ENV-02 // EVALUASI LINGKUNGAN
DELH & DPLH untuk Usaha yang Sudah Berjalan
Bagi usaha yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki persetujuan lingkungan, evaluasi atas dampak dan upaya pengelolaan yang sebenarnya, disusun sebagai DELH atau DPLH bila jalur itu diterima instansi berwenang. Kami lebih dulu memastikan kepada instansi lingkungan hidup mekanisme yang berlaku untuk kasus Anda, lalu menyusun dokumennya beserta rencana penutupan celah.
UNTUK SIAPA
Fasilitas yang beroperasi sebelum memiliki dokumen lingkungan, atau yang dokumennya tidak lagi sesuai dengan kegiatannya, misalnya pabrik lama, gudang, dan bengkel.
KAPAN DIBUTUHKAN
Peninjauan perizinan, kunjungan pengawasan instansi lingkungan hidup, uji tuntas untuk penjualan, merger, atau pembiayaan, atau audit induk perusahaan yang menemukan persetujuan belum ada atau sudah tidak sesuai.
YANG ANDA TERIMA
- Konfirmasi jalur yang berlaku kepada instansi lingkungan hidup
- Survei lokasi atas dampak, limbah, air limbah, dan emisi saat ini
- Dokumen DELH atau DPLH sesuai format yang ditetapkan
- Rencana penutupan celah dengan prioritas dan penanggung jawab
- Pendampingan selama penilaian instansi
YANG KAMI BUTUHKAN DARI ANDA
- Perizinan berusaha dan dokumen lingkungan sebelumnya, bila ada
- Tata letak lokasi dan uraian proses
- Data pemantauan, catatan limbah, dan izin yang ada
- Narahubung untuk rapat dengan instansi
PERTANYAAN UMUM
Apakah semua usaha yang sudah berjalan masih dapat memakai DELH atau DPLH?
Tidak selalu. Jalur yang tersedia bergantung pada regulasi yang berlaku dan kebijakan instansi untuk kasus Anda. Karena itu kami memastikannya kepada instansi sebelum menyusun dokumen apa pun.
Apakah instansi akan menjatuhkan sanksi?
Kami tidak dapat memperkirakan keputusan penegakan hukum. Evaluasi yang lengkap dan jujur dengan rencana penutupan celah yang meyakinkan umumnya menjadi posisi terkuat saat berdialog dengan instansi.