Seorang operator sif malam melihat pelindung konveyor masih longgar setelah pekerjaan pemeliharaan. Ia melaporkannya kepada pengawas. Sepuluh menit berikutnya menentukan apakah ia akan melapor lagi di kemudian hari. Bila pengawas berterima kasih, mengamankan area, lalu bertanya mengapa pelindung itu bisa longgar, perusahaan memperoleh pelajaran. Bila pertanyaan pertamanya adalah siapa yang lalai, perusahaan hanya mendapat sedikit informasi, dan pekerja belajar untuk diam.
Percakapan semacam itu jarang tercatat sebagai bukti audit. Padahal, di situlah sistem manajemen K3 terbukti berjalan atau tidak. Dua perkembangan sepanjang 2026 membuat percakapan ini layak diperhatikan oleh perusahaan di Indonesia. Revisi internasional ISO 45001 telah melewati tahap pemungutan suara draf dengan penekanan yang jelas pada kepemimpinan. Di dalam negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berulang kali menyampaikan bahwa budaya K3 lebih bergantung pada pemimpin daripada pada dokumen. Artikel ini membahas arti kedua perkembangan tersebut bagi pengawas, safety walk, dan tinjauan manajemen.
Latar belakang: kecelakaan berakar pada organisasi
Kajian keselamatan industri sudah lama memandang kecelakaan serius sebagai hasil dari kondisi yang tertanam dalam organisasi, sedangkan tindakan terakhir pekerja hanyalah mata rantai penutup. Reason (1997) menyebutnya kondisi laten, misalnya keputusan jumlah personel, tumpukan pekerjaan pemeliharaan, prosedur yang tidak sesuai dengan pekerjaan, dan tekanan produksi yang tidak pernah diniatkan tetapi dirasakan semua orang. Pendekatan human and organisational performance (HOP) berangkat dari pandangan ini. Gagasan pokoknya, sebagaimana diuraikan Conklin (2012) dan buku pegangan U.S. Department of Energy (2009), ialah bahwa orang tetap bisa keliru walaupun terampil dan berhati-hati, bahwa konteks kerja membentuk perilaku, dan bahwa cara pemimpin menanggapi kegagalan menentukan apakah organisasi belajar darinya.
Regulasi Indonesia sampai pada titik yang serupa melalui jalur lain. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 meletakkan kewajiban keselamatan kerja pada pengurus, yaitu pihak yang memimpin tempat kerja. PP 50 Tahun 2012 menyusun SMK3 dalam lima tahap: penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja, serta peninjauan dan peningkatan kinerja. Komitmen pimpinan berada di awal siklus dan peninjauan oleh manajemen di ujungnya. Keduanya tanggung jawab manajemen.
ISO 45001:2018, yang diadopsi menjadi SNI ISO 45001:2018, lebih tegas menyebut budaya. Klausul 5.1 meminta manajemen puncak mengembangkan, memimpin, dan mempromosikan budaya yang mendukung hasil yang diharapkan dari sistem, serta melindungi pekerja dari pembalasan ketika melaporkan insiden, bahaya, risiko, dan peluang. Klausul 5.4 mewajibkan konsultasi dan partisipasi pekerja nonmanajerial dan meminta organisasi menghilangkan hambatan partisipasi. Klausul 9.3 memuat masukan tinjauan manajemen, antara lain insiden, hasil pemantauan, dan hasil konsultasi dengan pekerja.
Penelitian dalam negeri mulai mengukur sisi kepemimpinan ini. Millana dkk. (2024), misalnya, meneliti 128 pekerja di sebuah industri manufaktur perkeretaapian. Mereka mengkaji safety leadership melalui tiga dimensi, yaitu safety motivation, safety concern, dan safety policy, serta mengaitkannya dengan kepatuhan dan partisipasi keselamatan sebagai ukuran perilaku. Kajian seperti ini memperlakukan kepemimpinan sebagai rangkaian perilaku yang dapat diamati dan diperbaiki oleh perusahaan.
