dan menetapkan tingkat. Karena instrumen dan aturannya tetap, pengukuran ulang dapat memperlihatkan perubahan budaya dari waktu ke waktu. Persetujuan responden direkam, identitas dipisahkan dari jawaban, hasil hanya dilaporkan secara agregat, dan data disimpan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Keluarannya berupa indeks kematangan per karakteristik, aspek, dan organisasi, tingkat indikatif yang setara dengan Safety Culture Ladder, peta warna kesenjangan persepsi antara manajemen, penyelia, pelaksana, dan pekerja penyedia jasa, serta daftar kesenjangan beserta penanggung jawab dan tenggatnya.

Contoh peta warna persepsi per lapisan jabatan
Gambar 10. Contoh peta warna persepsi per lapisan jabatan dengan data simulasi sebagai ilustrasi. Sumber: Nusa Safety.

Batasan yang perlu dipahami

  • Hasil NSCAS bukan sertifikat Safety Culture Ladder. Audit sertifikasi dilakukan auditor dari lembaga sertifikasi yang diakui NEN dan wajib mencakup kunjungan lokasi (NEN, 2023). Hasil NSCAS berfungsi sebagai diagnosis internal dan persiapan menuju sertifikasi, karena daftar kesenjangannya mengikuti aspek yang sama.
  • Keandalan hasil bergantung pada tingkat partisipasi setiap strata dan kelengkapan bukti yang diunggah organisasi. Kekurangan pada keduanya dicantumkan sebagai keterbatasan, bukan disembunyikan.
  • Observasi digital dan kunjungan virtual tidak sepenuhnya menggantikan kehadiran fisik dalam menangkap suasana kerja.

Kaitan dengan layanan Nusa Safety

NSCAS adalah sarana pelaksanaan layanan Safety Culture Maturity Assessment kami. Organisasi yang ingin memulai dari potret persepsi yang lebih ringan dapat menggunakan Survei Iklim Keselamatan NOSACQ-50, lalu menambahkan lapisan bukti dan validasi kemudian. Bila hasil menunjukkan kepemimpinan belum dirasakan di lapangan, program HSE Leadership for Line Management bekerja bersama pengawas dan manajer yang membentuk keputusan harian, dan Behavior-Based Safety membangun kebiasaan observasi dan umpan balik yang menguatkan budaya pelaporan dan belajar. Untuk menempatkan indikator budaya berdampingan dengan inspeksi, izin kerja, dan KPI, layanan HSE Digitalization merancang alur kerja dan dasbornya. Untuk membahas lingkup atau melihat peragaan NSCAS, silakan hubungi kami.

Nusa Safety bukan lembaga sertifikasi dan tidak menerbitkan sertifikat. Sertifikasi tetap menjadi kewenangan lembaga independen yang dipilih klien.

Kesimpulan

Angka kecelakaan kerja nasional dan dorongan Kementerian Ketenagakerjaan atas kematangan budaya K3 bermuara pada hal yang sama. Kepatuhan terhadap SMK3, SMKK, dan ISO 45001 adalah fondasi, tetapi dokumen yang lengkap tidak banyak menjelaskan apakah pengawas akan menghentikan pekerjaan ketika jadwal mulai tertinggal. Pengukuran kematangan dapat menjawab pertanyaan itu, asalkan apa yang dikatakan pekerja diuji dengan apa yang ditunjukkan bukti serta apa yang dikonfirmasi wawancara dan observasi. NSCAS menjalankan pengujian itu secara daring, dengan aturan skoring yang tidak membiarkan klaim tanpa bukti menaikkan hasil dan dengan ambang mutu data yang dicantumkan dalam setiap laporan. NSCAS tidak sepenuhnya menggantikan kunjungan lapangan, dan laporannya menyatakan hal itu. Bila digunakan dengan jujur, NSCAS menunjukkan kepada pimpinan posisi budaya K3 organisasinya pada setiap karakteristik dan kesenjangan mana yang perlu ditutup lebih dahulu.

Artikel ini berisi informasi umum dan bukan nasihat hukum; untuk pertanyaan tentang penerapan peraturan tertentu pada organisasi Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat yang berkompeten.

