Pada 29 November 2023, dalam seminar tentang digitalisasi sertifikasi kompetensi di Jakarta, Ketua Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi (Hiptasi) menyatakan bahwa lembaga sertifikasi profesi (LSP) di Indonesia baru dapat mencetak sekitar 720 ribu tenaga kerja konstruksi bersertifikat (Kontan.co.id, 2023; Nasution, 2023). Angka itu muncul pada akhir tahun ketika proyek infrastruktur, menurut asosiasi yang sama, sedang berjalan masif.
Artikel ini membaca angka tersebut berdampingan dengan data lain yang tersedia sampai Desember 2023, lalu menjelaskan apa yang bisa dan tidak bisa disimpulkan darinya bagi pengelolaan proyek dan kontraktor.
Sumber Data
Ada empat sumber yang dipakai. Pertama, pernyataan Hiptasi pada November 2023 yang dimuat dua media nasional (Kontan.co.id, 2023; Nasution, 2023). Kedua, pernyataan Kementerian PUPR pada April 2018 bahwa baru sekitar 700 ribu pekerja konstruksi yang bersertifikat, dengan target 3 juta pekerja bersertifikat pada akhir 2019 yang setara 37,5 persen dari total pekerja konstruksi saat itu (Satrianegara, 2018). Ketiga, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 yang disampaikan BPS: sektor konstruksi menyerap tambahan 770 ribu pekerja dibanding Agustus 2022, terbanyak kedua setelah akomodasi dan makan minum (Rachman, 2023). Keempat, keterangan asesor LSP bahwa sertifikat tenaga kerja konstruksi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang (Laucereno, 2022).
Dasar kewajibannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 70 mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat (Pemerintah Republik Indonesia, 2017).
Apa Kata Angka
Dari target 2018, kami menghitung total pekerja konstruksi saat itu sekitar 8 juta orang (3 juta dibagi 37,5 persen). Dengan 700 ribu pekerja bersertifikat, cakupannya sekitar 8,75 persen, sejalan dengan judul pemberitaannya yang menyebut 9 persen (Satrianegara, 2018).
Lima tahun kemudian, angka yang disebut asosiasi adalah sekitar 720 ribu, hampir sama. Di sisi lain, satu tahun terakhir saja sektor konstruksi bertambah 770 ribu pekerja (Rachman, 2023). Pertambahan pekerja dalam setahun itu lebih besar daripada seluruh jumlah pekerja bersertifikat yang disebut. Kami tidak menghitung persentase cakupan 2023 karena sumber yang kami temukan tidak menyebut total pekerja konstruksi pada tahun itu.
Cara Membaca Angka
Pertama, bedakan stok dan arus. Sertifikat berlaku 5 tahun (Laucereno, 2022). Bila banyak sertifikat yang terbit sekitar 2018 tidak diperpanjang, jumlah sertifikat yang berlaku dapat tetap datar walaupun sertifikasi baru terus berjalan. Ini hipotesis yang konsisten dengan data, bukan temuan, karena sumber tidak menjelaskan apakah 720 ribu adalah jumlah sertifikat yang pernah terbit atau yang masih berlaku.
Kedua, perhatikan definisi kebutuhan. Dari acara yang sama, satu media menulis kebutuhan tenaga kerja bersertifikat sebesar 2 juta orang (Nasution, 2023), sedangkan media lain menulis 12 juta orang (Kontan.co.id, 2023). Selisih enam kali lipat ini bisa berasal dari definisi yang berbeda atau dari kekeliruan pemberitaan, dan tidak dapat kami selesaikan dari sumber yang tersedia. Angka kebutuhan sebaiknya tidak dikutip tanpa merujuk dokumen asli.
Ketiga, sertifikat tidak sama dengan kompetensi di lapangan. Sertifikat membuktikan seseorang lulus uji kompetensi pada satu waktu, sedangkan perilaku kerja aman sehari-hari tetap bergantung pada pengawasan, metode kerja, dan budaya proyek.
Keterbatasan Data
Semua angka di atas berasal dari pemberitaan yang mengutip pejabat atau asosiasi, bukan dari tabel resmi yang dapat kami periksa langsung. Data BPS menghitung penduduk bekerja di sektor konstruksi, termasuk pekerja informal, sedangkan kewajiban sertifikasi dalam undang-undang berlaku bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi. Perbandingan antartahun karena itu hanya dapat dibaca sebagai arah, bukan angka pasti. Kami juga tidak menemukan rincian menurut jenjang, misalnya berapa yang berupa tenaga ahli dan berapa tenaga terampil, padahal rincian itulah yang paling berguna untuk menilai kesiapan proyek. Data registrasi resmi yang terbuka, terbarui, dan dapat dipilah menurut jenjang serta wilayah akan jauh lebih membantu daripada angka bulat dalam pemberitaan.
Makna bagi Proyek
Menurut penilaian kami, pesan terpentingnya sederhana: pengguna jasa tidak dapat menganggap pekerja kontraktor sudah bersertifikat. Langkah yang dapat diambil adalah memasukkan daftar personel dan sertifikatnya ke dokumen prakualifikasi, memeriksa masa berlaku dan kesesuaian jenis sertifikat dengan pekerjaan, mewajibkan pembaruan daftar setiap ada pergantian pekerja, dan mengaitkan izin kerja untuk pekerjaan berisiko tinggi dengan bukti kompetensi yang masih berlaku.
Peran Nusa Safety
Nusa Safety membantu pemilik proyek menyusun kriteria prakualifikasi kontraktor yang memeriksa kompetensi personel melalui Pengembangan CSMS dan Prakualifikasi, serta menilai penerapannya di lapangan lewat Audit HSE dan CSMS. Nusa Safety tidak menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja konstruksi; sertifikat itu diterbitkan melalui lembaga sertifikasi profesi yang berwenang.
Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum atau profesional untuk kasus tertentu.
Daftar Pustaka
- Kontan.co.id. (2023, November 30). Hiptasi: Kebutuhan tenaga kerja konstruksi bersertifikat tembus 12 juta [Hiptasi: Demand for certified construction workers reaches 12 million]. https://industri.kontan.co.id/news/hiptasi-kebutuhan-tenaga-kerja-konstruksi-bersertifikat-tembus-12-juta
- Laucereno, S. F. (2022, September 28). Pekerja konstruksi wajib tersertifikasi agar gaji lebih gede [Construction workers must be certified to earn more]. detikFinance. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-6317588/pekerja-konstruksi-wajib-tersertifikasi-agar-gaji-lebih-gede
- Nasution, D. D. (2023, November 29). Sertifikasi tenaga kerja konstruksi di RI masih minim [Construction workforce certification in Indonesia remains low]. Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4vzat349/sertifikasi-tenaga-kerja-konstruksi-di-ri-masih-minim
- Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi [Law No. 2 of 2017 on Construction Services]. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-2-tahun-2017
- Rachman, A. (2023, November 6). Sakernas: Serapan tenaga kerja manufaktur RI minim [Sakernas: Manufacturing absorbs few workers]. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231106180529-4-486824/sakernas-serapan-tenaga-kerja-manufaktur-ri-minim
- Satrianegara, R. (2018, April 28). PUPR sebut baru 9% pekerja konstruksi bersertifikasi [PUPR says only 9% of construction workers are certified]. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20180428153523-4-12889/pupr-sebut-baru-9-pekerja-konstruksi-bersertifikasi