Isu terkini: revisi ISO 45001 dan penekanan Kemnaker pada budaya
Menurut ISO/TC 283, komite yang menangani standar ini, Draft International Standard (DIS) revisi ISO 45001 memasuki tahap pemungutan suara pada Juni 2026. Halaman proyek ISO menyebut periode pemungutan suara 12 minggu dan kini mencantumkan tahap 40.60, yaitu penutupan pemungutan suara. Sampai artikel ini ditulis, belum ditemukan pernyataan publik mengenai hasilnya, dan ISO 45001:2018 tetap menjadi edisi yang berlaku untuk sertifikasi. Isi draf masih dapat berubah sebelum terbit.

Ulasan dari lembaga sertifikasi memberi gambaran arahnya. BSI menilai draf tersebut memberi bobot lebih besar pada kepemilikan hasil K3 oleh manajemen puncak, pada integrasi K3 ke dalam tata kelola dan strategi, serta pada komitmen yang tampak dalam perilaku dan budaya, tidak cukup melalui kebijakan atau pendelegasian tugas. BSI juga mencatat bahwa klausul evaluasi kinerja dalam draf mendorong penilaian yang melampaui indikator tertinggal (lagging indicator) dan pemeriksaan kepatuhan, dengan perhatian lebih pada risiko kesejahteraan pekerja, tinjauan manajemen, dan pemanfaatan data kinerja. Karena berasal dari ringkasan atas draf, butir-butir ini sebaiknya dibaca sebagai petunjuk arah. Perubahan prosedur perusahaan sebaiknya menunggu teks final.
Di Indonesia, tema yang sama muncul dalam pernyataan Kemnaker sepanjang tahun ini. Pada Januari 2026, RRI memberitakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang menyatakan bahwa sebagian besar kecelakaan yang dikaitkan dengan kesalahan manusia bersumber dari kelemahan sistem organisasi dan sistem kerja, dan hanya sebagian kecil yang disebabkan kelalaian individu. Menurutnya, menyalahkan pekerja tidak menyentuh akar masalah. Pada Mei 2026, ANTARA memberitakan Menaker yang mengutip data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja pada 2025, serta menyebut bahwa baru sekitar 18.000 dari kurang lebih 450.000 perusahaan yang menerapkan SMK3. Pada Juni 2026, ANTARA mengutip Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang menyatakan bahwa pencegahan kecelakaan membutuhkan lebih dari dokumen dan pemenuhan syarat dasar K3, dan bahwa budaya keselamatan perlu tertanam dalam nilai perusahaan, perilaku sehari-hari, dan kepemimpinan.
Standar internasional dan regulator nasional bergerak ke pertanyaan yang sama. Auditor dan pengawas ketenagakerjaan kemungkinan akan makin sering menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan pemimpin dan apa yang berubah karenanya, di samping memeriksa apakah kebijakan sudah ditandatangani.
Rekomendasi: kepemimpinan yang tampak dalam pekerjaan sehari-hari
Langkah berikut dapat diterapkan di perusahaan yang sudah maupun belum bersertifikat, dan sejalan dengan persyaratan PP 50 Tahun 2012 serta ISO 45001:2018 yang berlaku saat ini.

Beri safety walk tujuan belajar
Banyak safety walk pimpinan berubah menjadi inspeksi. Manajer mencari sarung tangan yang tidak dipakai, mencatatnya, lalu pergi. Safety walk yang berorientasi belajar menanyakan bagaimana pekerjaan benar-benar dilakukan dan apa yang menyulitkannya. Pertanyaan yang berguna antara lain "Bagian mana dari pekerjaan ini yang paling menghambat?", "Kapan Anda terpaksa berimprovisasi?", dan "Apa yang akan Anda ubah bila bisa?" Kunjungan yang lebih jarang tetapi lebih lama biasanya menghasilkan informasi yang lebih baik daripada banyak kunjungan singkat. Setiap kunjungan sebaiknya ditutup dengan satu atau dua hal yang akan ditindaklanjuti sendiri oleh pemimpin, dan pekerja yang dikunjungi perlu mendengar kelanjutan masukannya.