Daftar Pustaka

  1. ANTARA. (2026, June 24). Kemnaker pacu kematangan budaya K3 untuk menekan kecelakaan kerja. BCA Sekuritas. https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/kemnaker-pacu-kematangan-budaya-k3
  2. Aziz, H. M. A., & Djunaidi, Z. (2023). Kajian literatur sistematis model tingkat kematangan budaya keselamatan (safety culture maturity model) di berbagai sektor industri: Sistematik review. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(1), 646-661. https://doi.org/10.31004/prepotif.v6i1.3793
  3. Badan Standardisasi Nasional. (2018). SNI ISO 45001:2018 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, persyaratan dengan panduan penggunaan. BSN.
  4. Christian, M. S., Bradley, J. C., Wallace, J. C., & Burke, M. J. (2009). Workplace safety: A meta-analysis of the roles of person and situation factors. Journal of Applied Psychology, 94(5), 1103-1127. https://doi.org/10.1037/a0016172
  5. Cooper, M. D. (2000). Towards a model of safety culture. Safety Science, 36(2), 111-136. https://doi.org/10.1016/S0925-7535(00)00035-7
  6. Denzin, N. K. (1978). The research act: A theoretical introduction to sociological methods (2nd ed.). McGraw-Hill.
  7. Flin, R., Mearns, K., O'Connor, P., & Bryden, R. (2000). Measuring safety climate: Identifying the common features. Safety Science, 34(1-3), 177-192.
  8. Guldenmund, F. W. (2000). The nature of safety culture: A review of theory and research. Safety Science, 34(1-3), 215-257.
  9. Guldenmund, F. W. (2007). The use of questionnaires in safety culture research: An evaluation. Safety Science, 45(6), 723-743.
  10. Health and Safety Commission. (1993). ACSNI Study Group on Human Factors, third report: Organising for safety. HMSO.
  11. Hudson, P. (2003). Applying the lessons of high risk industries to health care. Quality and Safety in Health Care, 12(Suppl. 1), i7-i12.
  12. International Labour Organization. (2006). Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention, 2006 (No. 187). ILO.
  13. International Nuclear Safety Advisory Group. (1991). Safety culture (Safety Series No. 75-INSAG-4). International Atomic Energy Agency.
  14. James, L. R., Demaree, R. G., & Wolf, G. (1984). Estimating within-group interrater reliability with and without response bias. Journal of Applied Psychology, 69(1), 85-98.
  15. Kines, P., Lappalainen, J., Mikkelsen, K. L., Olsen, E., Pousette, A., Tharaldsen, J., Tómasson, K., & Törner, M. (2011). Nordic Safety Climate Questionnaire (NOSACQ-50): A new tool for diagnosing occupational safety climate. International Journal of Industrial Ergonomics, 41(6), 634-646. https://doi.org/10.1016/j.ergon.2011.08.004
  16. Kontan. (2025, January 14). Menteri Ketenagakerjaan soroti tren peningkatan jumlah kecelakaan kerja. Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/menteri-ketenagakerjaan-soroti-tren-peningkatan-jumlah-kecelakaan-kerja
  17. Mochtar, A. O., & Widanarko, B. (2022). Analisis tingkat kematangan budaya keselamatan kerja pada perusahaan manufaktur konstruksi PT XYZ tahun 2022. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6).
  18. Muhamad, N. (2026, April 13). Sebaran kasus kecelakaan kerja di RI 2025, Jatim terbanyak. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/69dc599b93235/sebaran-kasus-kecelakaan-kerja-di-ri-2025-jatim-terbanyak
  19. Neal, A., Griffin, M. A., & Hart, P. M. (2000). The impact of organizational climate on safety climate and individual behavior. Safety Science, 34(1-3), 99-109.
  20. NEN. (2023). Safety Culture Ladder manual version 5.0. Nederlands Normalisatie-instituut.
  21. Nunnally, J. C., & Bernstein, I. H. (1994). Psychometric theory (3rd ed.). McGraw-Hill.
  22. Parker, D., Lawrie, M., & Hudson, P. (2006). A framework for understanding the development of organisational safety culture. Safety Science, 44(6), 551-562.
  23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  25. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Konvensi 187, 2006).
  26. Reason, J. (1997). Managing the risks of organizational accidents. Ashgate.
  27. Schein, E. H., & Schein, P. A. (2017). Organizational culture and leadership (5th ed.). Wiley.
  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  29. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  30. Zohar, D. (1980). Safety climate in industrial organizations: Theoretical and applied implications. Journal of Applied Psychology, 65(1), 96-102. https://doi.org/10.1037/0021-9010.65.1.96

AMBIL LANGKAH BERIKUTNYA

Diskusikan Topik Ini Bersama Kami

CTA // KAPAN PUN ANDA SIAP

Naikkan Standar Keselamatan di Tempat Kerja Anda.

Konsultasi pertama tidak dipungut biaya. Ceritakan persoalan Anda, dan tim kami akan menjawab dengan langkah yang jelas, bukan jargon.