Siapkan pengawas untuk tanggapan pertama
Pengawas biasanya orang pertama yang mendengar laporan nyaris celaka atau bahaya. Tanggapan singkat yang sudah dilatih akan membantu: berterima kasih, mengamankan keadaan, menanyakan apa yang terjadi dan mengapa tindakan saat itu terasa masuk akal, lalu menyepakati kapan pelapor akan menerima kabar. Pertanyaan disipliner dapat menyusul melalui proses yang jelas, dan hanya bila fakta mendukungnya. Dekker (2016) menguraikan pendekatan akuntabilitas restoratif yang bertanya siapa yang dirugikan, apa kebutuhannya, dan siapa yang berkewajiban memenuhinya. Pendekatan ini tetap menuntut akuntabilitas. Fokusnya bergeser dari hukuman ke pemulihan dan pembelajaran, sehingga pekerja melihat bahwa melapor dengan jujur itu aman.
Gunakan learning team untuk kejadian dan pekerjaan normal
Learning team adalah kelompok kecil yang terdiri atas orang-orang yang melakukan pekerjaan itu sendiri. Seorang fasilitator membantu mereka menggambarkan jalannya pekerjaan yang sebenarnya sebelum ada yang mengusulkan perbaikan. Conklin (2012) menganjurkan agar pekerjaan normal dipelajari sebelum gagal, sehingga metode ini cocok untuk kesulitan yang berulang dan kejadian nyaris celaka, tidak hanya untuk insiden. Hasilnya berupa daftar kondisi yang membuat pekerjaan rapuh dan pengendalian yang membuatnya lebih toleran terhadap kesalahan. Learning team tidak menggantikan investigasi formal bila regulasi atau tingkat keparahan mewajibkannya, dan hasilnya lebih baik bila fasilitator bukan atasan langsung para peserta.
Perkuat tinjauan manajemen
Klausul 9.3 ISO 45001:2018 sudah meminta masukan yang luas, tetapi banyak tinjauan manajemen masih berkutat pada angka kecelakaan. Tinjauan dapat menambahkan bukti seperti waktu penyelesaian tindakan dari laporan, proporsi pelapor yang menerima umpan balik, tema berulang dari safety walk dan learning team, serta hasil konsultasi dengan pekerja. Keluarannya perlu berupa keputusan yang jelas penanggung jawab dan sumber dayanya. Tinjauan yang menutup setiap butir dengan "lanjutkan pemantauan" belum menjalankan fungsinya.
Ukur hal yang mendukung pembelajaran
Target jumlah laporan nyaris celaka sering menghasilkan laporan bermutu rendah. Target pada kecepatan dan mutu tanggapan, misalnya umpan balik kepada pelapor dalam waktu yang disepakati, cenderung lebih mendorong pelaporan yang jujur. Area berisiko tinggi dengan sedikit laporan juga perlu dibicarakan, sebab angka yang rendah bisa mencerminkan rasa takut atau kejenuhan terhadap proses pelaporan.
Kaitan dengan layanan Nusa Safety
Pemimpin dan pengawas yang ingin melatih perilaku ini dapat mengikuti HSE Leadership for Line Management, yang membahas percakapan keselamatan, kepemimpinan yang tampak, dan tanggapan pengawas terhadap laporan. Bagi tim yang perlu menelaah kejadian dengan sudut pandang sistem, pelatihan Investigasi Insiden dan RCA membekali investigator agar melihat lebih jauh dari tindakan terakhir pekerja.
Untuk memahami posisi organisasi, Asesmen Kematangan Budaya Keselamatan atau Survei Iklim Keselamatan NOSACQ-50 dapat menjadi data dasar sebelum dan sesudah program kepemimpinan. Perusahaan yang bersiap menghadapi standar hasil revisi dapat memanfaatkan Asesmen Kesenjangan dan Audit Internal ISO untuk menguji praktik kepemimpinan, konsultasi, dan tinjauan manajemen, serta Penerapan SMK3 dan ISO 45001 untuk memperkuat proses tersebut.
Dari sisi digital, Hazard Report dirancang untuk melaporkan bahaya dan kejadian nyaris celaka dari ponsel, dengan pilihan anonim dan pemantauan setiap tindakan perbaikan sampai tuntas, sehingga umpan balik kepada pelapor dapat terlihat. Observation Card mencatat percakapan keselamatan tanpa menyebut nama orang yang diamati. SMK3 Manager menghimpun bukti SMK3, rencana tindakan, dan notulen rapat P2K3 di satu tempat sehingga tinjauan manajemen dapat bertumpu pada data terkini. Untuk membicarakan kebutuhan lokasi kerja tertentu, silakan hubungi kami.
Kesimpulan
Revisi ISO 45001 masih berupa draf dan rumusan akhirnya dapat berubah. Arahnya sudah terbaca dari ulasan atas draf dan dari pernyataan Kemnaker tahun ini: kepemimpinan akan dinilai dari apa yang dilakukan pemimpin dan perubahan yang dihasilkannya. Bagi sebagian besar perusahaan, titik awalnya kecil dan dekat dengan pekerjaan. Siapkan pengawas untuk tanggapan pertama atas laporan. Gunakan safety walk dan learning team untuk memahami pekerjaan normal. Bawa hasilnya ke tinjauan manajemen sebagai dasar keputusan. Perusahaan yang menjalankan hal ini dengan baik akan siap ketika standar baru terbit, dan akan mendengar kabar tentang pelindung konveyor yang longgar sebelum ada yang cedera.
Artikel ini adalah informasi umum dan bukan nasihat hukum; untuk pertanyaan tentang penerapan peraturan tertentu pada organisasi Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat.
Daftar Pustaka
- ANTARA. (2026, May 22). Indonesia pushes stronger workplace safety to cut accidents. ANTARA News. https://en.antaranews.com/news/416747/indonesia-pushes-stronger-workplace-safety-to-cut-accidents
- ANTARA. (2026, June 24). Ministry pushes stronger OHS culture at workplaces. ANTARA News. https://en.antaranews.com/news/420257/ministry-pushes-stronger-ohs-culture-at-workplaces
- Badan Standardisasi Nasional. (2018). SNI ISO 45001:2018 Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, persyaratan dengan panduan penggunaan. BSN.
- BSI. (n.d.). ISO 45001:2027 changes explained. BSI Group. https://www.bsigroup.com/en-GB/insights-and-media/insights/blogs/iso-45001-2027-changes-explained/
- Conklin, T. (2012). Pre-accident investigations: An introduction to organizational safety. Ashgate.
- Dekker, S. (2016). Just culture: Restoring trust and accountability in your organization (3rd ed.). CRC Press.
- Health and Safety Executive. (2013). Leading health and safety at work (INDG417 rev1). HSE Books. https://www.hse.gov.uk/pubns/indg417.htm
- International Organization for Standardization. (n.d.). ISO/DIS 45001 Occupational health and safety management systems, Requirements with guidance for use. https://www.iso.org/standard/45001/rev
- ISO/TC 283. (2026, June 18). ISO 45001 revision reaches Draft International Standard ballot stage. International Organization for Standardization. https://committee.iso.org/sites/tc283/home/news/content-left-area/news-and-updates/news.html
- Millana, M. C., Handoko, L., Rachman, F., & Anggraini, N. (2024). Pengaruh safety leadership terhadap safety behaviour di industri manufaktur perkeretaapian. Journal of Safety, Health, and Environment Engineering, 2(1). https://doi.org/10.35991/jshee.v2i1.4
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Reason, J. (1997). Managing the risks of organizational accidents. Ashgate.
- RRI. (2026, January 23). Govt pushes for OSH system strengthening in Indonesia. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/en/national/2126517/govt-pushes-for-osh-system-strengthening-in-indonesia
- U.S. Department of Energy. (2009). Human performance improvement handbook (DOE-HDBK-1028-2009). U.S. Department of Energy.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.